Terkait dengan polisi menetapkan 17 orang menjadi saksi dalam pembuatan laporan polisi, Terkait aksi pada 20 Mei 2015, pada saat aksi tanggal 20 mei 2015 itu, kami menagapi bahwa di sekeliling pohon beringin amban ada banyak orang yang berdiri jahu dan memantau aksi KNPB, masuk akal mereka boleh katakan saksi, Polisi Manokwari bisa bedakan massa aksi dan saksi mata tidak? Mengapa massa aksi pada waktu itu diangkut ke mako brimob dan diperiksa lalu dalam pembuatan laporannya ada beberapa nama yang waktu itu diperiksa ditetapkan menjadi saksi mata? Ini hal yang tidak benar yang dilakukan oleh kepolisian manokwari, Massa aksi demo yang periksa di makobrimob sekitar 17 orang dari 70-100 orang adalah massa aksi kami KNPB, Mengapa polisi jadikan mereka saksi mata diantara 100 orang itu. Pada saat penangkapan sampai pemeriksaan di Mako Brimob, Massa aksi dalam keadaan trauma dan takut karena ada tekanan yang dilakuakan oleh polisi. Sehingga dalam pemeriksaan itu mereka yang diberikan keterangan hanya sah, sah saja.
Terkait dengan salah satu saksi dari polisi, dalam agenda keterangan saksi pada Sidang senin, 5 Oktober 2015 di PN menghadirkan Mantan Kasat Binmas Polres Manokwari, AKP Suroto, sebagai saksi itupun tidak benar, karena beliau polisi bukan untuk memantahu jalannya aksi namun beliau bertindak sebagai perwira Negosiator, Kami KNPB Menuntut kenapa Pak Soto sebagai negosiator, kemarin jadi saksi, apakah ada,hukum dan aturannya harus begitu? Yang kami tahu yang bisa katakan saksi adalah orang yang memantahu suatu kegiatan dari awal persiapan hingga selesai itulah yang disebut saksi, beliau jadi saksi di PN Manokwari pada 5 oktober itu sangat salah dan kami KNPB menolak itu. Informasi yang di pakai untuk keamanan antara KNPB dan pihak polisi melalui Negosiator Mantan Kasat Binmas Polres Manokwari, AKP Suroto itu bukan suatu bukti untuk menjadi beliau saksi. Beliau di tugasan untuk negosiator bukan menjadi saksi.
Terkait dengan Massa aksi yang polisi tetapkan menjadi saksi sesuai dengan hasil pemeriksaan mereka di Mako brimob pada 20-21 Mei 2015 lalu. Kami merasa tidak benar mereka tidak tidak bias menjadi saksi karena mereka bukan saksi namun mereka adalah Massa aksi atau juga mereka adalah pelaku aksi yang Di Mediasi KNPB Pada 20 mei 2015, oleh karena itu kami KNPB menolak dengan tegas 17 orang yang Polisi tetapkan menjadi saksi dalam laporan keterangan aksi KNPB 20 Mei 2015 Lalu. kami mendesak kepada kepolisian Manokwari, segerah mencabut laporan polisi atas 17 orang menudu atau sangkah sebagai saksi. Dalam waktu yang dekat ini Kami akan mediasi Rakyat dan demo damai ke Polda Papua barat. Untuk menuntut polda segerah mencabut Laporan polisi yang menudu atau sangkah 17 orang menjadi saksi. Karena 17 orang bukan mata-mata polisi atau intel polisi, namun 17 orang adalah murni massa aksi KNPB pada 20 Mei 2015.yang bisa menuduh mereka adalah Pelaku aksi bukan saksi.
Kami mendesak kepada polda Papua barat dan polres manokwari bahwa, segerah memperluas tahanan atau sel karena kami rakyat merasa tidak ada keadilan maka siap mencari keadilan turun aksi teru- menerus hingga mencabut laporan polisi yang menuduh maupun sangkahkan 17 orang menjadi saksi.
BY. Melkias Beanal.
Terkait dengan salah satu saksi dari polisi, dalam agenda keterangan saksi pada Sidang senin, 5 Oktober 2015 di PN menghadirkan Mantan Kasat Binmas Polres Manokwari, AKP Suroto, sebagai saksi itupun tidak benar, karena beliau polisi bukan untuk memantahu jalannya aksi namun beliau bertindak sebagai perwira Negosiator, Kami KNPB Menuntut kenapa Pak Soto sebagai negosiator, kemarin jadi saksi, apakah ada,hukum dan aturannya harus begitu? Yang kami tahu yang bisa katakan saksi adalah orang yang memantahu suatu kegiatan dari awal persiapan hingga selesai itulah yang disebut saksi, beliau jadi saksi di PN Manokwari pada 5 oktober itu sangat salah dan kami KNPB menolak itu. Informasi yang di pakai untuk keamanan antara KNPB dan pihak polisi melalui Negosiator Mantan Kasat Binmas Polres Manokwari, AKP Suroto itu bukan suatu bukti untuk menjadi beliau saksi. Beliau di tugasan untuk negosiator bukan menjadi saksi.
Terkait dengan Massa aksi yang polisi tetapkan menjadi saksi sesuai dengan hasil pemeriksaan mereka di Mako brimob pada 20-21 Mei 2015 lalu. Kami merasa tidak benar mereka tidak tidak bias menjadi saksi karena mereka bukan saksi namun mereka adalah Massa aksi atau juga mereka adalah pelaku aksi yang Di Mediasi KNPB Pada 20 mei 2015, oleh karena itu kami KNPB menolak dengan tegas 17 orang yang Polisi tetapkan menjadi saksi dalam laporan keterangan aksi KNPB 20 Mei 2015 Lalu. kami mendesak kepada kepolisian Manokwari, segerah mencabut laporan polisi atas 17 orang menudu atau sangkah sebagai saksi. Dalam waktu yang dekat ini Kami akan mediasi Rakyat dan demo damai ke Polda Papua barat. Untuk menuntut polda segerah mencabut Laporan polisi yang menudu atau sangkah 17 orang menjadi saksi. Karena 17 orang bukan mata-mata polisi atau intel polisi, namun 17 orang adalah murni massa aksi KNPB pada 20 Mei 2015.yang bisa menuduh mereka adalah Pelaku aksi bukan saksi.
Kami mendesak kepada polda Papua barat dan polres manokwari bahwa, segerah memperluas tahanan atau sel karena kami rakyat merasa tidak ada keadilan maka siap mencari keadilan turun aksi teru- menerus hingga mencabut laporan polisi yang menuduh maupun sangkahkan 17 orang menjadi saksi.
BY. Melkias Beanal.
Blogger Comment
Facebook Comment