News
Loading...

CATATAN FKPGP TENTANG KEKERASAN DI PAPUA SELAMA ERA OTSUS

Jayapura, 6/3  – Sejak era pemberlakuan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua, sejumlah kekerasan terus bergantian terjadi di wilayah paling timur Indonesia ini. Hingga kini, kekerasan itu masih berlangsung. Berikut sejumlah kekerasan yang dicatat oleh Gereja Kingmi dan Gereja Baptis Papua di Jayapura.

Dari press reales yang diterima tabloidjubi.com, Rabu (6/3) dari Gereja Kingmi dan Gereja Baptis Papua yang tergabung dalam Forum Kerja Pimpinan Gereja Papua (FKPGP), sembilan kasus terjadi sepanjang UU Otsus Papua berlaku. Pertama, pada 2 Maret 2013, seorang pendeta bernama Yunus Gobay (55 tahun) disiksa dan dianiaya kemudian dibebaskan setelah keluarga korban menyerahkan uang tebusan sebesar Rp. 1 juta kepada pihak kepolisian di Polsek Kota Enarotali, Paniai.

Dua, kasus penembakan di Sinak, Kabupaten Puncak, dan di Tingginambut Puncak Jaya pada 21 Februari 2013 dan kasus penembakan di Udaugi, perbatasan Kabupaten Deiyai tanggal 31 Januari 2013 yang menewaskan sejumlah warga sipil dan aparat. Tiga, pada 15 Februari 2013, Dago Ronal Gobay (30 tahun) ditangkap di Depapre, Kabupaten Jayapura oleh polisi dan dalam proses interogasi disiksa diruangan kerja intelkam Polres Jayapura.

Kekekerasan keempat yakni upaya pembubaran paksa kegiatan ibadah HUT Ke IV Komite Nasional Papua Barat (KNPB) tanggal 19 November 2012 di Aula Stakin Sentani oleh Pemerintah dan aparat keamanan dibawah pimpinan Kapolres Jayapura, AKBP Royke Harry Langie dan wakil Bupati Kabupaten Jayapura, Robert Djoenso. Selanjutnya, kelima adalah penembakan Mako Musa Tabuni, ketua I KNPB tanpa dasar dan di luar prosedur hukum pada 14 Juli 2012 di putaran taksi Perumnas III Waena.

Keenam, pembunuhan jenderal TPN/OPM Kelly Kwalik oleh polisi Denssus 88 dan TNI pada 16 Desember 2009 di kota Timika dan pada bulan yang sama tahun 2012 terjadi pembunuhan Hubertus Mabel oleh polisi Densus 88 di Kurulu, kota Wamena. Tujuh, Ferdinand Pakage disiksa oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) Abepura, Herbert Toam pada 22 September 2008 hingga mengalami cacat (buta) permanen pada mata bagian kanan dalam rutan LP Abepura.

Delapan, penyiksaan dan pembunuhan Yawan Wayeni pada 13 Agustus 2009 oleh Kapolres Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen, AKBP Imam Setiawan. Terakhir, sembilan adalah dua kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat Wasior pada tahun 2001 dan Wamena 4 April 2003 kasus pembobolan gudang senjata yang sudah diselidiki oleh Komnas HAM tetapi kejaksaan Agung belum menyerahkan ke Pengadilan HAM untuk diputuskan.

“Ini sikap kami dengan melihat situasi dan kondisi yang ada,” kata Ketua Umum Badan Pelayan Pusat Persekutuan Gereja-Gereja Baptis Papua, Socrates Sofyan Yoman setelah membaca press realess kepada wartawan di Toko Buku Yoman Ninom yang beralamat di Tabi atau Jalan Jeruk Nipis Vuria Kotaraja, Abepura, Jayapura, Rabu (6/3).

Seharusnya kekerasan sudah tak lagi menerpa warga di wilayah tertimur ini. Karena, kurang lebih 11 tahun lamanya, UU Otsus berlaku. Dalam penjelasan UU Nomor 21/2001 tentang Otsus Papua menyatakan Otonomi khusus bagi Papua dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan, penegakan supremasi hukum, penegakan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua dalam rangka kesetaraan dan keseimbangan dengan kemajuan Provinsi Papua. (Jubi/Musa)
Share on Google Plus

About suarakolaitaga

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment