News
Loading...

16 TAHUN TRAGEDI BIAK BERDARAH, NEGARA TIDAK PEDULI

Peringatan 16 Tahun Biak Berdarah (Jubi/Aprila)
Jayapura, 6/7 (Jubi) – Dua bulan pasca tumbangnya rezim Orde Baru, tepatnya pada 6 Juli 1998, terjadi pembantaian besar-besaran atas orang Papua di Pulau Biak, Papua. Negara lupa pada peristiwa ini tetapi korban tidak lupa.

Lembaga Advokasi dan Studi Hak Asasi Manusia (Elsham) Papua, KontraS Papua, KPKC Sinode GKI di Tanah Papua dan Bersatu Untuk Kebenaran (BUK) Papua memperingati kembali peristiwa tragis yang menelan banyak korban jiwa karena pengibaran bendera Bintang Kejora di Tower Air, Biak 16 tahun yang lalu.

Pemimpin berganti pemimpin di Indonesia tetapi tidak ada yang bicara soal rasa keadilan bagi para korban pelanggaran HAM di Tanah Papua. Negara bisa lupa dan tidak peduli tapi kami tidak bisa lupa,” ungkap Thineke Rumkambu dalam testimoninya di Kantor Elsham Papua, Padangbulan, Jayapura, Minggu (6/7).

Tragedi Biak Berdarah, 6 Juli 1998, sebuah ukiran penderitaan di hati Orang Papua. Sebuah tragedi kemanusiaan. Tindakan biadab yang diterima rakyat sipil, hanya karena mempertahankan Sang Bintang Fajar yang dikibarkan pada sebuah menara air setinggi 35 di dekat pelabuhan laut Kota Biak. Aksi damai yang dilakukan 500 – 1.000 masa itu berakhir dengan apa yang dikenal dengan peristiwa Biak Berdarah, 6 Juli 1998.

Aksi penaikan Bendera Bintang Kejora ini dinilai sebagai tindakan melanggar hukum sehingga ditangani dengan kekerasan oleh aparat TNI/Polri. Ratusan demonstran sipil tak bersenjata yang bertahan di sekitar menara air itu dikepung dan ditembaki pada 6 Juli 1998 subuh. 

Warga sipil di Kelurahan Pna, Kelurahan Waupnor dan Kelurahan Saramom, Kecamatan Biak kota digiring oleh aparat ke Pelabuhan laut Biak lalu dianiaya. Terjadi penangkapan sewenang-wenang, pembunuhan kilat, penyiksaan, penghilangan paksa dan berbagai tindakan tidak manusiawi lainnya.

Ada sebagian korban yang diangkut dengan truk-truk brimob, juga sebuah mobil container ke RSUD dan RSAL Biak namun mereka tidak mendapatkan layanan medi yang serius,” kata Thineke lagi.

Lanjutnya, ada sekitar 6 orang korban meninggal yang diangkut ke RSAL Biak saat itu namun hingga kini jenazah mereka belum kembali ke tangan keluarga. 

Beberapa waktu setelah peristiwa itu, ditemukan puluhan mayat di perairan (pesisir pantai) Biak. Ironisnya, tanpa dilakukan penyelidikan, aparat menyatakan mayat-mayat tersebut adalah korban bencana Tsunami di Aitape, PNG pada 17 Juli 1998 meski di antara mayat-mayat itu ada yang tubuhnya terbungkus pakaian Pramuka dan kostum Golkar.

Dari peristiwa ini, tercatat 230 korban. 8 orang meninggal, 3 orang hilang; 4 korban luka berat dievakuasi ke Makassar, 33 orang ditahan sewenang-wenang dan 150 orang mengalami penyiksaan dan 32 mayat misterius,” kata Sandra Mambrasar, dari Desk Perempuan, Elsham Papua.

Untuk berbagai persoalan pelanggaran HAM yang semakin memburuk di tanah Papua, komponen-komponen masyarakat sipil ini meminta pemerinta Republik Indonesia untuk bertanggung jawab terhadap seluruh kasus pelanggaran HAM di Tanah Papua. Pemerintah juga harus mengusut dan mengadili pelaku pelanggaran HAM pada peristiwa Biak Berdarah 1998 ini melalui Pengadilan HAM Ad-hoc dengan membuka kembali hasilkeja Tim Gabungan Pencari Fakta Peristiwa ini yang dikoordinir Komnas HAM RI.

Dalam rangka penyelesaian hukum dimaksud, negara wajib memberikan perlindungan dan jaminan keamanan terhadap para korban dan keluarganya, termasuk juga memberikan rehabilitasi dan restitusi kepada para korban,” kata Sandra Mambrasar . (Jubi/Aprila)

Sumber :  www.tabloidjubi.com
Share on Google Plus

About suarakolaitaga

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment