Ilustrasi (foto, www.umaginews.com) |
TIMIKA-- Sesuai dengan surat bernomor: 02/01-PRD/WB/VII/2014 tertanggal, 07 Juli 2014 perihal Sikap KNPB dan PRD Wilayah Bomberay Terhadap PILPRES 2014.
Dalam isi suratnya yang Point ketiga menyatakan bahwa, “Sesuai landasan
Perjuangan Kami KNPB dan PRD Wilayah secara damai dan Bermartabat,
kami berseru dan memohon kepada Pihak Keamanan dalam hal ini TNI-POLRI
Secara Khusus Kepada Kapolres Kab.Mimika untuk dapat membebaskan
Aktivis KNPB Wilayah Mimika RUBEN KAYUN yang di tangkap dan Sebentara
di tahan di POLRES Mill 32 . Sebentara 12 Orang Aktivis KNPB lainya di
bebaskan.” Yang ditujukan kepada Kapolres Mimika dan Tembusannya
disampaikan kepada beberapa pejabat militer Republik Indonesia di
wilayah Bomberay dan Aktifis pejuang.
Maka
dalam waktu yang dekat Parlemen Rakyat Daerah (PRD) Mimika akan
intruksikan kepada Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Mimika
akan memediasi Rakyat Papua Barat di Timika untuk turun Aksi untuk
Bebaskan Tahanan Politik lebih khusus kepada Ruben Kayun Anggota KNPB
Wilayah Timika yang ditangkap pada 04 Juli 2014 di Iripau, Mapuru Jaya,
Timika-Papua yang sedang berada dalam tahanan politik di Polres Mile
32 Timika.
Dalam
surat Kepolisian dalam Perintah Penangkapan yang diperintahkan oleh
Florensin Y. Nari, SH. Kasat Reskrim, Kaur BIN OPS Reskrim selaku
penyedik memerintahkan kepada S.Tanjung/BriPka, Aprianto/Brigadir,
Ismael Lestaluhu/Brigadir, Togadion Marpaung/Briptu, Rachmad
Febrianto/Briptu untuk menangkap dan menahan Ruben Kayun.
Ruben
Kayun ialah seorang aktifis KNPB Wilayah Timika, dan pada tanggal 4
Juli 2014, Ruben Kayun saat membagi seruan, selebaran yang dikeluarkan
oleh Parlemen Nasional West Papua untuk memboikot PILPRES 2014 dengan
cara bermartabat dan damai yang Ruben bagi di wilayah Mapurujaya.
Menurut
kepolisian Resort Mimika dan Media Cetak yang dimainkan oleh Intelijen
Republik Indonesia di Timika mengklaim bahwa Ruben Kayun ditangkap
saat Propokasi Rakyat serta menghasut rakyat.
Sementara
itu Ketua KNPB Wilayah Timika, Steven Itlay menyatakan bahwa “Anggota
saya Ruben Kayun itu bukan menghasut rakyat dan propokasi rakyat tidak
tapi hanya membagi selebaran.” Kata Itlay
Lanjut
Steven, “Negara inikan Negara Demokrasi to, kenapa ditangkap, inikan
hanya bagi seruan, bukan dia (Ruben) berteriak-teriak untuk melakukan
sesuatu yang merugikan atau menunjuk rasa kekerasan tidak.” Tegasnya.
“Bagi
seruan dan selebaran adalah sebuah tawaran kami kepada rakyat kalau
rakyat mau atau tidak mau itukan terserah meraka bukan dia memaksa dan
menghasut rakyat.” Tutupnya.
Semetara Ruben Kayun dikenakan Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang menghasut di muka umum.
SUMBER:KNPBEWS.COM
Blogger Comment
Facebook Comment