News
Loading...

SUARA MAHASISWA itu SUARA PERUBAHAN dan SUARA PENYELAMATAN MASA DEPAN.

Ilustrasi Suara Mahasiswa Papua (AMP)
Selamatkan Hutan, Selamatkan Kehidupan
Papua adalah salah satu pusat keanekaragaman hayati penting di dunia. Benteng alam dan ragam budaya yang kaya dan unik, dari lansekap daratan dan lautan dengan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, memposisikan Papua dan Papua Barat strategis. Khususnya dalam hal perkembangan peradaban manusia di belahan timur dan juga menjadi salah satu kawasan prioritas dalam pelestarian keanekaragaman hayati serta mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Megabiodiversity
PAPUA merupakan salah satu dari beberapa Provinsi di Indonesia ini menjadi paru-paru dunia. Papua dan Papua Barat masih memiliki hutan hujan tropis dalam cakupan luas. Tercatat Sumatera dan Kalimantan yang masih memiliki hutan hujan yang masih berfungsi sebagai paru-paru dunia hingga hari ini. Namun dalam beberapa dekade terakhir, kawasan hutan tersebut menghadapi masalah yang sangat serius karena terdegradasi dan luas hutannya berkurang, sehingga mengancam keberadaan kekayaan alam hayati, penghidupan masyarakat, termasuk budayanya. 

Hampir sepertiga spesies tanaman dan hewan yang ada di bumi ini berada di Papua dan Papua Barat, yang sebagaian besar ditemukan secara alami di hutan sebagai rumah mereka. Hutan di Papua dan Papua Barat merupakan habitat bagi kurang lebih 38.000 jenis tumbuhan Termasuk 27.500 spesies tumbuhan berbunga (10% dari tumbuhan berbungan di dunia, yang separuhnya merupakan jenis endemik Papua), 515 spesies mamalia (12% jenis mamalia dunia), 511 spesies reptilia (7,3% dari jenis reptilia dunia), 270 spesies amphibia, 1.531 jenis burung (17% spesies burung dunia), 2.827 jenis binatang tak bertulang, kupu-kupu sebanyak 121 spesies (44% jenis endemik), serta lebih dari 25% spesies ikan air laut dan air tawar di dunia. Disamping itu, hutan Papua dan Papua Barat memiliki tumbuhan palma sebanyak 477 spesies (47% endemik) dan kurang lebih 3.000 jenis spesies tumbuhan penghasil bahan berkhasiat obat.

Ancaman terhadap kawasan hutan yang terus meningkat menyebabkan ekosistem hutan bersama flora dan fauna yang hidup di dalamnya terancam. Masyarakat Papua dan Papua Barat yang menggantungkan hidupnya kepada hutan berikut jasa lingkungan yang disediakan oleh hutan juga ikut terancam.

Menurut hasil riset The Economics of Ecosystems and Biodiversity, hampir 100 juta manusia Papua dan Papua Barat menggantungkan hidupnya kepada jasa lingkungan dan ekosistem, seperti makanan, air dan udara yang bersih, serta lainnya dari hutan. Berdasarkan literatur dan laporan studi antropologi, sosiologi, etnologi dan ekologi telah banyak menjelaskan bahwa pembabatan hutan pada akhirnya juga kebudayaan dan pengetahuan asli mengenai hutan. Di tengah ancaman perubahan iklim saat ini, pentingnya penyelamatan hutan Papua dan Papua Barat sudah tidak bisa ditawar lagi.

Dalam mengantisipasi permasalahan di sektor kehutanan tersebut. Mahasiswa Manajemen, Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST) Yogyakarta. Jibi Martinus Imamuj, mengatakan sejak awal ini menggulirkan kebijakan-kebijakan untuk menghentikan kerusakan hutan dan memperbaiki kondisi hutan antara lain melalui moratorium penebangan Hutan Alam dan Gambut. “Stop dulu tebang pohon, Saya tidak ingin diingat dalam sejarah sebagai Menteri Kehutanan terakhir yang terkenal menghabiskan pohon dan hutan Indonesia” ujar Jibi Martinus dalam setiap sela-sela perkuliahannya.

Inti dari kepemimpinan untuk penyelamatan lingkungan hidup dan sumber-sumber kehidupan adalah perubahan paradigma pembangunan dari antroposentris menjadi ekosentris. Cara pandang yang menganggap bahwa manusia sebagai pemeran utama di muka bumi kemudian mengeksploitasi lingkungan menyebabkan daya dukung sumberdaya alam melebihi kemampuan itu sendiri. Akibatnya musibah banjir, longsor, kekeringan di musim kemarau yang kemudian berdampak pada kemiskinan dan kelaparan yang terjadi harus dihentikan.

RPJM 2013-2017
Oleh karena itu dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Tahun 2013-2017 ini menitikberatkan pada prioritas pembangunan Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Bencana. RPJM terkait tugas dan fungsi di Dinas terkait atau di Dinas Kehutanan Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota masing-masing meliputi : (1) Rehabilitasi Hutan dan Lahan, dan reklamasi hutan di DAS Prioritas; (2) Rehabilitasi lahan kritis seluas hektar per tahun; (3) Penekanan laju deforestasi melalui kerja sama lintas Dinas terkait; dan (4) Penurunan hot spot sebesar 20% per tahun, dilaksanakan dengan pengendalian kebakaran hutan.

Selanjutnya Dinas Kehutanan mengutamakan pembangunan ramah lingkungan (green economy) yaitu pengelolaan hutan yang semakin baik, kerja sama, kemitraan dan bantuan daerah, efisiensi energi, kampanye gaya hidup hemat energi dan ramah lingkungan (go green), serta implementasi dari pembangunan yang berkeadilan untuk semua, atau pertumbuhan ekonomi disertai pemerataan (growth with equity).

Berkaitan dengan pembangunan ekonomi hijau inilah, maka Dinas Kehutanan mendorong para pengusaha kehutanan, tambang, kebun, dan sektor lain yang menggunakan kawasan hutan untuk melakukan kegiatan usahanya dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan. Dan meningkatkan perhatiannya pada kesejahteraan masyarakat sekitar yang berada di dalam lingkungan areal kerja pemanfaatan hutan/penggunaan kawasan hutan. Pemanfaatan hutan sekarang harus lebih berorientasi keselamatan ekosistem termasuk di dalamnya manusia, flora dan fauna disamping mengejar keuntungan secara ekonomi.

Ekonomi Hijau
Oleh karena itu, agar pembangunan kehutanan lebih mengarah kepada pembangunan yang berorientasi pada keselamatan lingkungan, Dinas Kehutanan menetapkan Rencana Kehutanan Tingkat Daerah (RKTD) tahun 2013-2032 yang memberikan enam arahan makro pemanfaatan ruang kawasan hutan yang bersifat ekosentris selama 20 tahun ke depan, yaitu : (1) Kawasan untuk konservasi; (2) Kawasan untuk perlindungan Hutan Alam dan Lahan Gambut; (3) Kawasan untuk Rehabilitasi; (4) Kawasan untuk Pengusaha Hutan Skala Besar; (5) Kawasan untuk Pengusaha Hutan Skala Kecil; dan (6) Kawasan untuk Non Kehutanan. Ke-enam arahan pemanfaatan ruang kawasan hutan tersebut di 3 fungsi kawasan hutan yang telah ada, yaitu : (1) Konversi; (2) Lindung; dan (3) Produksi.
Dinas Kehutanan dari tahun ke tahun terus meningkatkan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan melalui Gerakan Menanam Semilyar pohon per tahun.

Untuk itu saya ingin mengajak kita semua dan terutama kepada Dinas terkait dalam hal Dinas Kehutanan Daerah agar dapat melestarikan budaya menanam pohon ini demi terselenggaranya pembangunan guna tercapainya cita-cita bersama yaitu : terwujudnya Papua dan Papua Barat Hiaju. Saya yakin Gerakan Penanaman Semilyar pohon ini akan memberikan hasil nyata bagi kita semua seperti berkurangnya banjir dan tanah longsor saat musim penghujan, berkurangnya kekeringan berkepanjangan pada musim kemarau, lingkungan yang sehat, sejuk, indah, nyaman dan damai, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.

Ekonomi hijau tentu saja jangan sampai mengesampingkan penghidupan masyarakat lokal. Jibi Martinus selalu mengatakan, jika ingin sumber daya alam lestari, keanekaragaman hayati terus berkembang, hutan aman, illegal logging tidak ada lagi, perambahan berkurang, maka hutan harus dipagari dengan pagar kesejahtraan. Memberikan masyarakat pekerjaan, agar mereka mendapat penghasilan tambahan yang mensejahterakan. Dengan demikian akan timbul sense of belonging yang pada akhirnya secara bersama-sama akan mengamankan hutan sebagaimana mereka mengamankan barang milik sendiri.

Bila masyarakat sudah sejahtera, maka dengan sendirinya mereka akan menjaga, memelihara serta melindungi hutan dari segala gangguan. Berangkat dari semangat mensejahterakan rakyat, untuk mensukseskan program tersebut digulirkan kebijakan-kebijakan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan melalui pemberian akses legalitas pemanfaatan kawasan hutan dan akses permodalan dalam bentuk Hutan kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), Hutan tanaman Rakyat (HTR), Kebun Bibit Rakyat (KBR), Pengembangan Perhutanan Masyarakat Berbasis Konservasi (PPMBK). Pengelolaan hutan yang mengintegrasi kepentingan ekonomi, sosial dan ekologi ini dan berbasis kepada masyarakat lokal merupakan paradigma pengelolaan hutan ke depan yang sifatnya ekosentris.

Pemberdayaan Masyarakat
Kinerja perubahan paradigma antroposentris menjadi ekosentris ini akan bisa terukur pada 10-20 tahun yang akan datang. Untuk itu yang dibutuhkan adalah partisipasi masyarakat untuk terus melakukan upaya positif ini. Para penggiat lingkungan juga diharapkan terus mampu menginspirasi masyarakat dan pemerintah Papua dan Papua Barat tentang pentingnya menyelamatkan lingkungan Papua dan Papua Barat demi masa depan yang lebih baik.

visit www.loogix.com

Share on Google Plus

About suarakolaitaga

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment