News
Loading...

Manifesto Politik Rakyat West Papua.

DEKLARASI PARLEMEN NASIONAL  WEST PAPUA
Tentang
MANIFESTO POLITIK RAKYAT WEST PAPUA
 ====================================
Berpedoman Kepada  Tujuan-tujuan dan prinsip-prinsip Piagam PBB, serta keyakinan yang kuat terhadap terpenuhinya kewajiban-kewajiban yang ditanggung oleh Negara-negara sesuai dengan Piagam PBB.

Menegaskan  bahwa berdasarkan Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa nomor 1514 telah mengakui Pemberian Kemerdekaan kepada  rakyat dan wilayah jajahan
Menegaskan  Bahwa Hasil Konferensi Meja Bundar di Den Haag, Nederland pada tahun 1949 menyatakan bahwa Wilayah West Papua bukan merupakan bagian dari pengakuan Kedaulatan Indonesia  oleh Nederland.
Menegaskan Bahwa Pemerintah Kerajaan Belanda pada tahun 1960 telah menunjukan komitmenya untuk memberikan Kemerdekaan bagi wilayah  West Papua.
Menegaskan bahwa  Pemerintah Belanda telah mengakui untuk terbentuknya  symbol-symbol nasional masyarakat West Papua yang meliputi ; Dewan Papua sebagi Wadah nasional  Politik rakyat West Papua untuk menjalankan Bidang Legislatif nasional West Papua, Bendera Moning Star sebagai bendera nasional West Papua, Lagu Hai Tanahku Papua, West Papua sebagai nama territorial, Pembentukan Polisi West Papua, Pembentukan PVK ( Korps Relawan Papua) dan penetapan tanggal 1 Desember 1961 sebagai hari dimana Belanda mengakui symbol-symbol nasional West Papua.
Menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Perintah TRIKORA 19 Desember 1961 untuk melakukan invasi ke territorial West Papua guna mengagalkan keinginan kemerdekaan masyarakat West Papua   sebagai bangsa dan Negara.
Menegaskan Bahwa wilayah West Papua adalah wilayah bekas jajahan Pemerintah Kerajaan Nederland yang administrasinya telah dipindahkan oleh  PBB yang disebut UNTEA kepada  Penjajah baru di West Papua yaitu Negara Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan perjanjian New York tanggal 15 Agustus 1962.
Menegaskan bahwa perjanjian New York 15 Agustus 1962, telah menempatkan bangsa West Papua sebagai obyek dalam perjanjiani itu dan  akibatnya rakyat West Papua sebagai korban dari  Perjanjian tersebut.
Menegaskan  Bahwa Pemerintah Republik Indonesia tidak menghormati hak penetuan nasib sendiri rakyat West Papua berdasarkan prinsip-prinsip hukum international, standar-standar hak asasi manusia dan Piagam PBB dan menterjemahkan tindakan pleblisite yang ada dalam Perjanjian New York 15 Agustus 1962 yang disebut dengan Act of free Choice dengan cara dan gaya paham kolonialnya atau cara konsesus atau musyawarah Indonesia.
Menegaskan bahwa rakyat West Papua dibawah  ancaman kekuasaan senjata koloni Indonesia menunjuk 1.026 orang West Papua untuk menyatakan bergabung dengan Negara Indonesia pada tahun 1969.
Menegaskan bahwa Pelaksanaan Pleblisit atau Act Of Free Choice 1969  ilegal, pelaksanaan tidak adil, tidak demokrasi dan jujur berdasarkan praktek international.
Menegaskan Bahwa Perserikatan Bangsa-bangsa telah lalai dan gagal dalam menghormati, memajukan dan memenuhi hak asasi manusia  bangsa West Papua dalam pelaksanaan New York Agreement 1962.
Menegaskan Bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengeluarkan Resolusi nomor 2504, menerima hasil pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat dan legitimasi PBB ini dijadikan dasar Negara Indonesia untuk terus menguasai dan menjajah territorial West.
Memperhatikan bahwa belum adanya pelaksanaan Hak Penentuan Nasib Sendiri bagi rakyat West Papua berdasarkan standar-standar hak asasi manusia, prinsip-prinsip hukum international dan Piagam PBB
Memperhatikan Bahwa perlunya pelaksanaan Hak Penentuan Nasib Sendiri bagi rakyat West Papua berdasarkan standar-standar hak asasi manusia, prinsip-prinsip hukum international dan Piagam PBB.
Mengakui Bahwa keinginan kuat  masyarakat West Papua  melalui Keputusan-keputusan 23 Parlemen Rakyat Daerah yang terbentuk di territorial  West Papua untuk menyelesaikan status politik West Papua dan mewujudkan hak penentuan nasib sendiri  rakyat West Papua berdasarkan prinsip-prinsip hukum international, standar-standar hak asasi manusia dan Piagam PBB.
Meyakini Bahwa pengakuan atas  hak politik masyarakat West Papua  dalam deklarasi ini akan meningkatkan keharmonisan dan hubungan international masyarakat West Papua  yang didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, demokrasi, penghormatan terhadap hak asasi manusia dengan cara yang tulus
Mendorong  komunitas masyarakat international dan Negara-negara untuk menghormati hak penentuan nasib sendiri bagi rakyat West Papua berdasarkan prinsip-prinsip hukum international, norma-norma hak asasi manusia dan piagam PBB.
Menegaskan bahwa PBB mempunyai peran yang penting dan bertangung jawab dalam memajukan dan melindungi hak penentuan nasib sendiri bagi rakyat West Papua.
Dengan hikmat  mengumumkan Deklarasi Parlemen Nasional West Papua tentang Manifesto Politik Rakyat West Papua  sebagai standar yang harus dipatuhi dalam semangat saling menghargai.
Memutuskan  :
  1. Rakyat West Papua mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri sesuai dengan prinsip-prinsip hukum international, standar-standar hak asasi manusia dan Piagam PBB, karena hak ini belum dilaksanakan bagi   rakyat West Papua.
  2. Menyeruhkan  dan mendesak  serta menuntut Pemerintah Nederland untuk mempunyai kewajiban hukum international guna mempertanggung jawab kembali kesepatakanya yaitu   New York Agremeent 15 Agustus 1962 secara umum dan secara khusus tentang pelaksanaan Act of Free Choice 1969.
  3. Menyeruhkan dan mendesak serta menuntut  Pemerintah Indonesia untuk mempunyai kewajiban hukum international guna mempertanggung jawab kembali kesepakatannya yaitu New York Agreement 15 Agustus 1962 secara umum dan khususnya pelaksanaan PEPERA 1969.
  4. Menyeruhkan dan Mendesak serta menuntut Sekjen PBB untuk mempunyai kewajiban hukum international guna mempertanggung jawab kembali peran PBB dalam menghormati, melindungi dan memenuhi  hak Penentuan Nasib Sendiri rakyat West Papua pada New York Agreement 15 Agustus 1962.
  5. Menyeruhkan kepada PBB untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi Hak Penentuan Nasib sendiri rakyat West Papua sesuai sesuai dengan prinsip-prinsip hukum international, standar-standar hak asasi manusia dan Piagam PBB
  6. Selama Negara colonial Indonesia masih terus menguasai territorial West Papua  maka, rakyat West Papua tidak dapat melaksanakan hak penentuan nasib sendiri  secara damai, demokrasi, adil dan jujur sesuai dengan prinsip-prinsip hukum international, standar-standar hak asasi manusia dan Piagam PBB, untuk itu ;
    1. Menyeruhkan dan mendesak PBB  mengirim pasukan Penjaga Perdamaian PBB ke West Papua untuk mengamankan territorial West Papua dari segala intervensi  dan ancaman Negara colonial Indonesia kepada rakyat West Papua.
    2. Menyeruhkan dan mendesak PBB untuk mengirim administrasi PBB ke territorial West Papua untuk menyelenggarakan hak penentuan nasib sendiri bagi rakyat West Papua sesuai  dengan prinsip-prinsip hukum international, standar-standar hak asasi manusia dan Piagam PBB.
  1. Menyeruhkan kepada seluruh rakyat West Papua untuk bersiap-siap melakukan mobilisasi gerakan perjuangan  nasional   untuk menuntut “ Hak Penentuan Nasib Sendiri bagi rakyat West Papua  sesuai dengan prinsip-prinsip hukum international, standar-standar hak asasi manusia dan Piagam PBB.
  2. Menunjuk dan Menugaskan International Parlementarians for West Papua (IPWP) dan International Lawyers for West Papua (ILWP) untuk melakukan langkah-langkah yang penting untuk mewujudkan  Hak Penentuan Nasib Sendiri bagi rakyat West Papua  sesuai dengan prinsip-prinsip hukum international, standar-standar hak asasi manusia dan Piagam PBB.
Numbay, 5 April 2012
PARLEMEN NASIONAL WEST PAPUA
KETUA
BUCHTAR TABUNI
WAKIL KETUA
YEHUDA SORONTOW
WAKIL KETUA
RONSUMBRE HARIJ
WAKIL KETUA
Pdt. YAKOB IMBIR, S.Th
WAKIL KETUA
ROMARIO YATIPAI
WAKIL KETUA
MICHAEL BARAGI
WAKIL KETUA
PAULUS LOHO
WAKIL KETUA
 HABEL NAWIPA
Share on Google Plus

About suarakolaitaga

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment