Steve Waramori, SH., Kuasa Hukum Pasangan Basjon (Suko/Eveerth) |
Jayapura (Suko) (9/1)—Dalam persidangan lanjutan
gugatan pasangan Barnabas Suebu dan John Tabo (Bas-Jon) terhadap Komisi
Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Papua, juga dilaporkan lembaga
penyelenggara Pemilukada Papua ini tak konsisten ketika mempersoalkan
dukungan ganda partai politik kepada pasangan Bas-Jon.
Demikian juga dukungan ganda terhadap pasangan bakal calon gubernur
lainnya tidak dipersoalkan. Hal tersebut terungkap dalam sidang ke-lima.
Hasil verifikasi yang dilakukan KPUD Papua ketika itu menyatakan bahwa
PPRN dan Partai Kedaulatan terhadap pasangan Basjhon itu sah. Sementara
yang dianggap bermasalah itu ada 4 Parpol, yaitu PNI Marhaenisme, PBR,
PAN dan PPPI.
“Jadi, kalau KPU konsisten, seharusnya PPRN ini tidak dinyatakan sah
di pasangan Lukmen, tetapi ini tidak dilakukan, justru PPRN dianggap sah
juga di pasangan Lukmen. Demikian pula partai Kedaulatan. Kalau sudah
dinyatakan sah di pasangan Basjhon, seharusnya partai ini dianggap tidak
sah di pasangan Alex-Marthen. Tetapi anehnya, hal ini tidak dilakukan,
justru dukungan ganda ke Basjon yang menjadi alasan KPU Papua untuk
tidak meloloskan pasangan Basjon,” ujar Kuasa Hukum pasangan Bas-Jon,
Semi Latunusa,SH, di PTUN Waena, Rabu (9/1).
Semi Latunusa,SH., menjelaskan, bahwa kalau KPUD Papua mempersoalkan
dukungan ganda, kenapa PPRN di kubu Basjon dianggap sah, di kubu Lukmen
juga dianggap sah. Demikian juga Partai kedaulatan, di kubu Basjon
dianggap sah, di kubu Alex-Marthen juga dianggap sah. Inikan tidak bisa,
karena melanggar aturan.
Selain itu, beberapa berkas pendaftaran para calon juga sangat
amburadul, tetapi anehnya hal ini tidak dipersoalkan KPUD Papua.
Misalkan, ada beberapa pasangan bakal calon Gubernur yang melakukan
pendaftaran di DPRP, tetapi nomor suratnya di kepala surat menggunakan
nama KPUD, bukan DPRP.
Demikian halnya, pada form pendaftaran bakal calon, yang seharusnya
diisi oleh pasangan perseorangan, tetapi faktanya di isi oleh pasangan
yang menggunakan kendaraan partai.
Kejanggalan-kejanggalan ini yang kemudian memaksa Majelis Hakim
memerintahkan kepada kuasa hukum tergugat agar pada sidang hari ini
untuk menghadirkan saksi dari Panitia Khusus Pilgub DPRP, untuk dimintai
keterangannya terkait persoalan yang di sengketakan.
Setelah menerima barang bukti tambahan, Ketua Majelis Hakim, Taufik
Priyanto menjelaskan, bahwa, sidang akan dilanjutkan Kamis besok
(10/1).) dengan agenda mendengarkan penjelasan saksi dari Ketua Pansus
Pemilukada DPRP dan Ketua Tim Verifikasi Bakal Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Papua. “Ketua Pansus DPRP dan Ketua Tim Verifikasi Bakal Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Papua harus hadir besok (Kamis-red). Kalau
tidak hadir, kami akan panggil paksa,” tegas Taufik Priyanto.
Sidang ini dipimpin majelis hakim Taufik Priyanto, Erick Sihombing,
Donny Poja, serta Syayadi selaku panitera. Rencananya sidang akan
dilanjutkan pada Kamis (10/1), dengan agenda pertama, mendengarkan
keterangan saksi dari Pansus Pemilukada DPRP dan Tim Verifikasi Pasangan
Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua. Dan agenda kedua,
kesimpulan sidang gugatan Barnabas Suebu melawan KPU Provinsi Papua. (Suko/Eveerth Joumilena)
Sumber : http://tabloidjubi.com/?p=8785
Blogger Comment
Facebook Comment