Suasana Sidang Pembacaan Tuntutan Terdakwa. (Jubi/Arjuna) |
Jayapura, 7/3 – Oknum anggota TNI Kodim
1711/Boven Digoel, Sertu IR, terdakwa dalam kasus pembunuhan Pdt.
Frederika Metelmeti (38), 21 November 2012 lalu dituntut 15 tahun
penjara.
Dalam tuntutannya saat sidang di Mahkamah Militer III-19 Jayapura,
Kamis (7/3), Oditur Mayor LKH Yuli Wibowo menuntut terdakwa dengan
pidana 15 tahun, dikurangi masa tahanan dan di pecat dari Militer,
karena dianggap telah dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
Dalam persidang yang dipimpin Hakim Ketua, Letkol Sus, Priyo Mustika
tersebut terungkap, terdakwa menembak korban kemudian memukul tubuh
korban dengan gagang senjatanya.
Sesuai hasil visum, RSUD Boven Digoel, korban meninggal pukul 00.00
WIT. “Terdakwa secara sah terbukti dan menyakinkan dengan sengaja
melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang,” kata Mayor LKH
Yuli Wibowo.
Sementara itu, Hakim Ketua, Letkol Sus, Priyo Mustika memberikan
kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan. “Terdakwa memiliki
dua hak jika tuntutan tidak benar. Terdakwa bisa melakukan pembelaan.
Apabila benar, terdakwa bisa mengajukan permohonan,” kata Letkol Sus,
Priyo Mustika saat sidang.
Hakim Ketua memberikan kesempatan pembelaan dari penasehat hukum
terdakwa. Sidang akan kembali dilanjutkan, Jumat (8/3) besok dengan
agenda pembelaan penasehat hukum terdakwa.
Usai sidang, Oditur Mayor LKH Yuli Wibowo mengatakan, sebelum
kejadian, terdakwa datang ke rumah korban, namun korban tidak ada. Pukul
23.00 WIT, korban baru pulang ke rumahnya. “Terdakwa lalu bertanya
korban dari mana. Tapi tidak dijawab, korban malah mengancam akan
melaporkan ke Dandim, itu yang membuat terdakwa emosi,” ujar Yuli
Wibowo.
Pihak keluarga sendiri memprotes karena hanya tujuh saksi yang
dihadirkan selama persidang. Padahal ada 15 saksi yang diperiksa di POM
Merauke. “Tanggal 11 Februari saya datang di Dan POM Merauke. Setahu
kami ada 15 orang yang diperiksa dan pada pemeriksaan ke 14 dan 15 yang
diperiksa adalah ponakan kandung saya dan suaminya yang juga polisi.
Katanya, saksi-saksi ini juga akan dihadirkan. Namun pertanyaan kami
kenapa hanya tujuh saksi yang hadirkan saat persidangan. Tujuh saksi ini
hanya mengarah ke pelaku, sedangkan delapan saksi kami tahu persis
bahwa akan mengarah pada adanya hubungan korban dengan mantan Dandim
tidak dihadirkan,” kata tante korban, A.Rum.Metelmeti.
Menurutnya, Dan POM Merauke sendiri mengatakan, dalam keterangan
saksi-saksi saat diperiksa di POM Merauke, ada yang mengatakan korban
punya hubungan khusus. “Dari hasil visum juga dinyatakan ada janin dalam
rahim korban. Namun itu tidak diungkap. Berarti ada yang ditutupi. Kami
juga warga negara yang punya hak-hak,” ujar A.Rum.Metelmeti. (Jubi/Arjuna)
Blogger Comment
Facebook Comment