JAKSA PENUNTUT UMUM AJUKAN BANDING KE PENGADILAN TINGI PAPUA ATAS 4 AKTIVIS KNPB, ALEXANDER NEKENEM, DKK
KNPB Mnukwar News; Rabu, 18 november 2015 dalam sidang TUNTUTAN jaksa menuntut 4 aktivis KNPB divonis 2 tahun. Namun, pada hari jumat, 20 november 2015 berlangsung sidang PEMBELAAN oleh penasehat hukum dari LP3BH Mnukwar.
senin, tangal 23 november 2015 pengadilan negeri mnukwar telah memutuskan vonis 1 tahun 6 bulan kepada aktivis KNPB ;
1. Alexander Nekenem (ketua KNPB Mnukwar)
2. Yoram Magai
3. Novi Umawak
4. Othen Gombo
Rabu, 25 november 2015, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan aktivis ke pengadilan tinggi Papua. Akta banding terdaftar di No : 08/akta.pid/2015/PNMnk.
Kronologi;
Ke 4 orang aktivis KNPB ditahan pada tangal 20 mei 2015. Saat itu mereka melakukan aksi dengan agenda atau tujuan aksi;
1. Menuntut agar negara segera membuka akses jurnalis asing di tanah papua. (Sesuai pernyataan presiden JOKOWI)
2. Segera membuka ruang demokrasi bagi rakyat west papua.
3. Mendukung ULMWP sebagai perwakilan orang papua sebagai rumpun Melanesia di MSG.
(Indonesia melalui MELINDO dan PAPUA melalui ULMWP keduanya telah diterima di MSG)
Aksi saat itu berakhir dengan diangkutnya 73 orang ke markas Brimob. Pada saat itu aksi dilakukan di seluruh tanah papua. Namun pertanyaannya, kenapa pengadilan negeri mnukwar mengadili ke 4 aktivis KNPB sedangkan pengadilan negeri lain tidak, padahal aksi dilakukan dengan tujuan yang sama di seluruh tanah papua ?
Kami dari KNPB, PRD Mnukwar akan menerima apapun keputusan pengadilan indonesia. Sebab mereka adalah tahanan hati nurani rakyat west papua. Mereka TAHANAN POLITIK yang nantinya masuk perhitungan dalam sorotan internasional dan semangat rakyat west papua atas ketidak adilan bagi rakyat west papua. Sekali lagi indonesia melakukan kesalahan, kenapa?
Tangal 19 november indonesia berhasil memaksakan tuan philip Karma dan mengeluarkannya dari trali besi. Namun sekarang masalah tambah rumit. Mereka 4 orang yang ditahan sudah jelas kesalahan aparat dan negara indonesia. Sebenarnya kesalahan mereka dimana? Dalam keteranagan para saksi juga tidak membuktikan adanya penghasutan dalam aksi sesuai pasal yang dituduhkan 160 KUHP. Agenda aksi mereka jelas. Masa aksi tidak melakukan perlawanan saat ketuua KNPB ditangkap dan dibawa lari oleh 4 orang aparat keamanan berpakaian preman. Masa aksi serentak menyerahkan diri dengan menaiki kendaraan milik polisi dan diangkut menuju Mako brimob.
Dalam Proses persidangan terdapat Spanduk berlatar bendera bintang fajar yang bukan milik KNPB yang dihadirkan sebagai barang bukti. Salah satu saksi YOBIN Kum, tidak berada di TKP namun dalam BAP ia berada di TKP.
Dalam penyampaian keterangan ke-4 terdakwa dalam persidangan Menyampaikan bahwa;
YORAM MAGAI : saya merupakan sekjen KNPB Mnukwar. Saya hanya merubah tempat, nama ketua, kop dan nama daerah pada selebaran aksi yang dikirim dari KNPB Pusat. Saat itu kira-kira jam 10.00 saya menuju titik aksi amban. Saya melihat masa aksi diatas trek jadi dia juga ikut naik diatas trek dan dibawa ke mako brimob bersama masa aksi.
ALEXANDER NEKENEM : saya ketua KNPB Mnukwar. Saya tiba di titik aksi jam 9.00. saya sampaikan orasi sesuai agenda kami di Spanduk. Saya juga menyampaikan yel-yel PAPUA..... masa jawab MERDEKA..... 4 orang aparat menangkap dan membawa saya ke mako brimob mengunakan mobil. Tidak ada intimidasi saat itu. #hakim menanyakan, apakah ia menyesal ketika ditahan dan disidangkan? Alexander menjawab; SAYA MENYESAL KARENA RUANG DEMOKRASI ORANG PAPUA DIBUNGKAM.
NOVI UMAWAK: saat itu saya di kampus. Saya melihat ada aksi. Saya ambil mega phone dan pimpin doa. Setetah itu saya keluar dari tali komando. Saya dapat sms dari teman bahwa mereka di mako brimob dan dia minta saya bawakan gorengan. Jam 2.00 siang, saya bawa gorengan ke mako brimob. Setelah itu masa aksi yang ditahan kumpul uang dan serahkan ke saya lalu saya pergi beli gorengan dan bawah untuk mereka. Saat itu polisi pangil dan periksa serta tahan saya.
OTHEN GOMBO : Saya angota KNPB Mnukwar. Saya ikut berorasi sesuai agenda kami saat itu. Tidak ada agenda papua merdeka dalam aksi kami.
Dengan demikian ke-4 aktivis KNPB dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan. Setelah mendengar putusan hakim, salah satu penasehat hukum Theresje J. Gaspersz menyampaikan kepada KNPB bahwa "4 orang ini adalah tahanan terhormat. Pekerjaan mereka sangat mulia. Seharusnya mereka mengenakan Jas dan dasi saat sidang putusan. Saya banyak membantu kasus TAPOL. namun mereka ini tidak ada kesalahan".
Akhirnya, JAKSA PENUNTUT UMUM mnukwar Irna Indira Ratih. SH selaku penuntut Umum mengajukan banding ke pengadilan Tingi Papua.
KNPB dan PRD Mnukwar memohon dukungan DOA dan MEDIASI dari Rakyat west papua dan semua media di tanah papua.
Dari;
Sekretaris PARLEMEN RAKYAT DAERAH MNUKWAR (PRDM)
Rafael Natkime
Blogger Comment
Facebook Comment