Kanotr Komnas Perempuan (IST) |
Jayapura,
5/4 (Jubi) – 12 hari setelah Commission on the Status of the Women
(CSW-58 /Komisi Status Perempuan) di PBB berproses, akhirnya lahirlah
kesimpulan (agreed conclusion) terkait “Tantangan dan Pencapaian dalam
Implementasi terkait dengan Tujuan-Tujuan Pembangunan Milenium bagi
Perempuan dan Anak Perempuan” pada 22 Maret 2014 lalu.
Hal
ini merupakan pijakan untuk mempersiapkan agenda prioritas pasca
Milenum Development Goals (MDGs) untuk perempuan dan perempuan
anak/remaja yang harus jadi perhatian dunia pasca 2015.
CSW-58
dihadiri oleh anggota PBB, khususnya 45 negara anggota CSW-58, dan
secara terpisah juga melibatkan 174 organisasi non pemerintah (NGO) dari
berbagai dunia, yang berperan aktif memantau dan memberi masukan pada
CSW-58.
Catatan
penting yang jadi perhatian dunia, MDGs selama ini dinilai tidak
memberi perhatian yang cukup pada isu kekerasan terhadap perempuan, ada
persoalan ketidaksetaraan dan ketidakadilan struktural, yang berakibat
pada pencerabutan hak-hak perempuan.
Salah
satu yang paling mendasar adalah gagalnya penurunan jumlah kematian ibu
melahirkan. Hal ini tak bisa dilepaskan dari persoalan pemiskinan,
layanan kesehatan yang tidak komprehensif, perkawinan dini yang
meresikokan hak reproduksi remaja.
Catatan
krusial lain yang turut menyendat pelaksanaan MDGs dan perlu jadi
perhatian dunia, adalah jauhnya hak-hak para pekerja rentan maupun
pekerjaan tak berupah.
Konflik
dan bencana yang juga menjadi keprihatinan , juga turut memperpuruk
kondisi perempuan. Sejumlah negara pos konflik merasa sulit mengejar
target MDGs karena keterpurukan akibat konflik.
Evaluasi
lain terhadap pelaksanaan MDGs adalah, tersendatnya akses pendidikan
bagi anak remaja, minimnya akses perempuan pada informasi͵ komunikasi
dan teknologi yang berdampak pada peminggiran dan ketertinggalan
perempuan.
Selain
itu, pelaksanaan MDGs dinilai kurang optimal, karena minimnya mekanisme
pengawasan, sehingga MDGs ke depan memberi catatan untuk pelibatan
mekanisme nasional, termasuk didalamnya lembaga HAM nasional.
Catatan
besarnya, walaupun banyak negara berjuang untuk mengoptimalkan MDGs,
namun Komisioner Tinggi Dewan HAM PBB, menilai bahwa pelaksanaan MDGs
berbagai negara gagal melindungi perempuan dan anak perempuan dari
segala kerentanan yang berlapis.
Untuk itu negosiasi, CSW-58 menyepakati dan menggarisbawahi hal penting dalam agreed conclusion, bahwa pembangunan post MDGs harus berbasis pada kerangka HAM perempuan.
Perlu ada stand alone goal
terkait keadilan gender dimana isu kekerasan terhadap perempuan harus
menjadi prioritas, karena tidak akan ada pembangunan yang berarti jika
persoalan kekerasan terhadap perempuan tidak menjadi perhatian serius.
Isu
pemiskinan perempuan maupun berbagai konflik dan bencana, perubahan
iklim harus diberi prioritas. CSW-58 juga memberi perhatian pada
kerja-kerja tak berupah, pekerja migran, pekerja rumah tangga maupun carework yang dipenuhi wajah perempuan.
Hak
dan kesehatan reproduksi maupun seksual, termasuk pendidikan
seksualitas dinilai penting, dibahas dan diperdebatkan. Namun kesimpulan
dasarnya, soal hak reproduksi ini menjadi penting untuk pemenuhan hak
perempuan dan anak remaja.
Selain
itu, CSW-58 juga menggarisbawahi pemenuhan HAM kelompok disabilitas,
masyarakat adat, buruh, dan kelompok rentan-marginal lain, termasuk
perhatian pada WHRD (perempuan pembela HAM). CSW-58 secara eksplisit
mendorong pelibatan dan optimalisasi mekanisme nasional, dimana
didalamnya adalah lembaga HAM nasional.
Selain dalam forum resmi, CSW-58 juga membuka ruang side events dengan tema-tema penting untuk memperkuat wacana dalam merumuskan agreed conclusion maupun untuk sharing temuan dan pengayaan kerja-kerja negara maupun CSO.
Tema
besar yang mengemuka, yakni soal kekerasan terhadap perempuan yang
massif dan minimnya respon berbagai negara. Kondisi dunia menilai
kekerasan terhadap perempuan sudah pada level darurat.
Saat
ini sedang diusulkan antara lain oleh pelapor khusus PBB untuk
kekerasan terhadap perempuan, Rashida Manjoo, agar ada mekanisme
internasional yang secara hukum mengikat bagi penghapusan kekerasan
terhadap perempuan.
Usulan
ini menjadi proses perdebatan para pakar, antara mereka yang berpikir
optimalisasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Kekerasan terhadap
Perempuan (CEDAW) dan mekanisme regional yang sudah menyediakan
deklarasi maupun Konvensi tentang Kekerasan terhadap Perempuan, dan
mereka yang berpikir CEDAW tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan
perlindungan yang lebih kuat dan mengikat.
Side event
lain juga menyoroti soal pemiskinan perempuan, perlunya pembangunan
yang berkelanjutan, pajak global dan progresif agar tidak ada investor
yang eksploitatif dan mudah berpindah hanya untuk mencari buruh murah.
Perhatian
dan diskusi serius juga diarahkan pada isu perubahan iklim, bencana dan
konflik yang merentankan perempuan, pertanggungjawaban aktor non negara
yang selama ini impun (tak tersentuh hukum), penguatan ekonomi dan
perbankan perempuan di wilayah miskin, debat soal keluarga dari kacamata
konvensional maupun realitas yang berkembang, soal pendidikan dan
informasi͵ komunikasi dan teknologi, kerentanan dan perlindungan pembela
HAM, peran lembaga donor, optimalisasi peran negara hingga pentingnya
gerakan sosial dan volunterisme.
Komnas Perempuan mendorong:
- Bangsa Indonesia, khususnya negara sebagai pemangku utama, untuk menindaklanjuti hasil CSW-58 ini dengan sungguh-sungguh.
- Pentingnya pelibatan representasi daerah, khususnya wilayah tertinggal untuk menjadi bagian dari DELRI (Delegasi RI), maupun proses-proses strategis lainnya agar ada akses pengetahuan dan pengalaman berimbang.
- Optimalisasi proses CSW-58 dengan pelibatan berbagai pihak secara terus menerus, baik organisasi masyarakat sipil khususnya organisasi perempuan maupun komunitas korban͵ komunitas akar rumput͵ termasuk optimalisasi peran strategis Lembaga HAM Nasional.(Jubi/Adm)
Kontak Narasumber Komnas Perempuan:
Yuniyanti Chuzaifah, Ketua (081311130330)
Sylvana Maria Apituley, Komisioner, Komisioner (081212252282)
Yuniyanti Chuzaifah, Ketua (081311130330)
Sylvana Maria Apituley, Komisioner, Komisioner (081212252282)
Sumber : www.tabloidjubi.com
Blogger Comment
Facebook Comment