News
Loading...

Kasus Areki Wanimbo, Theo Hesegem: Penuntut Harus Jelaskan Arti Makar!

Theo Hesegem, ketua Jaringan Advokasi Hukum dan HAM Pegunungan Tengah Papua (Foto: Elisa Sekenyap/SP)
WAMENA, SUARAPAPUA.com --- Dakwaan Pasal Makar kepada Areki Wanimbo, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Wamena, Jayawijaya, Papua, Kamis (29/1/2015) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta harus jelaskan definisi Makar berdasar fakta lapangan.

Ketua Jaringan Advokasi Hukum dan HAM Pegunungan Tengah Papua, yang juga sebagai saksi utama terdakwa Areki Wanimbo, mengatakan, dakwaan tersebut bertolak belakang dengan fakta. (Baca: Areki Wanimbo Didakwa Pasal Makar dan Mufakat)

“Ada beberapa tuduhan yang dialamatkan kepada saya mengenai hal memperkenalkan Dominikus Surabut ke Bapak Areki Wanimbo itu tidak benar,” ujarnya kepada suarapapua.com, Minggu (8/2/2015) di Wamena.

“Saya saksi utama, tetapi saya mau tanya ke penuntut umum, bahwa dia bilang sebelum jam 10 saya datang ke rumah Areki Wanimbo, tidak lama Dominikus Surabut datang dan saya memperkenalkan Domi ke Areki. Bagian itu yang tidak jelas,” tegas Theo Hesegem.

Menurut dia, “Sebelumnya juga dalam BAP, saya sudah sampaikan tidak tahu Domi dan saya belum pernah memperkenalkan Domi ke Areki.” (Baca: Areki Wanimbo Bantah Kerja Sama Dengan Dua Jurnalis Perancis)

Selain itu, kata Hesegem, bagian kedua soal Makar yang dituduhkan pada Areki, harus dijelaskan dengan tepat. (Baca: Areki Wanimbo: Saya Larang Dua Jurnalis Untuk Naik ke Lanny Jaya)

“Artinya pada saat ditangkap itu orang sedang kibarkan bendera Bintang Kejora bersama dua wartawan itu atau apa? Penuntut umum harus jelaskan bagian ini, bahwa Makar itu pasal sekian ayat sekian dan lain-lain, supaya semua jelas,” tegas Theo.

Tetapi karena semuanya belum jelas, pada saat sidang tanggal 11 Februari 2015 nanti ia akan minta penuntut umum untuk hadirkan dua wartawan asing asal Perancis, Thomas Dandois dan Valentine Bourrat.

Sebab, dua wartawan asing itu ditangkap di kediaman Areki Wanimbo, Kamis (7/8/2014) lalu, menurut Theo, otomatis sebagai saksi utama yang sangat perlu dihadirkan.

“Dua wartawan asing itu telah dibebaskan, lalu kita yang lain diperiksa. Alasannya apa?,” ujar Hesegem. (Baca: 27 Oktober 2014, Dua Jurnalis asal Perancis Resmi Bebas)

“Penuntut harus tahu, penangkapan Areki bisa terjadi karena kedua wartawan itu datang. Sekarang kedua wartawan itu dibebaskan, tapi pak Areki masih ditahan dan kami saksi-saksi lain mau diperiksa. Maksudnya apa?” tanya Hesegem.

Sekali lagi, ia mau menanyakan kepada penuntut untuk menjelaskan apa itu Makar dan sebenarnya apa yang pihaknya lakukan waktu itu sampai kasus tersebut didakwa Makar.

“Saat sidang tanggal 11 nanti, pemeriksaan pada saya sebagai saksi akan saya tolak , karena dalam laporan dakwaan itu dimasukan sepotong-potong. Saya bisa menjelaskan, tetapi saya minta juga dua wartawan asing itu harus ada, supaya saya bisa menjelaskan, karena mereka dua juga sebagai saksi utama.”

“Sekaligus Dominikus Surabut, karena dalam dakwaan Domi juga sebagai saksi utama. Jadi, bisa dibilang saya dan Domi bahkan dua wartawan itu termasuk saksi utama,” tuturnya.

Dijelaskan, sebenarnya jika dua wartawan asing itu dibebaskan, otomatis kasus ini tidak bisa dilanjutkan. Sebab kehadiran wartawan asing dan penangkapan Areki adalah satu paket.

“Ini tidak saling terpisah. Dua jurnalis asing sudah dilepas, tetapi Areki masih ditahan. Ini hukum seperti apa? Menurut saya, demi hukum kasus ini dibatalkan saja,” tegas Hesegem.

Sebagaimana diberitakan media ini, setelah pembacaan dakwaan kepada Areki Wanimbo, sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu (11/2/2015) dengan menghadirkan para saksi.

Editor: Mary

ELISA SEKENYAP

Sumber : www.suarapapua.com
Share on Google Plus

About suarakolaitaga

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment