POLDA PAPUA ANTI DEMOKRASI DAN MENUJUKAN SIKAP PENJAJAHANYA DI PAPUA
Pernyataan Polda Papua Irjen Pol Drs.Yotje Mende, melarang semua kegiatan KNPB di Papua menunjukan sikap penjajahan dan penindasanya terhadap hak hidup hak Politik dan hak berexpresi rakyat Papua di era demokrasi. Indonesia adalah salah satu negara menganut sitem demokrasi namun pernyataan Polda melarang KNPB melakuan aktfitas perjuagan damai adalah Kapolda Papua Yotje Mande, Melalui Koran Cendrawasih pos mengatakan setiap kapolres tidak boleh mengakomodir semua kegiatan KNPB baik itu, penggalangan dana, harus dicut dan dipangkas, Cendrawasih pos jumat 10 April 2015, dengan alasan KNPB bicara Papua merdeka dan betentangan dengan Pasacila . sesungguhnya pernyataan Polda Papua ini sangat keliru dan bertentangan dengan Unndang-undang anti demokrasi di Papua Barat.
Intuksi Polda Papua kepada seluruh Kapolres di Tanah Papua untuk melarang setiap Aktifitas KNPB dan wacana Pembubaran KNPB melaui media cetak cendrawasih pos, jumat 10 April 2015, adalah bertentagan dengan Undang –undang dasar 1945 alinea pertama, yang telah menjamin kemerdekan setiap orang berhak merdeka secara Politik dan juga secara ekonomi dan bebas secara individu.
Undang-undang tahun 1998 pasal 28 telah menjamin setiap orang berhak berkumpul berserikat dan menyampaikan pendapat secara bebas tanpa dibatasi oleh Negara karena hak adalah secara mutlak dimiliki oleh setiap orang dan tidak bisa dibatasi.
Indonesia salah satu Negara yang merativikasi konvenasn internasional tentang Hak sipil dan Hak politik. Maka Polda Papua sebagai salah satu lembaga Negara wajib melaksanakan dan tunduk dibawah undang-undang Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil Dan Politik sebagaimana disebuatkan bahwa:
Pasal 1
Semua bangsa berhak untuk menentukan nasib sendiri. Berdasarkan hak tersebut mereka bebas untuk menentukan status politik mereka dan bebas untuk mengejar kemajuan ekonomi, sosial dan budaya mereka.
Semua bangsa, untuk tujuan-tujuan mereka sendiri, dapat mengelola kekayaan dan sumber daya alam mereka tanpa mengurangi kewajiban-kewajiban yang timbul dari kerjasama ekonomi internasional, berdasarkan prinsip saling menguntungkan dan hukum internasional. Dalam hal apapun tidak dibenarkan untuk merampas hak-hak suatu bangsa atas sumber-sumber penghidupannya sendiri.
Pasal 19
Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan.
Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.
Pasal 21
Hak untuk berkumpul secara damai harus diakui. Tidak ada pembatasan yang dapat dikenakan terhadap pelaksanaan hak ini kecuali yang ditentukan sesuai dengan hukum, dan yang diperlukan dalam suatu masyarakat demokratis untuk kepentingan keamanan nasional dan keselamatan publik, atau ketertiban umum, perlindungan terhadap kesehatan atau moral umum, atau perlindungan atas hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain.
Pasal 22
Setiap orang berhak atas kebebebasan untuk berserikat dengan orang lain, termasuk hak untuk membentuk dan bergabung dalam serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya. Keberadaan KNPB di Papua jamin oleh hukum Internasional dan dan undang-undang Negara Kesatuan Rebublik Indonesia.
Pernyataan polda Papua sangat bertentangan dengan undang-undang pasal 28 dan Konvenans Internasional hak sipil dan hak politik. Sikap Polda Papua terlalu kekanak-kanakan dan menunjukan ketidak mampuannya mengunkap pelaku penembakan terhadap rakyat sipil di Paniai 8 Desember 2014 dan Penembakan terhadap rakyat sipil di Yahukimo 19-21 Maret 2015.
Polda Papua megalihkan isu dan membagun Opini Pebubaran KNPB untuk mengalikan peerhatian rakyat papua menjelang, KTT MSG di Honiara yang akan dilaksanakan pada bulan juni mendatang dan dukungan solidaritas masyarakat Internasonal terhadap perjuangan Papua. Karena ULMWP sudah mengajukan aplikasi keanggotan West Papua dan akan dibahas pada pertemuan MSG. Selain itu polda papua membangun opini pengondisian wilayah west Papua agar rakyat Papua bersama KNPB tidak melakukan aksi dukungan terhadap MSG. Untuk menjalankan misi kolonialisme, TNI-Polri di Papua akan berupaya untuk menghancurkan organisasi gerakan damai rakyat Papua. Kapolda dan Pangdam kolonial Indonesia yang bertugas di Papua berceloteh membubarkan KNPB dengan alasan kebaikan Papua.
Padahal, Polisi dan TNI di Papua melindungi tempat-tempat Lokalisasi WTS dan Miras yang menjadi sumber kepunahan orang Papua. TNI dan Polri juga terlibat melindungi dan menjadi pelaku illegal loging di Papua. TNI dan Polri juga ikut mengamankan penyebaran migrasi pendatang besar-besaran di Papua. Mereka juga sengaja merekrut sipil Papua menjadi milisi Merah putih (LMR-RI) untuk membuat konflik Papua seperti Timor Leste. Itu fakta dan kita saksikan itu di depan mata kita. Mereka terang-terangan membunuh warga sipil Papua dan kesalahan mereka tidak tersentuh hukum Indonesia. Itulah fakta. Lalu siapa sebenarnya yang buat rusak Papua? tentu TNI-Polri.
TNI-POLRI ingin bubarkan KNPB, trus agar mereka dengan leluasa menjalankan program kolonialisme diatas. Rakyat harus bersatu bersama dalam gerakan perlawanan damai yang terus digalang oleh KNPB.
Dengan demikian KNPB tidak akan pernah bubar sebab disini tempat kami dilahirkan dan mati dikuburkan disini, pPolda Papua hanya datang cari pangkat disini tidak punya hak untuk membatasi hak orang Papua. Dan kami KNPB akan melakukan perjuagan secara damai dan bermartabat dalam sipil kota dalam bentuk apapun.
Oleh Karena itu KNPB menyampaikan beberapa pernyataan terkait Intruksi Polda Papua kepada polres di tanah Papua melarang setiap aktifitas perjuangan damai.
1. Polda Papua hentikan kriminalisasi KNPB dan segera hentikan Pembungkaman ruang demokrasi di Papua Barat sebab Negara Indonesia Negara demokrasi
2. Polda Papua melarang Aktivitas dan perjuangan KNPB serta mengusulkan membubarkan KNPB Kepada Presiden dan DPR RI ,? Sedangkan organisasi radikal ISLAM di jawa sepeti FPI yang selalu anarkais, menghujat Negara, dan pemeritah tidak dibubarkan? Dimana keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ?
3. Polda Papua lebih baik mengusulan kepada presiden dan DPR-RI untuk melaksanakan Referendum di Papua karena Tuntutan Papua dan Ideologi Papua merdeka tidak akan hilang dengan polda membubarkan KNPB dan aktifitas perjuangan KNPB.
4. Kepada seluruh KNPB wilayah sorong sampai merauke dan kepada seluruh rakyat Papua Barat bahwa, jangan terpancing dan terprovokasi dengan pernyatan Polda Papua untuk membubarkan KNPB, tetap focus perhatian kita saat ini, adalah tentang West Papua menuju MSG dengan menigkatnya solidarias dukungan masyarakat internasional semakin bertambah saat ini.
5. KNPB akan tetap melakuan aktifitas perjuangan secara damai dan bermartabat menuntut hak penutuan nasib sendiri oleh itu semua ikuti komando perjuangan melalui ULMWP.
6. Pernyatan Polda Papua adalah pernyataan yang berbau pembungkaman demokrasi bagi rakyat Papua Barat dan menjujukan berwajah topeng keamanan Negara NKRI di Papua
7. Pernyataan Polda Papua merupakan sama dengan pelaku atau aktor kriminal atas kemanusian di Papua sama seperti ayam betian berkokok Setelah bertelur.
Demikian pernyatan kami, atas perhatian disampaikan terima kasih
Pernyataan Polda Papua Irjen Pol Drs.Yotje Mende, melarang semua kegiatan KNPB di Papua menunjukan sikap penjajahan dan penindasanya terhadap hak hidup hak Politik dan hak berexpresi rakyat Papua di era demokrasi. Indonesia adalah salah satu negara menganut sitem demokrasi namun pernyataan Polda melarang KNPB melakuan aktfitas perjuagan damai adalah Kapolda Papua Yotje Mande, Melalui Koran Cendrawasih pos mengatakan setiap kapolres tidak boleh mengakomodir semua kegiatan KNPB baik itu, penggalangan dana, harus dicut dan dipangkas, Cendrawasih pos jumat 10 April 2015, dengan alasan KNPB bicara Papua merdeka dan betentangan dengan Pasacila . sesungguhnya pernyataan Polda Papua ini sangat keliru dan bertentangan dengan Unndang-undang anti demokrasi di Papua Barat.
Intuksi Polda Papua kepada seluruh Kapolres di Tanah Papua untuk melarang setiap Aktifitas KNPB dan wacana Pembubaran KNPB melaui media cetak cendrawasih pos, jumat 10 April 2015, adalah bertentagan dengan Undang –undang dasar 1945 alinea pertama, yang telah menjamin kemerdekan setiap orang berhak merdeka secara Politik dan juga secara ekonomi dan bebas secara individu.
Undang-undang tahun 1998 pasal 28 telah menjamin setiap orang berhak berkumpul berserikat dan menyampaikan pendapat secara bebas tanpa dibatasi oleh Negara karena hak adalah secara mutlak dimiliki oleh setiap orang dan tidak bisa dibatasi.
Indonesia salah satu Negara yang merativikasi konvenasn internasional tentang Hak sipil dan Hak politik. Maka Polda Papua sebagai salah satu lembaga Negara wajib melaksanakan dan tunduk dibawah undang-undang Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil Dan Politik sebagaimana disebuatkan bahwa:
Pasal 1
Semua bangsa berhak untuk menentukan nasib sendiri. Berdasarkan hak tersebut mereka bebas untuk menentukan status politik mereka dan bebas untuk mengejar kemajuan ekonomi, sosial dan budaya mereka.
Semua bangsa, untuk tujuan-tujuan mereka sendiri, dapat mengelola kekayaan dan sumber daya alam mereka tanpa mengurangi kewajiban-kewajiban yang timbul dari kerjasama ekonomi internasional, berdasarkan prinsip saling menguntungkan dan hukum internasional. Dalam hal apapun tidak dibenarkan untuk merampas hak-hak suatu bangsa atas sumber-sumber penghidupannya sendiri.
Pasal 19
Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan.
Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.
Pasal 21
Hak untuk berkumpul secara damai harus diakui. Tidak ada pembatasan yang dapat dikenakan terhadap pelaksanaan hak ini kecuali yang ditentukan sesuai dengan hukum, dan yang diperlukan dalam suatu masyarakat demokratis untuk kepentingan keamanan nasional dan keselamatan publik, atau ketertiban umum, perlindungan terhadap kesehatan atau moral umum, atau perlindungan atas hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain.
Pasal 22
Setiap orang berhak atas kebebebasan untuk berserikat dengan orang lain, termasuk hak untuk membentuk dan bergabung dalam serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya. Keberadaan KNPB di Papua jamin oleh hukum Internasional dan dan undang-undang Negara Kesatuan Rebublik Indonesia.
Pernyataan polda Papua sangat bertentangan dengan undang-undang pasal 28 dan Konvenans Internasional hak sipil dan hak politik. Sikap Polda Papua terlalu kekanak-kanakan dan menunjukan ketidak mampuannya mengunkap pelaku penembakan terhadap rakyat sipil di Paniai 8 Desember 2014 dan Penembakan terhadap rakyat sipil di Yahukimo 19-21 Maret 2015.
Polda Papua megalihkan isu dan membagun Opini Pebubaran KNPB untuk mengalikan peerhatian rakyat papua menjelang, KTT MSG di Honiara yang akan dilaksanakan pada bulan juni mendatang dan dukungan solidaritas masyarakat Internasonal terhadap perjuangan Papua. Karena ULMWP sudah mengajukan aplikasi keanggotan West Papua dan akan dibahas pada pertemuan MSG. Selain itu polda papua membangun opini pengondisian wilayah west Papua agar rakyat Papua bersama KNPB tidak melakukan aksi dukungan terhadap MSG. Untuk menjalankan misi kolonialisme, TNI-Polri di Papua akan berupaya untuk menghancurkan organisasi gerakan damai rakyat Papua. Kapolda dan Pangdam kolonial Indonesia yang bertugas di Papua berceloteh membubarkan KNPB dengan alasan kebaikan Papua.
Padahal, Polisi dan TNI di Papua melindungi tempat-tempat Lokalisasi WTS dan Miras yang menjadi sumber kepunahan orang Papua. TNI dan Polri juga terlibat melindungi dan menjadi pelaku illegal loging di Papua. TNI dan Polri juga ikut mengamankan penyebaran migrasi pendatang besar-besaran di Papua. Mereka juga sengaja merekrut sipil Papua menjadi milisi Merah putih (LMR-RI) untuk membuat konflik Papua seperti Timor Leste. Itu fakta dan kita saksikan itu di depan mata kita. Mereka terang-terangan membunuh warga sipil Papua dan kesalahan mereka tidak tersentuh hukum Indonesia. Itulah fakta. Lalu siapa sebenarnya yang buat rusak Papua? tentu TNI-Polri.
TNI-POLRI ingin bubarkan KNPB, trus agar mereka dengan leluasa menjalankan program kolonialisme diatas. Rakyat harus bersatu bersama dalam gerakan perlawanan damai yang terus digalang oleh KNPB.
Dengan demikian KNPB tidak akan pernah bubar sebab disini tempat kami dilahirkan dan mati dikuburkan disini, pPolda Papua hanya datang cari pangkat disini tidak punya hak untuk membatasi hak orang Papua. Dan kami KNPB akan melakukan perjuagan secara damai dan bermartabat dalam sipil kota dalam bentuk apapun.
Oleh Karena itu KNPB menyampaikan beberapa pernyataan terkait Intruksi Polda Papua kepada polres di tanah Papua melarang setiap aktifitas perjuangan damai.
1. Polda Papua hentikan kriminalisasi KNPB dan segera hentikan Pembungkaman ruang demokrasi di Papua Barat sebab Negara Indonesia Negara demokrasi
2. Polda Papua melarang Aktivitas dan perjuangan KNPB serta mengusulkan membubarkan KNPB Kepada Presiden dan DPR RI ,? Sedangkan organisasi radikal ISLAM di jawa sepeti FPI yang selalu anarkais, menghujat Negara, dan pemeritah tidak dibubarkan? Dimana keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ?
3. Polda Papua lebih baik mengusulan kepada presiden dan DPR-RI untuk melaksanakan Referendum di Papua karena Tuntutan Papua dan Ideologi Papua merdeka tidak akan hilang dengan polda membubarkan KNPB dan aktifitas perjuangan KNPB.
4. Kepada seluruh KNPB wilayah sorong sampai merauke dan kepada seluruh rakyat Papua Barat bahwa, jangan terpancing dan terprovokasi dengan pernyatan Polda Papua untuk membubarkan KNPB, tetap focus perhatian kita saat ini, adalah tentang West Papua menuju MSG dengan menigkatnya solidarias dukungan masyarakat internasional semakin bertambah saat ini.
5. KNPB akan tetap melakuan aktifitas perjuangan secara damai dan bermartabat menuntut hak penutuan nasib sendiri oleh itu semua ikuti komando perjuangan melalui ULMWP.
6. Pernyatan Polda Papua adalah pernyataan yang berbau pembungkaman demokrasi bagi rakyat Papua Barat dan menjujukan berwajah topeng keamanan Negara NKRI di Papua
7. Pernyataan Polda Papua merupakan sama dengan pelaku atau aktor kriminal atas kemanusian di Papua sama seperti ayam betian berkokok Setelah bertelur.
Demikian pernyatan kami, atas perhatian disampaikan terima kasih
Sekertaris Umum KNPB
ONES SUHUNIAP
Blogger Comment
Facebook Comment