Jayapura, 6/3 – Sejak era pemberlakuan Undang-Undang
Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua, sejumlah kekerasan terus bergantian
terjadi di wilayah paling timur Indonesia ini. Hingga kini, kekerasan
itu masih berlangsung. Berikut sejumlah kekerasan yang dicatat oleh
Gereja Kingmi dan Gereja Baptis Papua di Jayapura.
Dari press reales yang diterima tabloidjubi.com, Rabu (6/3) dari
Gereja Kingmi dan Gereja Baptis Papua yang tergabung dalam Forum Kerja
Pimpinan Gereja Papua (FKPGP), sembilan kasus terjadi sepanjang UU Otsus
Papua berlaku. Pertama, pada 2 Maret 2013, seorang pendeta bernama
Yunus Gobay (55 tahun) disiksa dan dianiaya kemudian dibebaskan setelah
keluarga korban menyerahkan uang tebusan sebesar Rp. 1 juta kepada pihak
kepolisian di Polsek Kota Enarotali, Paniai.
Dua, kasus penembakan di Sinak, Kabupaten Puncak, dan di Tingginambut
Puncak Jaya pada 21 Februari 2013 dan kasus penembakan di Udaugi,
perbatasan Kabupaten Deiyai tanggal 31 Januari 2013 yang menewaskan
sejumlah warga sipil dan aparat. Tiga, pada 15 Februari 2013, Dago Ronal
Gobay (30 tahun) ditangkap di Depapre, Kabupaten Jayapura oleh polisi
dan dalam proses interogasi disiksa diruangan kerja intelkam Polres
Jayapura.
Kekekerasan keempat yakni upaya pembubaran paksa kegiatan ibadah HUT
Ke IV Komite Nasional Papua Barat (KNPB) tanggal 19 November 2012 di
Aula Stakin Sentani oleh Pemerintah dan aparat keamanan dibawah pimpinan
Kapolres Jayapura, AKBP Royke Harry Langie dan wakil Bupati Kabupaten
Jayapura, Robert Djoenso. Selanjutnya, kelima adalah penembakan Mako
Musa Tabuni, ketua I KNPB tanpa dasar dan di luar prosedur hukum pada 14
Juli 2012 di putaran taksi Perumnas III Waena.
Keenam, pembunuhan jenderal TPN/OPM Kelly Kwalik oleh polisi Denssus
88 dan TNI pada 16 Desember 2009 di kota Timika dan pada bulan yang sama
tahun 2012 terjadi pembunuhan Hubertus Mabel oleh polisi Densus 88 di
Kurulu, kota Wamena. Tujuh, Ferdinand Pakage disiksa oleh petugas
Lembaga Pemasyarakatan (LP) Abepura, Herbert Toam pada 22 September 2008
hingga mengalami cacat (buta) permanen pada mata bagian kanan dalam
rutan LP Abepura.
Delapan, penyiksaan dan pembunuhan Yawan Wayeni pada 13 Agustus 2009
oleh Kapolres Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen, AKBP Imam Setiawan.
Terakhir, sembilan adalah dua kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
berat Wasior pada tahun 2001 dan Wamena 4 April 2003 kasus pembobolan
gudang senjata yang sudah diselidiki oleh Komnas HAM tetapi kejaksaan
Agung belum menyerahkan ke Pengadilan HAM untuk diputuskan.
“Ini sikap kami dengan melihat situasi dan kondisi yang ada,” kata
Ketua Umum Badan Pelayan Pusat Persekutuan Gereja-Gereja Baptis Papua,
Socrates Sofyan Yoman setelah membaca press realess kepada wartawan di
Toko Buku Yoman Ninom yang beralamat di Tabi atau Jalan Jeruk Nipis
Vuria Kotaraja, Abepura, Jayapura, Rabu (6/3).
Seharusnya kekerasan sudah tak lagi menerpa warga di wilayah tertimur
ini. Karena, kurang lebih 11 tahun lamanya, UU Otsus berlaku. Dalam
penjelasan UU Nomor 21/2001 tentang Otsus Papua menyatakan Otonomi
khusus bagi Papua dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan, penegakan
supremasi hukum, penegakan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), percepatan
pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat
Papua dalam rangka kesetaraan dan keseimbangan dengan kemajuan Provinsi
Papua. (Jubi/Musa)
Blogger Comment
Facebook Comment