Wamena, Jubi – Sidang lanjutan kasus penangkapa Areki Wanimbo
dengan agenda mendengarkan keterangan saksi digelar Rabu (11/02/2015) di
Pengadilan Negeri Wamena dengan menghadirkan 3 saksi.
Areki Wanimbo adalah narasumber dua jurnalis Prancis (Thomas Charles dan Valentine Bourat) yang ditangkap pada 6 Agustus 2014 lalu di Wamena.
Usai sidang Kuasa Hukum Areki Wanimbo, Latifah Anun Siregar, MH
mengatakan, intel memegang peran penting sebelum masuk penyelidikan dan
penyidikan tapi kalau sudah salah dari awal, informasi dari intel
tersebut akan membuat proses penyelidikan dan penyidikan salah.
Informasi awalnya adalah ada amunisi dan transaksi uang tapi tidak pernah ditemukan.
“Saya pikir dari 2 saksi yang pertama itu kan mereka tidak banyak mengetahui. Saksi pertama Aki Logo perannya sebagai interpreter saja atau dalam komunikasi untuk terjemahkan bahasa. Terus saksi yang kedua itu kan orang yang tinggal dalam rumah tapi dia juga tidak tau ada barang bukti seperti itu. Pertanyaan kita kan barang bukti itu dapat dari mana?” tanya Anun Siregar.
Dikatakan, saksi kedua ini juga saat dikomfirmasi, yang bersangkutan tidak mengerti apa yang dimaksud referendum sebagaimana dikaitkan dalam BAP Jaksa Penuntut. Saksi ini mengakui kalau Areki mempersiapkan referendum. Saksi kedua atas nama Journus Wenda merupakan orang yang tinggal bersama Areki Wanimbo dan pendidikannya hanya sampai kelas 1 SD.
“Dia juga tadi kan dikomfirmasi. Tadi pak Simon tanya soal referendum dia tidak mengerti. Jadi sebenarnya kita tidak tau apakah dia diarahkan pada pemeriksaan? Dengan gaya seperti itu kita meragukan keterangan-keterangan dia yang dari polisi. Tadi saat dikonfirmasi oleh pak Simon kan kelihatan,” jelas Anum.
Sedangkan saksi ketiga, yakni Nursalam Saka yang notebene adalah anggota polisi, mengatakan bahwa informasi yang diperoleh dari informannya bahwa akan ada transaksi amunisi dan senjata dari orang asing kepada Areki Wanimbo sehingga ia melakukan penggeledahan atas perintah atasan. Tapi menurut Anun Siregar barang bukti dari transaksi itu tidak pernah terbukti ada. Bahkan kedua jurnalis asing (Thomas Charles dan Valentine Bourat) yang diperiksa dengan peralatan canggih dan terbaik di dunia yang dimiliki Polda Papua tapi tidak cukup bukti dan mereka hanya diputus untuk penyalahgunaan visa. “Lalu Areki melakukan transaksi amunisi dengan siapa, kalau dua jurnalis (Thomas Charles dan Valentine Bourat) tidak terbukti apa-apa? Yang saya mau jelaskan bahwa intel itu harus memberikan informasih yang benar dan konsisten. Masak tanggal 7 Juli dia (saksi) nggak bisa hentikan. Karena dia (saksi) bilang dia baru tau setelahnya, tapi kejadian 6 Agustus 2014 dia tidak bisa hentikan padahal sudah tahu sejak 4 Agustus. Itukan tidak konsisten. Dia punya cara kerja tidak profesional. Itu sampai sekarang pun mana barang buktinya amunisi dan uang, tidak ada toh? Padahal rumah itu digeledah, dibongkar, hingga septitank dan kolam ikannya, tapi tidak ditemukan amunisi dan uang,” tegas Anum.
Untuk itu ia meminta jangan dari informasi yang salah membawa orang tidak bersalah untuk proses hukum.
Sementara itu Terdakwa Areki Wanimbo, berharap Proses Persidangan ini segera selesai secepatnya. “Saya ini kepala suku banyak urusan adat yang saya harus lakukan, jadi saya harap proses ini segera selesai cepat. Semua tau, semua masalah besar di daerah ini saya turun tangan. Saya korban babi hingga puluhan ekor untuk selesaikan masalah jadi saya harap masalah ini cepat diputus,” ujar Areki Wanimbo kepada wartawan di PN Wamena.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Benyamin Nuboba, SH di Pengadilan Negeri Wamena itu menghadirkan 3 saksi yaitu Aki Logo selaku penterjemah saat pertemuan dengan jurnalis asing, Journus Wenda Alias Wendanak, keponakan Areki Wanimbo dan Nursalam Saka yang saat penangkapan menjabat sebagai Kasat Intel Polres Jayawijaya dan kini menjabat Wakapolres Lanny Jaya.
Bertindak sebagai Pengacara, Latifah Anun Siregar, MH dari ALDP dan Simon Patirajawani, SH. dari LBH Papua. Rencananya Sidang tersebut akan dilanjutkan pada (18/02) dengan agenda yang sama yaitu mendengarkan keterangan 3 saksi lainnya.
Areki Wanimbo adalah Narasumber 2 Jurnalis Prancis (Thomas Charles dan Valentine Bourat) yang ditangkap Kepolisian Resort Jayawijaya pada 6 Agustus 2014 lalu di Wamena. 2 Jurnalis Prancis yang ditangkap telah dibebaskan setelah divonis 2 bulan 15 hari penjara oleh Pengadilan Negeri Kelas 1 A Jayapura. (Ronny Hisage)
Sumber : www.tabloidjubi.com
Areki Wanimbo adalah narasumber dua jurnalis Prancis (Thomas Charles dan Valentine Bourat) yang ditangkap pada 6 Agustus 2014 lalu di Wamena.
Informasi awalnya adalah ada amunisi dan transaksi uang tapi tidak pernah ditemukan.
“Saya pikir dari 2 saksi yang pertama itu kan mereka tidak banyak mengetahui. Saksi pertama Aki Logo perannya sebagai interpreter saja atau dalam komunikasi untuk terjemahkan bahasa. Terus saksi yang kedua itu kan orang yang tinggal dalam rumah tapi dia juga tidak tau ada barang bukti seperti itu. Pertanyaan kita kan barang bukti itu dapat dari mana?” tanya Anun Siregar.
Dikatakan, saksi kedua ini juga saat dikomfirmasi, yang bersangkutan tidak mengerti apa yang dimaksud referendum sebagaimana dikaitkan dalam BAP Jaksa Penuntut. Saksi ini mengakui kalau Areki mempersiapkan referendum. Saksi kedua atas nama Journus Wenda merupakan orang yang tinggal bersama Areki Wanimbo dan pendidikannya hanya sampai kelas 1 SD.
“Dia juga tadi kan dikomfirmasi. Tadi pak Simon tanya soal referendum dia tidak mengerti. Jadi sebenarnya kita tidak tau apakah dia diarahkan pada pemeriksaan? Dengan gaya seperti itu kita meragukan keterangan-keterangan dia yang dari polisi. Tadi saat dikonfirmasi oleh pak Simon kan kelihatan,” jelas Anum.
Sedangkan saksi ketiga, yakni Nursalam Saka yang notebene adalah anggota polisi, mengatakan bahwa informasi yang diperoleh dari informannya bahwa akan ada transaksi amunisi dan senjata dari orang asing kepada Areki Wanimbo sehingga ia melakukan penggeledahan atas perintah atasan. Tapi menurut Anun Siregar barang bukti dari transaksi itu tidak pernah terbukti ada. Bahkan kedua jurnalis asing (Thomas Charles dan Valentine Bourat) yang diperiksa dengan peralatan canggih dan terbaik di dunia yang dimiliki Polda Papua tapi tidak cukup bukti dan mereka hanya diputus untuk penyalahgunaan visa. “Lalu Areki melakukan transaksi amunisi dengan siapa, kalau dua jurnalis (Thomas Charles dan Valentine Bourat) tidak terbukti apa-apa? Yang saya mau jelaskan bahwa intel itu harus memberikan informasih yang benar dan konsisten. Masak tanggal 7 Juli dia (saksi) nggak bisa hentikan. Karena dia (saksi) bilang dia baru tau setelahnya, tapi kejadian 6 Agustus 2014 dia tidak bisa hentikan padahal sudah tahu sejak 4 Agustus. Itukan tidak konsisten. Dia punya cara kerja tidak profesional. Itu sampai sekarang pun mana barang buktinya amunisi dan uang, tidak ada toh? Padahal rumah itu digeledah, dibongkar, hingga septitank dan kolam ikannya, tapi tidak ditemukan amunisi dan uang,” tegas Anum.
Untuk itu ia meminta jangan dari informasi yang salah membawa orang tidak bersalah untuk proses hukum.
Sementara itu Terdakwa Areki Wanimbo, berharap Proses Persidangan ini segera selesai secepatnya. “Saya ini kepala suku banyak urusan adat yang saya harus lakukan, jadi saya harap proses ini segera selesai cepat. Semua tau, semua masalah besar di daerah ini saya turun tangan. Saya korban babi hingga puluhan ekor untuk selesaikan masalah jadi saya harap masalah ini cepat diputus,” ujar Areki Wanimbo kepada wartawan di PN Wamena.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Benyamin Nuboba, SH di Pengadilan Negeri Wamena itu menghadirkan 3 saksi yaitu Aki Logo selaku penterjemah saat pertemuan dengan jurnalis asing, Journus Wenda Alias Wendanak, keponakan Areki Wanimbo dan Nursalam Saka yang saat penangkapan menjabat sebagai Kasat Intel Polres Jayawijaya dan kini menjabat Wakapolres Lanny Jaya.
Bertindak sebagai Pengacara, Latifah Anun Siregar, MH dari ALDP dan Simon Patirajawani, SH. dari LBH Papua. Rencananya Sidang tersebut akan dilanjutkan pada (18/02) dengan agenda yang sama yaitu mendengarkan keterangan 3 saksi lainnya.
Areki Wanimbo adalah Narasumber 2 Jurnalis Prancis (Thomas Charles dan Valentine Bourat) yang ditangkap Kepolisian Resort Jayawijaya pada 6 Agustus 2014 lalu di Wamena. 2 Jurnalis Prancis yang ditangkap telah dibebaskan setelah divonis 2 bulan 15 hari penjara oleh Pengadilan Negeri Kelas 1 A Jayapura. (Ronny Hisage)
Sumber : www.tabloidjubi.com
Blogger Comment
Facebook Comment