Massa aksi KNPB saat melakukan aksi demonstrasi damai (Foto: Ist) |
PAPUAN, Manokwari — Hasil Penghitungan Suara
secara cepat (Quick Count) yang dilakukan oleh Lingkaran Survey
Indonesia (LSI), beserta sejumlah lembaga survey lainnya menempatkan
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai pemenang Pemilihan
Legislatif.
“Ini menunjukan bahwa Indonesia menjadi salah satu negara yang
berhasil dalam konteks demokrasi, namun belum baik dalam hal penegakan
HAM,” kata Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan CH Warinussy, dalam
siaran pers yang dikirim kepada redaksi suarapapua.com, Selasa (15/4/2014).
Dikatakan, semenjak bergulirnya reformasi pada 21 Mei 1998, Indonesia
secara cepat berkembang sebagai sebuah negara demokrasi besar di
Kawasan Asia dan itu terbukti dengan penyelenggaraan pemilihan umum
(Pemilu) baik legislatif maupun Presiden senantiasa menunjukkan hasil
meningkat dari tahun 2004, 2009 dan 2014 ini.
“Indonesia berhasil memilih Presiden secara demokratis dan langsung
pada Pemilihan Presiden tahun 2004, dimana DR. H. Susilo Bambang
Yudhoyono tampil sebagai Kepala Negara dan memimpin negara hingga saat
ini.”
“Dari sisi demokrasi memang harus diakui ada kemajuan yang cukup
signifikan, tapi dari sisi penegakan hukum dan perlindungan hak asasi
manusia, sangat memprihatinkan dan Indonesia bisa disebut gagal,” kata
pengacara senior ini.
Lanjut Warinussy, alasan paling utama adalah sebelum reformasi, dan
sesudah reformasi sekalipun, sebenarnya tidak nampak adanya kemajuan
dalam konteks Pemerintah Indonesia menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran
hak asasi manusia yang sudah terjadi sesuai semangat reformasi itu
sendiri.
“Indonesia berhasil menyusun dan menghasilkan Undang Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang Undang Nomor 26 Tahun
2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Kedua undang undang ini
sangat sejalan dengan semangat penegakan hukum dalam konteks
perlindungan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang Undang
Dasar 1945 yang sudah mengalami amandemen tersebut.”
“Namun demikian, implementasi kedua aturan perundangan tersebut dalam
praktek lebih banyak ‘mati kutu’ alias tidak bisa dijalankan, karena
tidak adanya dukungan politik dari Pemerintah maupun Lembaga Legislatif
seperti DPR,” kata Warinussy.
Adapun sejumlah kasus pelanggaran HAM di masa lalu, seperti peristiwa
G-30S PKI tahun 1965, ataupun kasus pelanggaran HAM Berat sebelum dan
sesudah penyelenggaraan tindakan pilihan bebas (act of free choice)
atau PEPERA di Tanah Papua tahun 1969 hingga 1970, hingga saat ini
tidak pernah dilakukan investigasi oleh lembaga yang berkompeten menurut
undang undang seperti halnya Komnas HAM.
“Demikian juga sejumlah kasus pelanggaran hak asasi manusia yang
berat seperti halnya kasus kerusuhan dan pembunuhan massal tahun 1998
pasca reformasi di Jakarta, kasus Trisaksi, Kasus terbunuhnya Pembela
HAM Munir, kasus penembakan terhadap 4 warga sipil yang tewas di
Aimas-Kabupaten Sorong-Papua Barat April 2013, kasus hilangnya
Aristoteles Masoka (mantan sopir pribadi Almarhum Theys Hiyo ELuay),
kasus pembunahan massal terhadap warga sipil pasca operasi penurunan
Bendera Bintang Fajar di Menara Air, Biak-Papua 6 Mei 1998, kasus
eksekusi kilat terhadap Mako Tabuni di Jayapura, kasus penganiayaan
berat terhadap 2 (dua) warga sipil mahasiswa UNCEN di Jayapura belum
lama ini,” tambahnya.
Semua kasus tersebut, lanjut Warinussy, sama sekali tidak nampak
adanya kemauan politik Pemerintah Indonesia dibawah kepemimpinan Preside
SBY untuk menyelesaikannya secara hukum maupun secara politik.
Sejalan dengan itu, dikatakan, tindakan pemerintah semacam itu makin
meningkatkan derajat impunitas terhadap para pelanggar hak asasi manusia
yang tidak jarang senantiasa melibatkan sejumlah oknum perwira tinggi
militer dan kepolisian Indonesia.
“Hal ini semakin memungkinkan beberapa diantara para perwira tinggi
militer dan kepolisian tersebut dapat tampil ke depan rakyat sipil untuk
menawarkan diri dan rencana kerja sebagai pemimpin masa depan di negara
demokrasi ini,” tambahnya lagi.
OKTOVIANUS POGAU
Sumber : www.suarapapua.com
Blogger Comment
Facebook Comment