Ilustrasi HAM Diatas Tanah West Papua (foto,www.malanesia.com) |
Oleh : Yasons Sambom #
Mengingat 14 Juli 2014 hari terbentuknya
Piagam Atlantic, artikel ini ditulis agar PBB dan Negara anggota PBB
dapat mengingat kemabli persoalan Papua, korban dari pada Piagam
Atlantic tetapi karena Indonesia kelaim atas Papua Barat. Sampai saat
ini nasib orang Papua dibawah jajahan Pemerintah Indonesia, sedang
mengalami penderitaan, Pembunuhan, Penculikan, pemenjaraan dan
perampasan hak kekayaan alam leluhur orang Papua.
Sangat buruk betapa jahat Indonesia
terhadap rakyat bangsa Papua. Tuntutan rakyat Papua untuk penentuan
nasib sendiri diabaikan, oleh PBB dan Indonesia.
Berikut ini sejarah singkat Piagam Atlantic:
Selama Perang Dunia II, serangkaian
Konferensi dilakukan Negara-negara sekutu untuk membahas dunia baru
dibentuk setelah Perang. Konferensi pertama dilakukan di lepas pantai
Newfoundland pada tanggal 14 Juli 1941. Saat itu Presiden Amerika
Serikat, F.D. Roosevelt dan Perdana Menteri Inggris, Winston S.
Churchill mengeluarkan pernyataan yang kemudian dikenal sebagai
Atnlantic Charte (Piagam Atalantik). Dibawah ini adalah pokok-pokok
Atlantic Charter.
- Setiap Negara dan bangsa tidak dibenarkan melakukan perluasan wilayah .
- setiap Negara berhak menentukan nasib sendiri.
- setiap Negara berhak ikut serta dalam perdagangan Internasional
- Setiap Negara berhak menciptakan perdamaian dunia dan berhak mendapatkan kesempatan untuk hidup bebas dari rasa takut dan kemisakinan.
- setiap Negara menyelesaikan perselisihan sengketa secara damai.
Berdasarkan Piagam Atlantik poin 2
diatas, Belanda mempersiapkan kemerdekaan Papua Barat. Ternyata
kemerdekaan itu tidak terjadi, kerena kelaim Indonesia dengan kerja sama
PBB dan Amerika Serikat, seharusnya bentuk perwalihan PBB di wilayah
Papua tetapi tidak dilaksanakan, maka sampai hari ini juga berjuang
untuk bebas dari penjajahan Indonesia.
Hak penentuan nasib sendiri rakyat dan
bangsa Papua Barat, dijamin hukum Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional
dan Nasional. Hak kemerdekaan bangsa Papua dibungkam oleh Indonesia dan
PBB. Lima puluh Negara yang terlibat dalam penandatanganan Piagam
Atlantik tidak menghargai tuntutan hak penentuan nasib sendiri rakyat
dan bangsa Papua Barat.
Setidaknya 50 anggota asli yang
menandatangani Piagam PBB di San Fransisco tanggal 26 Juni 1945
mendukung, hak penentuan nasib sendiri rakyat dan bangsa Papua Barat.
Indonesia adalah salah satu Negara anggota PBB. Indonesia menjadi
anggota PBB ke-60 pada tahun 1959, setelah penandatanganan Piagam PBB di
San Freansisco. Indonesia adalah bukan anggota PBB asli, Indonesia
termasuk anggota tambahan terdiri dari anggota yang setelah
penandatanganan Piagam PBB.
Indonesia keluar dari keanggotaan PBB,
pada tanggal 1 Januari 1965. Karena berkonfrontasi dengan Malaysia.
Kemudian Indonesia kembali menjadi anggota PBB pada tanggal 28 September
1966, sampai sekarang sebagai anggota PBB. Setidaknya Indonesia hargai
Piagam PBB dan melepaskan Papua dari Indonesia. Dari wilayah gografis,
ras, budaya dan bahasa sangat bedah dengan Indonesia, Papua memiliki hak
untuk merdeka dibawa hukum Indonesia dan Piagam PBB.
Rakyat bangsa Papua menjadi korban dari
Piagam PBB, karena berdasarkan Piagam PBB waktu itu disebut Liga
Bangsa-Bangsa (LBB) mengeluarkan Piagam Atlantik. Dengan dasar itu
belanda memperispkan embrio Negara Papua Barat (West New Guinea). Namun
dengan perjanjian New York Agreement 1962 teransfer administrasi Papua
Barat kepada Indonesia terjadi.
Indonesia mengabaikan rekomedasi Amerika
Serikat untuk membentuk Perwalian PBB di wilayah West New Guinea pada
tanggal 6 April 1961. Ini pokok poin dari isi Proposal Amerika Serikat.
- A. Pembentukan perwalian PBB untuk West New Guinea membuat pemerintah Malaya wali dengan kekuatan penuh dan wewenang untuk mengelola wilayah itu.
- B. Susunan konsorsium negara untuk mendukung mandat Malaya dengan personil dan dana. Konsorsium ini mungkin termasuk negara-negara yang tertarik dan ramah yang memiliki personil dan sarana untuk membantu. Jelas itu akan diperlukan untuk memperoleh persetujuan dari Belanda, Indonesia dan Melayu dalam contoh pertama, serta para anggota konsorsium yang diusulkan.
PBB tidak menghormati Piagam Atlantik
poin 2 tentang “hak penentuan nasib sendiri”, disinilah masalah tidak
bentuk perwalian, maka rakyat bangsa Papua menjadi korban sampai saat
ini.
Setidaknya PBB harus menghormati hak penentuan nasib sendiri rakyat bangsa Papua Barat pada waktu itu. Berdasarkan Piagam PBB Pasal 76: Tujuan dasar dari sistem perwalian, sesuai dengan Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa ditetapkan dalam Pasal 1 Piagam ini, harus:
- untuk lebih perdamaian dan keamanan internasional;
- untuk mempromosikan kemajuan politik, ekonomi, sosial, dan pendidikan dari penduduk wilayah kepercayaan, dan pembangunan progresif mereka terhadap pemerintahan sendiri atau kemerdekaan yang mungkin sesuai dengan keadaan tertentu dari masing-masing wilayah dan masyarakat dan keinginan bebas menyatakan masyarakat yang bersangkutan, dan yang mungkin disediakan oleh ketentuan masing-masing perjanjian perwaliamanatan;
- untuk mendorong penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar bagi semua tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa, atau agama, dan untuk mendorong pengakuan saling ketergantungan dari orang-orang di dunia; dan
- untuk menjamin perlakuan yang sama dalam masalah sosial, ekonomi, dan komersial untuk semua anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan negara mereka, dan juga perlakuan yang sama untuk yang kedua dalam administrasi peradilan, tanpa mengurangi pencapaian tujuan tersebut di atas dan tunduk pada ketentuan Pasal 80.
Wilayah Papua Barat adalah dimana
perlawanan terjadi antar Negara pada perang Dunia II. Pelawanan antara
Belanda, Jepang dan Amerika Serikat. PBB juga tidak menghormati disini
wilayah yang menjadi korban akibat dari perang Dunia II dan wilayah
berdasarkan mandat pemerintah Nederland adalah untuk menjadi sebuah
negara merdeka. Yang dimaksud PBB tidak menghormati hak penentuan nasib
sendiri rakyat bangsa Papua Barat adalah Piagam PBB Pasal 77:
1. Sistem perwalian berlaku untuk wilayah
tersebut dalam kategori berikut sebagai dapat ditempatkan di bawahnya
dengan cara perjanjian perwalian:
a. wilayah sekarang diselenggarakan di bawah mandat;
b. wilayah yang dapat terlepas dari negara musuh sebagai akibat dari Perang Dunia Kedua; dan
c. wilayah secara sukarela ditempatkan di bawah sistem dengan negara-negara yang bertanggung jawab atas administrasi mereka.
2. Ini akan menjadi masalah bagi
kesepakatan berikutnya untuk yang wilayah dalam kategori di atas akan
dibawa di bawah sistem perwalian dan sesuai dengan syarat apa.
Pertama setelah transef administrasi
wilayah Papua kepada Indonesia. Idonesia telah melanggar Piagam PBB
diatas, hal lain ketentuan internasional seperti kebebasan berekspresi
juga dibungkam di Papua. Terutama melanggar International Covenan On
Civil and Political Ricghts (ICCPR). Karena itu Majelis Umum PBB mesti
usir Indonesia dari keanggotaan PBB, berdasarkan Piagam PBB Pasal 6.
Mengingatkan kepada PBB untuk
penyelesaian sengketa wilayah Papua Barat harus dapat diselesaikan
secara damai berdasarkan pacific penjelesaian sengketa menurut Piagam
PBB Pasal 33.
1. Para pihak dalam sengketa, kelanjutan
yang kemungkinan akan membahayakan pemeliharaan perdamaian dan keamanan
internasional, harus, pertama-tama, mencari solusi melalui negosiasi,
penyelidikan, mediasi, konsiliasi, arbitrasi, penyelesaian hukum,
badan-badan regional atau pengaturan, atau cara-cara damai lainnya
menurut pilihan mereka sendiri.
2. Dewan Keamanan harus, ketika dianggap
perlu, menyerukan kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa mereka
dengan cara seperti itu.
Sesuai Piagam PBB pasal 33 ini, rakyat
dan bangsa Papua penjelesaian sengketa untuk penentuan nasib sendiri
melalui pemilihan bebas atau (referendum). Oleh karena itu sesuai
permintaan sendiri PBB harus mengambil langka cepat untuk
menyelesaikannya.
Mengingat 14 Juli 2014 hari terbentuknya
Piagam Atlantic, artikel ini ditulis agar PBB dan Negara anggota PBB
dapat mengingat kemabli persoalan Papua, korban dari pada Piagam
Atlantic tetapi karena Indonesia kelaim atas Papua Barat. Sampai saat
ini nasib orang Papua dibawah jajahan Pemerintah Indonesia, sedang
mengalami penderitaan, Pembunuhan, Penculikan, pemenjaraan dan
perampasan hak kekayaan alam leluhur orang Papua.
Sangat buruk betapa jahat Indonesia
terhadap rakyat bangsa Papua. Tuntutan rakyat Papua untuk penentuan
nasib sendiri diabaikan, oleh PBB dan Indonesia.
Berikut ini sejarah singkat Piagam Atlantic:
Selama Perang Dunia II, serangkaian
Konferensi dilakukan Negara-negara sekutu untuk membahas dunia baru
dibentuk setelah Perang. Konferensi pertama dilakukan di lepas pantai
Newfoundland pada tanggal 14 Juli 1941. Saat itu Presiden Amerika
Serikat, F.D. Roosevelt dan Perdana Menteri Inggris, Winston S.
Churchill mengeluarkan pernyataan yang kemudian dikenal sebagai
Atnlantic Charte (Piagam Atalantik). Dibawah ini adalah pokok-pokok
Atlantic Charter.
- Setiap Negara dan bangsa tidak dibenarkan melakukan perluasan wilayah .
- setiap Negara berhak menentukan nasib sendiri.
- setiap Negara berhak ikut serta dalam perdagangan Internasional
- Setiap Negara berhak menciptakan perdamaian dunia dan berhak mendapatkan kesempatan untuk hidup bebas dari rasa takut dan kemisakinan.
- setiap Negara menyelesaikan perselisihan sengketa secara damai.
Berdasarkan Piagam Atlantik poin 2
diatas, Belanda mempersiapkan kemerdekaan Papua Barat. Ternyata
kemerdekaan itu tidak terjadi, kerena kelaim Indonesia dengan kerja sama
PBB dan Amerika Serikat, seharusnya bentuk perwalihan PBB di wilayah
Papua tetapi tidak dilaksanakan, maka sampai hari ini juga berjuang
untuk bebas dari penjajahan Indonesia.
Hak penentuan nasib sendiri rakyat dan
bangsa Papua Barat, dijamin hukum Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional
dan Nasional. Hak kemerdekaan bangsa Papua dibungkam oleh Indonesia dan
PBB. Lima puluh Negara yang terlibat dalam penandatanganan Piagam
Atlantik tidak menghargai tuntutan hak penentuan nasib sendiri rakyat
dan bangsa Papua Barat.
Setidaknya 50 anggota asli yang
menandatangani Piagam PBB di San Fransisco tanggal 26 Juni 1945
mendukung, hak penentuan nasib sendiri rakyat dan bangsa Papua Barat.
Indonesia adalah salah satu Negara anggota PBB. Indonesia menjadi
anggota PBB ke-60 pada tahun 1959, setelah penandatanganan Piagam PBB di
San Freansisco. Indonesia adalah bukan anggota PBB asli, Indonesia
termasuk anggota tambahan terdiri dari anggota yang setelah
penandatanganan Piagam PBB.
Indonesia keluar dari keanggotaan PBB,
pada tanggal 1 Januari 1965. Karena berkonfrontasi dengan Malaysia.
Kemudian Indonesia kembali menjadi anggota PBB pada tanggal 28 September
1966, sampai sekarang sebagai anggota PBB. Setidaknya Indonesia hargai
Piagam PBB dan melepaskan Papua dari Indonesia. Dari wilayah gografis,
ras, budaya dan bahasa sangat bedah dengan Indonesia, Papua memiliki hak
untuk merdeka dibawa hukum Indonesia dan Piagam PBB.
Rakyat bangsa Papua menjadi korban dari
Piagam PBB, karena berdasarkan Piagam PBB waktu itu disebut Liga
Bangsa-Bangsa (LBB) mengeluarkan Piagam Atlantik. Dengan dasar itu
belanda memperispkan embrio Negara Papua Barat (West New Guinea). Namun
dengan perjanjian New York Agreement 1962 teransfer administrasi Papua
Barat kepada Indonesia terjadi.
Indonesia mengabaikan rekomedasi Amerika
Serikat untuk membentuk Perwalian PBB di wilayah West New Guinea pada
tanggal 6 April 1961. Ini pokok poin dari isi Proposal Amerika Serikat.
- A. Pembentukan perwalian PBB untuk West New Guinea membuat pemerintah Malaya wali dengan kekuatan penuh dan wewenang untuk mengelola wilayah itu.
- B. Susunan konsorsium negara untuk mendukung mandat Malaya dengan personil dan dana. Konsorsium ini mungkin termasuk negara-negara yang tertarik dan ramah yang memiliki personil dan sarana untuk membantu. Jelas itu akan diperlukan untuk memperoleh persetujuan dari Belanda, Indonesia dan Melayu dalam contoh pertama, serta para anggota konsorsium yang diusulkan.
PBB tidak menghormati Piagam Atlantik
poin 2 tentang “hak penentuan nasib sendiri”, disinilah masalah tidak
bentuk perwalian, maka rakyat bangsa Papua menjadi korban sampai saat
ini.
Setidaknya PBB harus menghormati hak penentuan nasib sendiri rakyat bangsa Papua Barat pada waktu itu. Berdasarkan Piagam PBB Pasal 76: Tujuan dasar dari sistem perwalian, sesuai dengan Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa ditetapkan dalam Pasal 1 Piagam ini, harus:
- untuk lebih perdamaian dan keamanan internasional;
- untuk mempromosikan kemajuan politik, ekonomi, sosial, dan pendidikan dari penduduk wilayah kepercayaan, dan pembangunan progresif mereka terhadap pemerintahan sendiri atau kemerdekaan yang mungkin sesuai dengan keadaan tertentu dari masing-masing wilayah dan masyarakat dan keinginan bebas menyatakan masyarakat yang bersangkutan, dan yang mungkin disediakan oleh ketentuan masing-masing perjanjian perwaliamanatan;
- untuk mendorong penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar bagi semua tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa, atau agama, dan untuk mendorong pengakuan saling ketergantungan dari orang-orang di dunia; dan
- untuk menjamin perlakuan yang sama dalam masalah sosial, ekonomi, dan komersial untuk semua anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan negara mereka, dan juga perlakuan yang sama untuk yang kedua dalam administrasi peradilan, tanpa mengurangi pencapaian tujuan tersebut di atas dan tunduk pada ketentuan Pasal 80.
Wilayah Papua Barat adalah dimana
perlawanan terjadi antar Negara pada perang Dunia II. Pelawanan antara
Belanda, Jepang dan Amerika Serikat. PBB juga tidak menghormati disini
wilayah yang menjadi korban akibat dari perang Dunia II dan wilayah
berdasarkan mandat pemerintah Nederland adalah untuk menjadi sebuah
negara merdeka. Yang dimaksud PBB tidak menghormati hak penentuan nasib
sendiri rakyat bangsa Papua Barat adalah Piagam PBB Pasal 77:
1. Sistem perwalian berlaku untuk wilayah
tersebut dalam kategori berikut sebagai dapat ditempatkan di bawahnya
dengan cara perjanjian perwalian:
a. wilayah sekarang diselenggarakan di bawah mandat;
b. wilayah yang dapat terlepas dari negara musuh sebagai akibat dari Perang Dunia Kedua; dan
c. wilayah secara sukarela ditempatkan di bawah sistem dengan negara-negara yang bertanggung jawab atas administrasi mereka.
2. Ini akan menjadi masalah bagi
kesepakatan berikutnya untuk yang wilayah dalam kategori di atas akan
dibawa di bawah sistem perwalian dan sesuai dengan syarat apa.
Pertama setelah transef administrasi
wilayah Papua kepada Indonesia. Idonesia telah melanggar Piagam PBB
diatas, hal lain ketentuan internasional seperti kebebasan berekspresi
juga dibungkam di Papua. Terutama melanggar International Covenan On
Civil and Political Ricghts (ICCPR). Karena itu Majelis Umum PBB mesti
usir Indonesia dari keanggotaan PBB, berdasarkan Piagam PBB Pasal 6.
Mengingatkan kepada PBB untuk
penyelesaian sengketa wilayah Papua Barat harus dapat diselesaikan
secara damai berdasarkan pacific penjelesaian sengketa menurut Piagam
PBB Pasal 33.
1. Para pihak dalam sengketa, kelanjutan
yang kemungkinan akan membahayakan pemeliharaan perdamaian dan keamanan
internasional, harus, pertama-tama, mencari solusi melalui negosiasi,
penyelidikan, mediasi, konsiliasi, arbitrasi, penyelesaian hukum,
badan-badan regional atau pengaturan, atau cara-cara damai lainnya
menurut pilihan mereka sendiri.
2. Dewan Keamanan harus, ketika dianggap
perlu, menyerukan kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa mereka
dengan cara seperti itu.
Sesuai Piagam PBB pasal 33 ini, rakyat
dan bangsa Papua penjelesaian sengketa untuk penentuan nasib sendiri
melalui pemilihan bebas atau (referendum). Oleh karena itu sesuai
permintaan sendiri PBB harus mengambil langka cepat untuk
menyelesaikannya.
By Yasons Sambom
West Papua Independence Activist
Jayapura Papua
Sumber : http://independenceinfo.wordpress.com/2014/07/08/pbb-abaikan-hak-penentuan-nasib-sendiri-papua-barat-yang-di-jamin-piagam-pbb/
Blogger Comment
Facebook Comment