News
Loading...

SOAL REKAMAN FREEPORT, KAPOLRI : BIARKAN KEJAKSAAN MELAKUKAN PEKERJAANNYA

Kapolri,Jenderal Badrodin Haiti saat diwawancarai wartawan di kantor kepresidenan, Jumat (4/12/2015) - setkab.go.id
Kapolri,Jenderal Badrodin Haiti saat diwawancarai wartawan di kantor kepresidenan, Jumat (4/12/2015) – setkab.go.id
Jayapura, Jubi – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan Kejaksaan Agung menyelesaikan pekerjaannya terkait kasus rekaman yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Syamsudin, dan pengusaha Reza Chalid, yang di dalamnya ‘mencatut’ nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
“Ya ini kan sudah diselidiki oleh Kejaksaan, biarkan Kejaksaan melakukan pekerjaannya, biarkan juga MKD menyelesaikan pekerjaannya sehingga nanti kalau memang dari situ kita lihat ada tindak pidana umumnya tentu kita harus lihat pidananya apa,” kata Kapolri saat ditanya wartawan, di kantor Kepresidenan, sebagaimana dirilis oleh Kantor Sekretariat Kabinet, Sabtu (5/12/2015).
Lanjutnya, Polri menunggu proses di MKD agar nanti tidak terjadi persoalan-persoalan seperti perebutan masalah rekaman.
Terkait kasus rekaman itu, Kapolri menjelaskan bahwa kepolisian melihat kasusnya terlebih dahulu. Jika kasus tersebut masuk pada jenis pidana umum, kepolisian menunggu proses penyelidikan di MKD dan Kejaksaan Agung.
“Kita lihat kasusnya dulu, pidananya pidana apa. Kalau pidana umum itu  ada delik aduan ada yang bukan, kalau bukan ya bisa langsung, kalau delik aduan ya bisa nunggu laporan,” tegas Kapolri. (Victor Mambor)

http://tabloidjubi.com/home/2015/12/06/soal-rekaman-freeport-kapolri-biarkan-kejaksaan-melakukan-pekerjaannya/
Share on Google Plus

About suarakolaitaga

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Posting Komentar