Kantor Komnas HAM RI |
Warinnusy menambahkan, KOMNAS HAM terkesan membiarkan terus
terjadinya tindakan-tindakan aparat keamanan (POLRI dan TNI) di Tanah
Papua yang berindikasi kekerasan negara terhadap rakyat sipil di Tanah
Papua tanpa adanya langkah-langkah progresif.
Dari sisi hukum, Komnas HAM seharusnya mengungkapkan secara jelas
tentang sebab-sebab dan latar belakang serta fakta materil dari adanya
suatu dugaan maupun tuduhan yang dikenakan kepada orang tertentu atau
aktivis tertentu atau[un
organisasi sipil tertentu.
organisasi sipil tertentu.
Dalam rilis yang diterima suarapapua.com di katakan, seringkali
aparat keamanan (POLRI) melakukan tindakan hukum, seperti menangkap
seseorang atau beberapa orang tertentu dengan menggunakan cara-cara
kekerasan, padahal sasarannya tidak menunjukkan tampang yang sangar atau
bisa memberi kesan sebagai kelompok atau orang yang berasal dari
kesatuan yang bersifat radikal, sehingga harus membutuhkan langkah
destruktif bahkan kekerasan dengan menggunakan senjata api.
Kasus kematian Mako Tabuni pada 14 Juni 2012 serta penembakan
terhadap Hubertus Mabel dan Natalis Alua pada 15 Desember 2012
menampakkan fakta yang mirip. Keduanya diduga terlibat tindakan
kriminal penembakan “misterius” di sekitar Jayapura dan penyerangan Pos
Polisi, tapi bukti-bukti yang bisa memperkuat dugaan kepolisian tidak
pernah di ungkapkan dan senantiasa diakhiri dengan pernyataan bahwa Mako
maupun juga Hubertus dan Natalis dilumpuhkan karena hendak menyerang
atau melawan atau hendak merampas atau membawa senjata rakitan dan akan
mengancam keselamatan petugas. Pernyataan-pernyataan ini senantiasa di
lontarkan kepublik oleh pejabat kepolisian di daerah ini.
Di paparkan juga dalam rilisnya, LP3BH melihat bahwa kebenaran di
balik pernyataan pejabat kepolisian tersebut hendaknya menjadi catatan
yang harusnya ditelusuri oleh KOMNAS HAM, karena nampak adanya
ketidakseimbangan dalam konteks tindakan, fakta dan pernyataan dari
institusi kepolisian dan pihak korban penembakan dan keluarganya.
“KOMNAS HAM harus menggunakan kewenangan yang diberikan oleh Undang
Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan utamanya Undang
Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia,” tegas
Warinussy.
Dalam menjalankan tugas tersebut, KOMNAS HAM bisa menjalin hubungan
dengan kelompok masyarakat sipil di Tanah Papua, misalnya dengan
institusi keagamaan (Gereja), karena para pemimpin agama di Tanah Papua
sangat mengetahui dan memiliki informasi yang benar tentang sejumlah
peristiwa penembakan yang seringkali terjadi di wilay kerjanya, misalnya
di daerah Pegunungan Tengah, (Wamena, Tingginambut, Lanny Jaya, Puncak
Jaya dan Purima).
LP3BH Manokwari sebagai lembaga advokasi hak asasi manusia di Tanah
Papua karena itu mendesak KOMNAS HAM untuk segera melakukan kajian dan
penyelidikan independen atas berbagai peristiwa kekerasan yang telah
menampakkan adanya indikasi pelanggaran HAM yang berat sepanjang kurun
waktu setahun terakhir 2012 ini.
“Penyelidikan ini penting untuk mengungkapkan fakta di balik setiap
peristiwa tersebut dengan menemui semua pihak yang diduga terlibat
pertikaian, baik POLRI, TNI maupun mereka yang selama ini dituduh oleh
Negara sebagai pelaku kriminal dan separatis seperti KNPB, TPN, OPM dan
juga Dewan Adat Papua (DAP),” tutup Warinnusy.
TOMMY APRIANDO
Sumber : http://suarapapua.com/2013/01/lp3bh-komnas-ham-terkesan-membiarkan-pelanggaran-ham-di-papua-2/
Blogger Comment
Facebook Comment