News
Loading...

Kawer: Buchtar Tabuni Korban Ketidakadilan

Buchtar Tabuni di depan Lapas Abepura (SUKO)
Jayapura, Suko, (19/1) — Gustav Rudolf Kawer, pengacara Buchtar Tabuni mengatakan Buchtar Tabuni adalah korban ketidakadilan. Hal ini diungkapkan kepada tabloidjubi.com hari ini, Sabtu (19/1) di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Abepura sehubungan dengan berakhirnya masa tahanan Buchtar Tabuni dengan bebas bersyarat.

“Buchtar Tabuni adalah korban dari ketidakadilan untuk kepentingan negara yang lebih besar,” kata Kawer kepada tabloidjubi.com seusai mendampingi Buchtar Tabuni hingga keluar dari pintu Lapas Abepura.

Menurut Kawer, Buchtar Tabuni tidak harus bebas hari ini. Dia seharusnya bebas dua puluh satu hari lagi dari hari ini karena fakta di persidangan itu, dia tidak terbukti melakukan pengeroyokan.
“Untuk sebuah kasus pengeroyokan seperti yang dituduhkan kepada Buchtar Tabuni, pembuktiannya itu pelakunya harus lebih dari satu orang sedangkan ini pelakunya hanya satu orang yaitu Buchtar Tabuni,” ungkap Kawer lagi.

Buchtar Tabuni disambut massa Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang dipimpin langsung oleh Victor Yeimo, Ketua KNPB. Massa aksi berjumlah kurang lebih dua ratus orang. Buchtar Tabuni sempat menitikkan air mata saat dirinya disambut dengan iringan lagu Tanah Papua oleh massa yang menyambutnya.

Di tempat yang sama, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Abepura, Nuridin mengatakan jadi Buchtar Tabuni masih harus melapor setiap satu bulan selama menjalani cuti bersyaratnya. Masa tahanan yang bersangkutan adalah delapan bulan, masih tersisa kurang lebih satu bulan lagi. Nanti yang bersangkutan selesai masa percobaannya setelah melapor di Bapas. Setelah itu, dia akan bebas setelah masa percobaannya dilalui dengan baik.

Bapas singkatan dari Balai Pemasyarakatan. Bapas adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI selain Rutan (Rumah Tahanan Negara) dan LAPAS (Lembaga Pemasyarakatan).

“Selama menjalankan cuti bersyarat itu, Buchtar Tabuni masih wajib lapor,” demikian kata Nuridin kepada tabloidjubi.com hari ini, Sabtu (19/1) di halaman Lapas Abepura. (JUBI/Aprila Wayar) 
Share on Google Plus

About suarakolaitaga

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment