News
Loading...

Orang Asli Papua Memiliki Hak Menentukan Nasib Sendiri

Free West Papua (Foto: ist)
Manokwari — Orang Asli Papua, sebagai salah satu rumpun ras Melanesia, sebagai warga dunia dan masyarakat adat memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri (the right to self determination).

Demikian penegasan Yan CH Warinussy, salah satu aktivis hak asasi manusia di Tanah Papua, dalam siaran pers yang dikirim kepada redaksi suarapapua.com, Rabu (26/6/2013) siang, dari Manokwari, Papua Barat. 

Menurut peraih penghargaan John Humphrey Freedom Award dari Canada ini, hal itu sejalan dengan isi Deklarasi Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), serta Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia, serta Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik, serta deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat.

“Saya mengingatkan semua pihak otoritas di Tanah Papua, dan Indonesia umumnya bahwa persoalan yang sangat mendasar saat ini di Tanah Papua bukanlah soal kesejahteraan dan ekonomi, tapi soal perbedaan pandangan tentang sejarah politik dalam konteks integrasi Papua ke dalam NKRI yang secara hukum internasional belum selesai.”

“Hal itu telah menjadi sebab hingga soal Papua dibawa untuk terus dibahas dalam forum-forum internasional seperti halnya Melanesian Spearhead Group (MSG) belum lama ini di Kanaky, New Caledonia,” kata pengacara senior ini.

Di dalam forum MSG Summit ke-19, lanjut Warinussy, telah jelas-jelas para pemimpin MSG menyatakan bahwa mereka mengakui pelanggaran hak asasi manusia di Tanah Papua, dan perlu disorot untuk memajukan aplikasi rakyat Papua melalui West Papua National Coalition for Liberation (WPNCL).

“Satu hal yang luar biasa dan membenarkan pernyataan saya diatas adalah bahwa para pemimpin MSG setuju sepenuhnya mendukung hak-hak asasi rakyat Papua Barat terhadap Penentuan Nasib Sendiri sebagaimana ditetapkan dalam mukadimah konstitusi MSG,” tegasnya.

Itu artinya, kata Direktur Eksekutif LP3BH ini, bahwa hak rakyat Papua Barat yang adalah Orang Asli Papua berdasarkan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi Papua, sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2008, adalah bagian dari masyarakat adat di dunia, yang juga memiliki hak menentukan nasib sendiri.

“Segenap proses ke arah penentuan nasib sendiri tersebut seharusnya direspon secara positif oleh semua pihak termasuk Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan pemerintah daerah di Tanah Papua.”

“Tentu mekanisme hukum internasional dan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia yang berlaku secara universal dapat diterapkan pada kesempatan tersebut dengan adil dan benar, serta di bawah pengawasan PBB sekaligus,” tutup Warinussy.

Senada dengan Warinussy, menurut Dorus Wakum, salah satu aktivis HAM di tanah Papua, diterimanya aplikasi WPNCL oleh MSG menunjukan bahwa peluang hak menentunan nasiba sendiri bagi Papua Barat akan semakin terbuka lebar.

“Kami yakin dan percaya, masalah Papua Barat sekarang tentu akan diajukan ke PBB untuk selanjutnya dibahas. Ini satu kemajuan diplomasi rakyat Papua, dan harus didukung,” tutupnya.

OKTOVIANUS POGAU
Sumber : www.suarapapua.com
Share on Google Plus

About suarakolaitaga

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment