News
Loading...

MRP PAPUA BARAT DINILAI RUSAK LEMBAGA

Kantor MRP Papua (IST)
Jayapura, 9/3 – Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lembaga Penelitian, Pengabdian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Papua Barat, Simon Banundi menilai polemik ditubuh Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRP-PB) memasuki Maret ini, menyebabkan perpecahan. Polemik ini diduga bakal merusak kapasitas kelembagaan.

“Kami melihat bahwa sepekan terakhir pada bulan maret ini polemik internal lembaga MRP – PB telah menyebabkan perpecahan yang telah merusak kapasitas dan kapabilitas kelembagaan,” tulis Simon melalui catatan terlulisnya via surat elektronik kepada tabloidjubi.com, Sabtu (9/3).

Polemik ini membuat MRP-PB seakan melupakan posisinya sebagai roh dari kebijakan Otonomi Khusus Papua. “Kami tentu merasa prihatin jika permasalahan lembaga kultur ini diketahui sebagai akibat buruknya kinerja pimpinan dan anggota,” tutur Simon. Kata dia, dalam persoalan ini, para pimpinan dan anggota justru dalam menampilkan citra negatifnya sebagai pejabat yang tidak layak,tak mampu dan tidak dewasa dalam memimpin dan melaksanakan tugasnya dilembaga kultur ini.

“Kalau sampai terdapat dugaan yang didukung pembuktian yang kuat terkait penyimpangan anggaran/keuangan MRP-PB. Menurut kami seharusnya diberikan laporan penyimpangan tersebut kepada pihak berwenang atau aparat penegak hukum,” ujarnya. Pasalnya, lembaga ini bukan lembaga politik pemerintah dengan demikian memelihara dan membangun isu-isu yang dapat merusak kredibilas lembaga.

Majelis Rakyat Papua adalah lembaga kultur orang asli Papua tapi juga merupakan lembaga representatif kultur karena keterwakilan adat, agama dan perempuan. Dengan demikian tak dibenarkan bila ada politik pencitraan yang tengah dibangun oleh segelintir oknum di dalam dan atau diluar lembaga ini untuk kepentingan tertentu.

Banundi mengatakan, apabila pada akhirnya anggota atau pimpinan ketahuan tidak mampu, gagal atau memeiliki sejumlah kelemahan dalam menjalankan tugas sebaiknya mundur dan meletakan jabatan. “Kalau tidak mampu, baiknya menyerahkan jabatan ke pihak lain,” tuturnya.

Pihak-pihak yang ditunjukan juga harus keterwakilan resmi masyarakat adat, agama dan perempuan mengingat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP memandatkan hal tersebut. Dia menambahkan, jika para pejabat MRP -PB masih bersikukuh mempertahankan kapasitas dan jabatan sebagai pejabat dinilai merupakan kecerobohan yang dapat merusak kepercayaan rakyat. (Jubi/Musa)
Share on Google Plus

About suarakolaitaga

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment