Hari ini, Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Timika memediasi
Rakyat Papua Barat untuk turun jalan menuju Kantor Ilegal buatan
Republik Indonesia yaitu Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia di
Timika dan Parlemen Rakyat Daerah (PRD) Mimika menyatakan sikap Politik
kepada Pemerintah Republik Indonesia.
Berikut ini pernyataan sikapnya:
PERNYATAAN POLITIK
NO :B.06/PRDM/VII/2014
Wilayah Papua Barat, dicaplok masuk ke dalam Negara kesatuan Rebuplik
Indonesia penuh dengan kejahatan dan rekayasa hanya karena kepentingan
kapitalisme, tanpa mempertimbangkan hak hidup dan hak politik serta
tanpa memikirkan nasib Masa depan Bangsa Papua Barat. Nasib masa depan
Bangsa Paua Barat, dikorbankan atas persengkonkolan dan kongkalinkong
Amerika Serikat, Belanda,Indonesia dan PBB demi keentingan Ekonomi di
Papua Barat.
Pemerintah Republik Indonesia dan Angkatan Perang Republik Indonesia
dibawah kepemimpinan Ir.Soekarno Presiden Republik Indonesia yang
mengumumkan Maklumat Tri Komado Rakyat (TRIKORA) di Alun-alun Jog
Jakarta, 19 Desember 1961 mengawali kejahatan terhadap Hak Asasi Manusia
Bangsa Papua dengan melakukan tindakan Infiltrasi, Konfrontasi dan
Aneksasi wilayah West Papua tanpa hak dengan memanfaatkan situasi
politik dunia yang terbagi antara kekuatan kelompok Komunis yang
dipimpin Uni Sovyet bersama Tiongkok dan Kelompok Liberalis yang
dipimpin oleh Amerika Serikat.
Pemerintah Republik Indonesia berhasil di rangkul oleh Pemerintah
Amerika Serikat yang didukung oleh TNI AD dan menerima tawaran
penyelesaian melalui perundingan yang difasilitasi Duta Besar Amerika
Serikat di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Mr.Oswalt Bunker.
Mr. Oswalt Bunker Duta Besar Amerika Serikat di PBB mendesaign
Persetujuan New York yang pada prinsipnya mengamankan tujuan dan
kepentingan Pemerintah Republik Indonesia dengan harapan Pemerintah
Amerika Serikat mendapatkan hak investasi di Indonesia secara khusus di
West Papua melalui dokumen kesepakatan yang didesaign Mr. Oswalt Bunker,
hal tersebut nampak jelas dalam penandatanganan Kontrak Karya PT. Free
Port Mc. Moran 1966 atas eksploitasi Tambang Emas dan Tembaga di
Tembagapura West Papua sebelum pelaksanaan Hak Penentuan Nasib Sendiri
Bangsa Papua di bekas koloni Nederlands Nieuw Guinea tahun 1969
sebagimana pasal 18 d dan 22 ayat 1 Persetujuan New York yang
ditandatangani oleh Pemerintah kerajaan Nederland dan Pemerintah
Republik Indonesia pada 15 Agustus 1962 di gedung Sekretariat
Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York.
Oleh sebab itu Kami Bangsa Papua Barat berpendapat bahwa Persetujuan
New York 15 Agustus 1962 yang ditandatangani oleh Pemerintah Kerajaan
Nederland dan Permerintah Republik Indonesia terkait penyelesaian
sengketa Politik atas teritori West Papua Harus Ditinjau Kembali sebab
Bangsa Papua menilai Persetujuan New York 15 Agustus 1962 merupakan akar
kejahatan terhadap Kemanusiaan di West Papua.
Perserikatan Bangsa-Bangsa harus mengambil Inisiativ nyata dan
mempertanggungjawabkan Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor
2504/1971, yang menerima hasil PEPERA West Papua 1969 yang cacat hukum.
Peninjauan Kembali Materi Hukum Persetujuan New York 15 Agustus 1962 dan
Pelaksanaan Penetuan Pendapat Rakyat 1969 July – Agustus, Wajib
dilakukan dihadapan Pengadilan Internasional.
Dan kami bangsa pribumi West Papua terus menuntut hak penentuan nasib
sendiri yang telah diabaikan dalam rekayasa pepera 1969, karena kami
memahami standar-standar Hak Asasi Manusia dan Prinsip-prinsip Hukum
Internasional dimana hal itu telah diabaikan oleh nafsu ekspansi dan
ekploitasi kaum kolonial dan imperialis.
Kolonialisme dan Imperialisme telah menyebabkan rakyat pribumi West
Papua terancam punah. Sejak Perjanjian New York Agreemant 15 Agustus
1962 sampai dengan rekayasa Pepera 1969 hingga tahun 2013, laju
pertumbuhan penduduk pribumi West Papua hanya 1,25 juta jiwa sedangkan
tetangga kami Papua New Guiena (PNG) kini sudah mencapai 15 juta jiwa.
Padahal pada tahun 1971 jumlah mereka jauh dibawah kami.
Kami yakin bahwa dibawah kekuasaan Indonesia, kami semakin punah,
kami termarginalisasi dan menjadi bangsa minoritas diatas tanah kami
yang luas dan kaya. Kami yakin bahwa Indonesia dan siapapun dan apapun
kebijakannya tidak akan mampu memproteksi bangsa Pribumi West Papua.
Sesuai data diatas, kami yakin bahwa bila kami masih bersama Indonesia,
kami akan musnah diatas tanah kami. Indonesia sudah gagal mengurus dan
melindungi kami bangsa Papua Barat.
Saat ini kami sedang melihat dan mengalami perlakuan keji dibawah
kekuasaan Indonesia, tanah dan kekayaan kami terus dijarah, militer
Indonesia terus menangkap, memburuh dan membunuh kami seperti binatang,
seperti teroris, seperti pengacau liar diatas tanah kami sendiri,
tatkala kami bersuara menuntut hak kami sebagai manusia.
Menjelang Pemilihan PILPRES 2014, Penangkapan sewenang-wenang
dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia diatas teritori West Papua.
42 Aktifis KNPB seluruh Wilayah Papua ditangkap tanpa prosedur hokum
yang jelas. Sementara Ketua KNPB Pusat Viktor Yeimo tanpa diproses
melalui sidang Pengadilan langsung dipenjara dalam Penjara Abepura.
Selain itu Ketua Parlemen Nasional West Papua Tuan Bukhtar Tabuni sedang
di daftarkan dalam Daftar Pencari Orang (DPO) oleh Kepolisian Republik
Indonesia hanya karena pimpin aksi damai dan tanpa bukti yang jelas.
Selain itu sekitar 200 lebih yang ada dalam Penjara-Penjara diseluruh
Indonesia sebagai Tahanan Politik Papua Merdeka.
Oleh karena itu, kami segenap rakyat pribumi West Papua melalui
Parlemen Nasional West Papua [PNWP] dan lebih khususnya Parlemen Rakyat
Daerah Mimika menyampaikan bahwa:
- Kami Bangsa Papua Barat, Mendesak kepada Presiden Republik Indonesia sebagai Petinggi Angkatan Bersejata Militer Republik Indonesia agar membebaskan seluruh Tahanan Politik Papua Merdeka yang sedang berada di tanahan Penjara Polisi, dan Lembaga Pemasyarakatan di seluruh West Papua dan di Luar West Papua.
- Kami Bangsa Papua Barat, Mendesak kepada Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudoyono sebagai Petinggi Angkatan Bersejata Militer Republik Indonesia agar segra membuka ruang Demokrasi bagi Bangsa Papua Barat.
- Kami Bangsa Papua Barat, Mendoakan anda Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia, agar anda sadar dan bertobat dari pembantaian, penangkapan sewenang-wenang dan pembunuhan yang anda lakukan terhadap bangsa West Papua serta anda sadar bahwa siapa anda yang ada diatas tanah Teritori West Papua.
- Kami Bangsa Papua Barat, Mendesak kepada Presiden Republik Indonesia sebagai Petinggi Angkatan Bersejata Militer Republik Indonesia agar memberikan nasehat, didikan, dan kasih belajar di Kampus Sekolah-Sekolah Hukum agar mereka memahami Hukum Republik Indonesia, Karena Militer mereka penegak hokum tetapi mereka juga pelanggar hukum, Mereka Pengayom Rakyat tapi mereka penangkap sewenang-wenang dan mereka pelindung rakyat tetapi mereka pembunuh rakyat.
- Kami Bangsa Papua Barat, Mendesak kepada Perserikatan Bangs-Bangsa (PBB) segara lakukan Referendum di Tanah Papua Barat.
Demikianlah Pernyataan kami dan kami yakini bahwa itulah satu-satunya
jalan terbaik dalam menyelesaikan konflik wilayah kami West Papua dan
terlebih utama dalam menyelamatkan kami rakyat Pribumi West Papua dari
ancaman kepunahan.
Timika, 17 Juli 2014
Ketua Media Rakyat Papua Barat Ketua Lembaga Referentatif Daerah
KNPB WILAYAH TIMIKA PRD MIMIKA
STEVEN ITLAY ABIUD DEGEI
Ketua Media Rakyat Papua Barat Ketua Lembaga Referntatif Nasional
Ketua UmumKNPB PUSAT Ketua Umum
PNWP
VIKTOR YEIMO BUCHTAR TABUNI
Tembusan disampaikan kepada YTH :
- Andrew Smith, Ketua IIPWP di London Inggris
- Melinda Jangki, Ketua ILWP di Gunaya, Amerika Selatan
- Ketua-Ketua Free West Papua (WFWP) di seluruh penjuru di tempat
- Benny Wenda, Koordinator Diplomat Luar Negeri untuk West Papua
- Bucthar Tabuni, Ketua Umum Parlemen Nasional West Papua di tempat persembunyian karena DPO oleh Kepolisian.
- Viktor Yeimo, Ketua Umum Komite Nasional West Papua di dalam Penjara Abepura.
- Ketua-Ketua Konsulat KNPB di seluruh Penjuru
- Ketua-Ketua KNPB se-Wilayah West Papua
- Ketua-Ketua PRD se-Tanah Air West Papua.
- DPRD Ilegal Buatan Indonesia yang ada di Wilayah Timika
- Pemerintah Daerah Mimika Ilegal Buatan Indonesia yang ada di Wilayah Timika
- Arsip.
Blogger Comment
Facebook Comment