News
Loading...

PH TERDAKWA PENEMBAK PENDETA AJUKAN PLEDOI

Suasana Saat Sidang Dakwaan. (Jubi/Arjuna)
Jayapura, 8/3 —Penasehat Hukum (PH) terdakwa penembak pendeta Fredrika Metelemeti (38), Sertu IR mengajukan pledoi atau pembelaan terhadap kliennya atas tuntutan 15 tahun penjara dari Oditur Mahkamah Militer III-19 Jayapura.

Pada sidang lanjutan dengan agenda pembelaan terdakwa yang dipimpin Hakim Ketua Letkolsus  Priyo Mustiko, S.SH, Hakim Anggota Letkol CHK Bambang Indrawan, SH dan Mayor Laut KH Vence Bulo, SH di Mahmil III-19 Jayapura, Jumat (8/3), PH terdakwa menggunakan hak pembelaan.

Dalam pembelaannya, PH meminta majelis hakim dapat meringankan hukuman terdakwa, sebab terdakwa mengakui semua perbuatannya dalam proses persidangan yang telah berjalan sekitar dua bula. “Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan kesaksian, dan juga telah mengakui semua perbuatannya. Kami minta majelis hakim dapat meringankan hukuman bagi terdakwa,” ujar salah satu PH terdakwa.

Oditur Militer Mayor Laut,  KH Yuli Wibowo lalu menyampaikan Replik secara lisan tetap pada tuntutannya yakni terdakwa tuntut 15 tahun penjara dan diusulkan dipecat dari Dinas Militer, karena terbukti  melanggar Pasal  338 KUHP dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

Selain itu, dalam sidang juga ditunjuk  barang bukti berupa pistol FN 45,  satu buah megazen FN, 3 peluru butir  FN 45, helm berwarna pink dan celana panjang korban. Majelis Hakim menunda sidang hingga Senin (11/3) dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam persidang sehari sebelumnya terungkap, terdakwa menembak korban kemudian memukul tubuh korban dengan gagang senjatanya. Sesuai hasil visum, RSUD Boven Digoel, korban meninggal pukul 00.00 WIT. “Terdakwa secara sah terbukti dan menyakinkan dengan sengaja melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang,” kata Mayor LKH Yuli Wibowo, Kamis (7/3).

Menurutnya, sebelum kejadian, terdakwa datang ke rumah korban, namun korban tidak ada. Pukul 23.00 WIT, korban baru pulang ke rumahnya. “Terdakwa lalu bertanya korban dari mana. Tapi tidak dijawab, korban malah mengancam akan melaporkan ke Dadim, itu yang membuat terdakwa emosim,” ujar Yuli Wibowo.

Pihak keluarga sendiri memprotes karena hanya tujuh saksi yang dihadirkan selama persidang. Padahal ada 15 saksi yang diperiksa di POM Merauke. “Tanggal 11 Februari saya datang di Dan POM Merauke. Setahu kami ada 15 orang yang diperiksa dan pada pemeriksaan ke 14 dan 15 yang diperiksa adalah ponakan kandung saya dan suaminya yang juga polisi. Katanya, saksi-saksi ini juga akan dihadirkan. Namun pertanyaan kami kenapa hanya tujuh saksi yang hadirkan saat persidangan,” kata tante korban, A.Rum.Metelmeti.

Selain itu selama persidang, janin yang ada dalam rahim korban tak pernah diungkap. Padahal dari hasil Visum et Repretum (VER) yang dikeluarkan RSUD Boven Digoel No. 440/1331/VER/RSUD/XI/2012 tanggal 21 Nopember 2012 disebutkan terdapat janin berusia 6,5 bulan  dengan berat 400 gram dan panjang badan 20 CM. “Saat penyerahan berkas perkara  dari Polres Boven Digoel ke POM Merauke itu disertakan, juga sampel berupa potongan kaki  kiri. Namun itu tak pernah disinggung dalam persidangan,” ujarnya. (Jubi/Arjuna)
Share on Google Plus

About suarakolaitaga

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment