News
Loading...

AMP Bantah Tudingan Luhut Panjaitan dan Kabid Humas Polda Metro Jaya

Demo mahasiswa Papua yang berujung bentrok dengan Polri di Jakarta dalam rangka memperingati hari HUT Papua ke-54. Jubi/Dok
Demo mahasiswa Papua yang berujung bentrok dengan Polri di Jakarta dalam rangka memperingati hari HUT Papua ke-54. Jubi/Dok

Semarang, Jubi – Ketua Umum Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), Jefrry Wenda membantah tudingan menteri koodrinator bidang politik hukum dan keamanan (Menkopolhukam) yang menuding aksi demonstrasi yang digelar AMP di Jakarta Pusat tanpa surat pemberitahuan.

“Kami sudah layangkan surat pemberitahuan lebih dahulu sebelum kami melakukan aksi. Kami kirim lewat Fax dan surat yang kami kirim sudah diterima. Surat itu masing-masing kami kirim ke Kapolsek dan Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sehingga tudingan itu hanya untuk membela diri aparat,” tegas Wenda saat menghubungi Jubi via telepon genggamnya dari Jakarta, Rabu (2/12/2015).

Menurut Wenda, Menkopolhukam juga harus tahu diri dan belajar UU tentang kebebasan berpendapat di muka umum dengan baik. Karena yang bicara seorang menteri tetapi tidak benar. Katanya, apa yang dilakukan oleh pihaknya sudah tepat dan itu diatur dalam UU No. 9 tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat yang diatur dalam pasal 10, 11 dan 12. Tetapi polisi tidak melakukan kewajibannya yang diatur dalam pasal 13 ayat 1 – 3.

“Luhut harus baca dan belajar baik-baik. yang diatur dalam UU itu bukan izin tetapi surat pemberitahuan. Dan Polri tidak berwewenang untuk mengeluarkan izin apalagi membatasi. Kawajiban Polri adalah menerbitkan surat tanda terima pemberitahuan dan mengkawal aksi. Itu yang diatur,” tegasnya.
Sementara itu, dikutip Jubi dari detik.com, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan demonstrasi bisa dibubarkan bila tidak memenuhi aturan.

“Demo Papua itu ada beberapa hal, pertama, tidak minta izin. Kita kan negara demokrasi harus ada izin, patuh pada izin, disiplin juga. Kedua, tidak tempatnya di tempat demo. Yang ketiga, sudah diperingati tiga kali nggak mau. Keempat dia mukul polisi, dan kelima tentu ditangkap dan diperiksa,” kata Luhut.

Selain itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Mohammad Iqbal sebelumnya mengatakan demonstrasi pemuda Papua tersebut ilegal.
“Itu aksi demo ilegal, karena mereka tidak ada pemberitahuan untuk melakukan aksi demo di HI,” ujar Kombes Iqbal kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya. (Arnold Belau)
Editor : Victor Mambor
 
http://tabloidjubi.com/home/2015/12/02/amp-bantah-tudingan-luhut-panjaitan-dan-kabid-humas-polda-metro-jaya/
Share on Google Plus

About suarakolaitaga

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Posting Komentar