News
Loading...

Indonesia Sukses Demokrasi, Tapi Gagal di HAM

Massa aksi KNPB saat melakukan aksi demonstrasi damai (Foto: Ist)
PAPUAN, Manokwari — Hasil Penghitungan Suara secara cepat (Quick Count) yang dilakukan oleh Lingkaran Survey Indonesia (LSI), beserta sejumlah lembaga survey lainnya menempatkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai pemenang Pemilihan Legislatif.  

“Ini menunjukan bahwa Indonesia menjadi salah satu negara yang berhasil dalam konteks demokrasi, namun belum baik dalam hal penegakan HAM,” kata Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan CH Warinussy, dalam siaran pers yang dikirim kepada redaksi suarapapua.com, Selasa (15/4/2014).

Dikatakan, semenjak bergulirnya reformasi pada 21 Mei 1998, Indonesia secara cepat berkembang sebagai sebuah negara demokrasi besar di Kawasan Asia dan itu terbukti dengan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) baik legislatif maupun Presiden senantiasa menunjukkan hasil meningkat dari tahun 2004, 2009 dan 2014 ini.

“Indonesia berhasil memilih Presiden secara demokratis dan langsung pada Pemilihan Presiden tahun 2004, dimana DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono tampil sebagai Kepala Negara dan memimpin negara hingga saat ini.”

“Dari sisi demokrasi memang harus diakui ada kemajuan yang cukup signifikan, tapi dari sisi penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia, sangat memprihatinkan dan Indonesia bisa disebut gagal,” kata pengacara senior ini.

Lanjut Warinussy, alasan paling utama adalah sebelum reformasi, dan sesudah reformasi sekalipun, sebenarnya tidak nampak adanya kemajuan dalam konteks Pemerintah Indonesia menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang sudah terjadi sesuai semangat reformasi itu sendiri.
“Indonesia berhasil menyusun dan menghasilkan Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Kedua undang undang ini sangat sejalan dengan semangat penegakan hukum dalam konteks perlindungan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang Undang Dasar 1945 yang sudah mengalami amandemen tersebut.”

“Namun demikian, implementasi kedua aturan perundangan tersebut dalam praktek lebih banyak ‘mati kutu’ alias tidak bisa dijalankan, karena tidak adanya dukungan politik dari Pemerintah maupun Lembaga Legislatif seperti DPR,” kata Warinussy.

Adapun sejumlah kasus pelanggaran HAM di masa lalu, seperti peristiwa G-30S PKI tahun 1965, ataupun kasus pelanggaran HAM Berat sebelum dan sesudah penyelenggaraan tindakan pilihan bebas (act of free choice) atau PEPERA di Tanah Papua tahun 1969 hingga 1970, hingga saat ini tidak pernah dilakukan investigasi oleh lembaga yang berkompeten menurut undang undang seperti halnya Komnas HAM.

“Demikian juga sejumlah kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat seperti halnya kasus kerusuhan dan pembunuhan massal tahun 1998 pasca reformasi di Jakarta, kasus Trisaksi, Kasus terbunuhnya Pembela HAM Munir, kasus penembakan terhadap 4 warga sipil yang tewas di Aimas-Kabupaten Sorong-Papua Barat April 2013, kasus hilangnya Aristoteles Masoka (mantan sopir pribadi Almarhum Theys Hiyo ELuay), kasus pembunahan massal terhadap warga sipil pasca operasi penurunan Bendera Bintang Fajar di Menara Air, Biak-Papua 6 Mei 1998, kasus eksekusi kilat terhadap Mako Tabuni di Jayapura, kasus penganiayaan berat terhadap 2 (dua) warga sipil mahasiswa UNCEN di Jayapura belum lama ini,” tambahnya.

Semua kasus tersebut, lanjut Warinussy, sama sekali tidak nampak adanya kemauan politik Pemerintah Indonesia dibawah kepemimpinan Preside SBY untuk menyelesaikannya secara hukum maupun secara politik.

Sejalan dengan itu, dikatakan, tindakan pemerintah semacam itu makin meningkatkan derajat impunitas terhadap para pelanggar hak asasi manusia yang tidak jarang senantiasa melibatkan sejumlah oknum perwira tinggi militer dan kepolisian Indonesia.

“Hal ini semakin memungkinkan beberapa diantara para perwira tinggi militer dan kepolisian tersebut dapat tampil ke depan rakyat sipil untuk menawarkan diri dan rencana kerja sebagai pemimpin masa depan di negara demokrasi ini,” tambahnya lagi.

OKTOVIANUS POGAU

Sumber :  www.suarapapua.com
Share on Google Plus

About suarakolaitaga

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment