Sorong, Jubi – Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Cristian Warinusi menyambut bebasnya narapidana politik (napol) Papua, Filep Karma yang bebas pada Kamis (19/11/2015) dari Lapas Klas IIA Abepura, Papua.
Menurut Warinusi Filep Karma merupakan salah satu mantan napol yang telah ditangkap dan ditahan sejak 1 Desember 2004 dan mendapatkan vonis hakim Pengadilan Negeri Jayapura selama 15 tahun penjara sejak tanggal 26 Mei 2005.
Karma didakwa dengan tuduhan bahwa perbuatannya saat itu memenuhi unsur-unsur pidana yang terkandung di dalam pasal 106 dan pasal 110 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
”Dia telah menjalani hukuman/pidana penjara selama lebih dari 10 tahun atas tindakannya dalam menggunakan haknya dalam mengekspresikan dirinya secara bebas (right to free expression) dan untuk berkumpul secara bebas (right to freely assemble),” katanya kepada Jubi di Sorong, Minggu (22/11/2015).
Menurut dia, dalam melakukan tindakan berorasi lalu membawa bendera Bintang Kejora pada 1 Desember 2004, Filep Karma menggunakan cara yang tidak menghalalkan kekerasan fisik dan senjata.
“Namun demikian dia merupakan salah satu orang yang ditangkap dan ditahan hingga diproses secara hukum oleh negara secara sadar dan mengabaikan hak-haknya sebagai warga negara merdeka yang dilindungi dalam pasal 28 UUD 1945. Pak Karma benar-benar mengalami perlakuan yang sangat tidak adil dan melawan prinsip-prinsip HAM yang berlaku secara universal yang diperankan oleh negara,” jelasnya.
Padahal dia hanya menyampaikan pandangan dan pendapatnya yang berbeda terhadap negara yang sama sekali tidak menimbulkan dampak-dampak politik yang mengganggu stabilitas politik dan keamanan saat itu.
Oleh karena itu, LP3BH mendesak Pemerintah Indonesia di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), agar menjadikan momentum bebasnya Karma sebagai saat yang baik bagi dimulainya langkah-langkah pembebasan terhadap para tapol napol, yang tengah menjalani proses hukum dan masa hukumannya di penjara-penjara di berbagai kota di Tanah Papua.
“Sebagai contoh nyata adalah sedang ditahan dan diprosesnya tiga aktivis Komite Nasional papua Barat (KNPB), yaitu Alexander Nekenem, Maikel Aso alias Yoram Magai dan Narko Murib alias Nopinus Humawak di Pengadilan negeri Manokwari,” katanya.
Mereka juga ditangkap dan ditahan dengan tuduhan melakukan perbuatan pidana secara bersama-sama menghasut orang melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 160 KUH Pidana junto pasal 55 KUH Pidana.
Tokoh Pemudah Papua, Klois Yable menegaskan, lanjutan persidangan Kamis, 19/11 ketiga terdakwa tersebut dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar dijatuhi pidana penjara dua tahun dipotong selama berada di dalam tahanan.
”Suatu tuntutan hukum yang sangat berat bagi ketiga orang terdakwa tersebut yang sama sekali tidak melakukan tindakan kekerasan, apalagi menghasut orang untuk melakukan tindakan melawan hukum dan tidak nampak akibat dari perbuatannya yang didakwa itu menyebabkan adanya korban manusia maupun harta benda pada tanggal 20 Mei 2015 yang lalu di Amban-Manokwari, Propinsi Papua Barat,” katanya.
Juru Bicara KNPB Sorong Raya, Agustinus Aud Alias Gusti Prabu mengatakan, pembebasan Filep Karma tidak berarti perjuangan melawan ketidakadilan berhenti.
“Kebebasan Filep Karma adalah kebebasan kita semua masyarakat Papua Barat, tetapi ingat perjuangan kita tidak berhenti dan semangat kemerdekaan Bangsa Papua tetap berkobar sampai akhir hayat,” kata Gusti Prabu.
Pihaknya pun menggelar ibadah syukuran atas bebasnya Filep Karma, Minggu (22/11/2015).
Ketua KNPB Sorong Raya, Kamtius Heselo di tempat yang sama menuturkan, selama ini KNPB hanya sebagai pejuang masyarakat kecil.
“Kami ini berjuang untuk hak orang Papua, elit politik di Papua menjadikan masyarakat hanya sebagai objek perjuangan mereka tetapi mereka tidak tahu apa yang kami lakukan,” kata Kamtius. (Niko MB)
Blogger Comment
Facebook Comment