ilustrasi (foto:SuaraPembaruan) |
“Pernyataan Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw terkait adanya oknum wartawan yang menjadi informan bagi negara asing di luar negeri harus segera dibuktikan,” kata Ketua IJN Papua dan Papua Barat, Roberth Vanwi, Jumat (19/02/2016).
“Jangan pernyataan ini seperti menampar angin atau rumor yang bisa berkembang begitu kuat dikalangan jurnalis yang bertugas di Papua juga di Indonesia,” tambah Vanwi.
Media menurut Vanwi sendiri yang merupakan salah satu penyambung lidah bagi masyarakat, dirinya merasa bahwa selama ini berita yang diberikan wartawan Papua berimbang dan perlu adanya klarifikasi dari Kapolda Papua tentang siapakah yang dimaksud dengan kata ‘Informan’ tersebut.
Fungsi dan peranan pers, kata dia, berdasarkan ketentuan pasal 33 UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers, fungi pers ialah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
Sementara dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers menegaskan bahwa pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:
Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
“Pernyataan Kapolda itu, intinya perlu penjelasan, siapkah wartawan yang dimaksud, supaya jelas adanya,” kata Vanwi.
http://www.harianpapua.com/20160219/4779-disebut-informan-negara-asing-wartawan-papua-panas.html
0 komentar :
Posting Komentar