News
Loading...

2 Anggota AMP di Bebaskan, 22 Organ Gerakan Solidaritas kecam Polisi

saat kofrensi dan konsolidasi organ2 gerakan solidaritas AMP di LBH Jakarta


AMP/Jakarta - Setelah menjalani hukuman, tiga hari di terali,  Enos Suhun dan Eliyakim Itlay  (anggota AMP dibebaskan dengan status Penangguhan, kemaring, Jumat, 4/12/2015. Namun soal penangguhan Kawan-kawan LHB Jakarta akan tanggung dan usahakan hingga mereka berdua untuk beraktifitas seperti biasa.

“Soal SP 3 hari ini belum di naikan. Tetapi SP 3 Kami akan urus hingga di naikan dan kawan dua bisa bebas aktifitas tanpa ada beban tekanan.” Ucap kawan-kawan LBH Jakarta saat jemput 2 kawan di Polda Metro Jaya.

Tindakan refresif dan sewenangnya kepolisian Metro Jaya atas menangkap dan menahan dua anggota AMP dan 20 kawan mereka (aksi AMP di HI 306 orang di tahan) saat membawa massa menuju Bundaran HI dari kota Tangeran, (1 desember 2015), adalah murni tindakan diskriminasi dan memprovokasi massa aksi damai Aliansi Mahasiswa Papua pada hari identitas orang Papua. (Baca Kronologis 1 Desember)

Setelah sebelumnya pola refresif yang sama di lakukan terhadap kawan-kawan Buru  untuk membubarkan ribuan massa aksi buru saat menolak Upah Murah, juga pola yang sama di pakai polisi untuk membubarkan massa aksi AMP di saat aksi di hari HUT West Papua yang ke-54, yang berakhir dengan penangkapan, pemukulan dan menembak satu anggota AMP dengan  senjata milik Polisi.

Foto bersama di Polda Metro Jaya
Atas tindakan refesif pihak Kepolisian (Kapolda Metro Jaya) untuk membungkam ruang demokrasi, dan telah meniadakan nilai-nilai demokrasi yang sudah di bangun sejak masa transisi Orde lama ke Orde baru (1989) dan nilai-nilai HAM dan untuk menyampaikan isi hati di muka umun secara damai, adalah secara Real telah menyampingkan tugas pokok mereka (Polisi), yang di atur dalam Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 pasal 13 dan 14 dijelaskan tentang tugas pokok dan pelaksanaannya.

Maka atas tindakan-tindakan refresif dan tidak berprofesinal dalam melaksanakan tugas pokok yang di maksud tadi, 22 Organisasi Gerakan solidaritas, (diantaranya adalah Papua itu Kita, Front Mahasiswa Nasional (FMN), Federasi Mahasiswa Kerakyatan (FMK),  Indonesia Tanpa Militerisme, Kontras, Ciliwung Merdeka, Front Perjuangan Rakyat (FPR), Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) dan masih banyak lagi.) dan telah menyatakan sikap dan mengecam atas tindakan-tindakan yang di maksud tadi. (Baca disini)

lalu mereka juga mendesak kepada Kapolda Metro Jaya untuk segerah di keluarkan dua anggota AMP (Satu hari sebelum di bebaskan).

Kemudian, telah mengajukan juga kepada KOMNAS HAM RI atas tindakan refresif pihak kepolisian, dalam hal ini institusi kepolisian Metro Jaya, saat datangi Kantor KOMNAS oleh setiap perwakilan Organ Gerakan tadi, (Jumat, 4 Desember 2015) adalah upaya pengharapan untuk ruang demokrasi di buka untuk siapa saja dan di muka umum, dan mencegah kemungkinan akan kembali ke “masa Orde Baru.”

Dua (anggota AMP yang di tahan) kawan kami juga mengharapkan kepada kepolisian wajib menjaga nilai demokrasi dan wajib mendampingi terhadap siapapun mereka yang ingin berekspresi di muka umum, bukan membubarkan dengan paksa.

“Harapan kami berdua kedepan Kepolisian jangan mengulangi hal yang sama terhadap siapa pun yang ingin dan sedang melakukan menyampaikan isi hatinya di muka umum di Negara Demokrasi yang berdiri di atas pondasi UU ini. ” Ucap Suhun saat keluar dari terali.(Jhe_G)
Share on Google Plus

About suarakolaitaga

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Posting Komentar