Rimanews - Indonesian Journalist Network (IJN) atau
Jaringan Jurnalis Indonesia Papua dan Papua Barat meminta agar
pernyataan Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw tentang wartawan
informan di Bumi Cenderawasih butuh pembuktian.
"Pernyataan Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw terkait adanya oknum wartawan yang menjadi informan bagi negara asing di luar negeri harus segera dibuktikan," kata IJN Papua dan Papua Bara, Roberth Vanwi dalam rilis yang diterima Jumat (19/02/2016).
"Jangan pernyataan ini seperti menampar angin atau rumor yang bisa berkembang begitu kuat dikalangan jurnalis yang bertugas di Papua juga di Indonesia," ujarnya.
Vanwi yang juga kontributor salah satu media online nasional itu mengatakan pers atau wartawan di Papua mencoba menjadi penyambung lidah rakyat dan pemerintah lewat pemberitaan yang berimbang, namun pernyataan pimpinan Polri di Papua terkait wartawan informan perlu digaris bawahi, penjelasan dengan bukti.
"Bahwa tudingan kami tidak bekerja dengan professional dan independen, apalagi jadi informan atau apalah itu. Pun juga kami jangan biarkan kami saling curiga. Buktikan siapa oknum tersebut," katanya.
Dikatakan, pernyataan Kapolda Papua itu bisa berupa tuduhan menohok pekerja media.
"Kami seperti ditempeleng tapi tetap menahan rasa sakit karena tuduhan ini bukan main-main dampaknya. Karena merusak nama baik jurnalis yang benar-benar bekerja professional berdasarkan kode etik," ujar wartawan Suara Pembaruan ini.
Fungsi dan peranan pers, kata dia, berdasarkan ketentuan pasal 33 UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers, fungi pers ialah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
Sementara dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers menegaskan bahwa pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut; memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui menegakkkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
"Pernyataan Kapolda itu, intinya perlu penjelasan, siapkah wartawan yang dimaksud, supaya jelas adanya," kata Vanwi.
Sebelumnya, kepada wartawan Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengakui adanya oknum wartawan di Papua yang menjadi 'informan' bagi negara asing di luar negeri.
Hanya saja, untuk mengungkapnya butuh bukti yang akurat.
"Ya, kita sudah tau, kalau ada oknum wartawan sebagai informan bagi negara asing, di pusat juga sudah memonitornya. Yang punya tanggung jawab ke luar negeri, bagian luar negeri di bidang departemen luar negrei," kata Kapolda Waterpauw kepada wartawan, Rabu (17/02/2016) malam.
http://nasional.rimanews.com/peristiwa/read/20160219/262733/Wartawan-Papua-Berang-Disebut-Informan-Asing
"Pernyataan Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw terkait adanya oknum wartawan yang menjadi informan bagi negara asing di luar negeri harus segera dibuktikan," kata IJN Papua dan Papua Bara, Roberth Vanwi dalam rilis yang diterima Jumat (19/02/2016).
"Jangan pernyataan ini seperti menampar angin atau rumor yang bisa berkembang begitu kuat dikalangan jurnalis yang bertugas di Papua juga di Indonesia," ujarnya.
Vanwi yang juga kontributor salah satu media online nasional itu mengatakan pers atau wartawan di Papua mencoba menjadi penyambung lidah rakyat dan pemerintah lewat pemberitaan yang berimbang, namun pernyataan pimpinan Polri di Papua terkait wartawan informan perlu digaris bawahi, penjelasan dengan bukti.
"Bahwa tudingan kami tidak bekerja dengan professional dan independen, apalagi jadi informan atau apalah itu. Pun juga kami jangan biarkan kami saling curiga. Buktikan siapa oknum tersebut," katanya.
Dikatakan, pernyataan Kapolda Papua itu bisa berupa tuduhan menohok pekerja media.
"Kami seperti ditempeleng tapi tetap menahan rasa sakit karena tuduhan ini bukan main-main dampaknya. Karena merusak nama baik jurnalis yang benar-benar bekerja professional berdasarkan kode etik," ujar wartawan Suara Pembaruan ini.
Fungsi dan peranan pers, kata dia, berdasarkan ketentuan pasal 33 UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers, fungi pers ialah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
Sementara dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers menegaskan bahwa pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut; memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui menegakkkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
"Pernyataan Kapolda itu, intinya perlu penjelasan, siapkah wartawan yang dimaksud, supaya jelas adanya," kata Vanwi.
Sebelumnya, kepada wartawan Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengakui adanya oknum wartawan di Papua yang menjadi 'informan' bagi negara asing di luar negeri.
Hanya saja, untuk mengungkapnya butuh bukti yang akurat.
"Ya, kita sudah tau, kalau ada oknum wartawan sebagai informan bagi negara asing, di pusat juga sudah memonitornya. Yang punya tanggung jawab ke luar negeri, bagian luar negeri di bidang departemen luar negrei," kata Kapolda Waterpauw kepada wartawan, Rabu (17/02/2016) malam.
http://nasional.rimanews.com/peristiwa/read/20160219/262733/Wartawan-Papua-Berang-Disebut-Informan-Asing
0 komentar :
Posting Komentar