News
Loading...

PENEMBAK PENDETA DITUNTUT 15 TAHUN PENJARA

Suasana Sidang Pembacaan Tuntutan Terdakwa. (Jubi/Arjuna)
Jayapura, 7/3 – Oknum anggota TNI Kodim 1711/Boven Digoel, Sertu IR, terdakwa dalam kasus pembunuhan Pdt. Frederika Metelmeti (38), 21 November 2012 lalu dituntut 15 tahun penjara.

Dalam tuntutannya saat sidang di Mahkamah Militer III-19 Jayapura, Kamis (7/3), Oditur Mayor LKH Yuli Wibowo menuntut terdakwa dengan pidana 15 tahun, dikurangi masa tahanan dan di pecat dari Militer, karena dianggap telah dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

Dalam persidang yang dipimpin Hakim Ketua, Letkol Sus, Priyo Mustika tersebut terungkap, terdakwa menembak korban kemudian memukul tubuh korban dengan gagang senjatanya.

Sesuai hasil visum, RSUD Boven Digoel, korban meninggal pukul 00.00 WIT. “Terdakwa secara sah terbukti dan menyakinkan dengan sengaja melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang,” kata Mayor LKH Yuli Wibowo.

Sementara itu, Hakim Ketua, Letkol Sus, Priyo Mustika memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan. “Terdakwa memiliki dua hak jika tuntutan tidak benar. Terdakwa bisa melakukan pembelaan. Apabila benar, terdakwa bisa mengajukan permohonan,” kata Letkol Sus, Priyo Mustika saat sidang.

Hakim Ketua memberikan kesempatan pembelaan dari penasehat hukum terdakwa. Sidang akan kembali dilanjutkan, Jumat (8/3) besok dengan agenda pembelaan penasehat hukum terdakwa.

Usai sidang, Oditur Mayor LKH Yuli Wibowo mengatakan, sebelum kejadian, terdakwa datang ke rumah korban, namun korban tidak ada. Pukul 23.00 WIT, korban baru pulang ke rumahnya. “Terdakwa lalu bertanya korban dari mana. Tapi tidak dijawab, korban malah mengancam akan melaporkan ke Dandim, itu yang membuat terdakwa emosi,” ujar Yuli Wibowo.

Pihak keluarga sendiri memprotes karena hanya tujuh saksi yang dihadirkan selama persidang. Padahal ada 15 saksi yang diperiksa di POM Merauke. “Tanggal 11 Februari saya datang di Dan POM Merauke. Setahu kami ada 15 orang yang diperiksa dan pada pemeriksaan ke 14 dan 15 yang diperiksa adalah ponakan kandung saya dan suaminya yang juga polisi. Katanya, saksi-saksi ini juga akan dihadirkan. Namun pertanyaan kami kenapa hanya tujuh saksi yang hadirkan saat persidangan. Tujuh saksi ini hanya mengarah ke pelaku, sedangkan delapan saksi kami tahu persis bahwa akan mengarah pada adanya hubungan korban dengan mantan Dandim tidak dihadirkan,” kata tante korban, A.Rum.Metelmeti.

Menurutnya, Dan POM Merauke sendiri mengatakan, dalam keterangan saksi-saksi saat diperiksa di POM Merauke, ada yang mengatakan korban punya hubungan khusus. “Dari hasil visum juga dinyatakan ada janin dalam rahim korban. Namun itu tidak diungkap. Berarti ada yang ditutupi. Kami juga warga negara yang punya hak-hak,” ujar A.Rum.Metelmeti. (Jubi/Arjuna)
Share on Google Plus

About suarakolaitaga

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment