Suasana Saat Sidang Dakwaan. (Jubi/Arjuna) |
Jayapura, 8/3 —Penasehat Hukum (PH)
terdakwa penembak pendeta Fredrika Metelemeti (38), Sertu IR mengajukan
pledoi atau pembelaan terhadap kliennya atas tuntutan 15 tahun penjara
dari Oditur Mahkamah Militer III-19 Jayapura.
Pada sidang lanjutan dengan agenda pembelaan terdakwa yang dipimpin
Hakim Ketua Letkolsus Priyo Mustiko, S.SH, Hakim Anggota Letkol CHK
Bambang Indrawan, SH dan Mayor Laut KH Vence Bulo, SH di Mahmil III-19
Jayapura, Jumat (8/3), PH terdakwa menggunakan hak pembelaan.
Dalam pembelaannya, PH meminta majelis hakim dapat meringankan
hukuman terdakwa, sebab terdakwa mengakui semua perbuatannya dalam
proses persidangan yang telah berjalan sekitar dua bula. “Terdakwa tidak
berbelit-belit dalam memberikan kesaksian, dan juga telah mengakui
semua perbuatannya. Kami minta majelis hakim dapat meringankan hukuman
bagi terdakwa,” ujar salah satu PH terdakwa.
Oditur Militer Mayor Laut, KH Yuli Wibowo lalu menyampaikan Replik
secara lisan tetap pada tuntutannya yakni terdakwa tuntut 15 tahun
penjara dan diusulkan dipecat dari Dinas Militer, karena terbukti
melanggar Pasal 338 KUHP dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
Selain itu, dalam sidang juga ditunjuk barang bukti berupa pistol FN
45, satu buah megazen FN, 3 peluru butir FN 45, helm berwarna pink
dan celana panjang korban. Majelis Hakim menunda sidang hingga Senin
(11/3) dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam persidang sehari sebelumnya terungkap, terdakwa menembak korban
kemudian memukul tubuh korban dengan gagang senjatanya. Sesuai hasil
visum, RSUD Boven Digoel, korban meninggal pukul 00.00 WIT. “Terdakwa
secara sah terbukti dan menyakinkan dengan sengaja melakukan tindak
pidana menghilangkan nyawa seseorang,” kata Mayor LKH Yuli Wibowo, Kamis
(7/3).
Menurutnya, sebelum kejadian, terdakwa datang ke rumah korban, namun
korban tidak ada. Pukul 23.00 WIT, korban baru pulang ke rumahnya.
“Terdakwa lalu bertanya korban dari mana. Tapi tidak dijawab, korban
malah mengancam akan melaporkan ke Dadim, itu yang membuat terdakwa
emosim,” ujar Yuli Wibowo.
Pihak keluarga sendiri memprotes karena hanya tujuh saksi yang
dihadirkan selama persidang. Padahal ada 15 saksi yang diperiksa di POM
Merauke. “Tanggal 11 Februari saya datang di Dan POM Merauke. Setahu
kami ada 15 orang yang diperiksa dan pada pemeriksaan ke 14 dan 15 yang
diperiksa adalah ponakan kandung saya dan suaminya yang juga polisi.
Katanya, saksi-saksi ini juga akan dihadirkan. Namun pertanyaan kami
kenapa hanya tujuh saksi yang hadirkan saat persidangan,” kata tante
korban, A.Rum.Metelmeti.
Selain itu selama persidang, janin yang ada dalam rahim korban tak
pernah diungkap. Padahal dari hasil Visum et Repretum (VER) yang
dikeluarkan RSUD Boven Digoel No. 440/1331/VER/RSUD/XI/2012 tanggal 21
Nopember 2012 disebutkan terdapat janin berusia 6,5 bulan dengan berat
400 gram dan panjang badan 20 CM. “Saat penyerahan berkas perkara dari
Polres Boven Digoel ke POM Merauke itu disertakan, juga sampel berupa
potongan kaki kiri. Namun itu tak pernah disinggung dalam persidangan,”
ujarnya. (Jubi/Arjuna)
Blogger Comment
Facebook Comment