DEKLARASI PARLEMEN NASIONAL WEST PAPUA
Tentang
MANIFESTO POLITIK RAKYAT WEST PAPUA
====================================
|
Berpedoman Kepada
Tujuan-tujuan dan prinsip-prinsip Piagam PBB, serta keyakinan yang kuat
terhadap terpenuhinya kewajiban-kewajiban yang ditanggung oleh
Negara-negara sesuai dengan Piagam PBB.
Menegaskan bahwa berdasarkan Resolusi
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa nomor 1514 telah mengakui
Pemberian Kemerdekaan kepada rakyat dan wilayah jajahan
Menegaskan Bahwa
Hasil Konferensi Meja Bundar di Den Haag, Nederland pada tahun 1949
menyatakan bahwa Wilayah West Papua bukan merupakan bagian dari
pengakuan Kedaulatan Indonesia oleh Nederland.
Menegaskan Bahwa
Pemerintah Kerajaan Belanda pada tahun 1960 telah menunjukan komitmenya
untuk memberikan Kemerdekaan bagi wilayah West Papua.
Menegaskan bahwa
Pemerintah Belanda telah mengakui untuk terbentuknya symbol-symbol
nasional masyarakat West Papua yang meliputi ; Dewan Papua sebagi Wadah
nasional Politik rakyat West Papua untuk menjalankan Bidang Legislatif
nasional West Papua, Bendera Moning Star sebagai bendera nasional West
Papua, Lagu Hai Tanahku Papua, West Papua sebagai nama territorial,
Pembentukan Polisi West Papua, Pembentukan PVK ( Korps Relawan Papua)
dan penetapan tanggal 1 Desember 1961 sebagai hari dimana Belanda
mengakui symbol-symbol nasional West Papua.
Menegaskan bahwa
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Perintah TRIKORA 19 Desember
1961 untuk melakukan invasi ke territorial West Papua guna mengagalkan
keinginan kemerdekaan masyarakat West Papua sebagai bangsa dan Negara.
Menegaskan Bahwa
wilayah West Papua adalah wilayah bekas jajahan Pemerintah Kerajaan
Nederland yang administrasinya telah dipindahkan oleh PBB yang disebut
UNTEA kepada Penjajah baru di West Papua yaitu Negara Pemerintah
Republik Indonesia berdasarkan perjanjian New York tanggal 15 Agustus
1962.
Menegaskan bahwa
perjanjian New York 15 Agustus 1962, telah menempatkan bangsa West
Papua sebagai obyek dalam perjanjiani itu dan akibatnya rakyat West
Papua sebagai korban dari Perjanjian tersebut.
Menegaskan Bahwa
Pemerintah Republik Indonesia tidak menghormati hak penetuan nasib
sendiri rakyat West Papua berdasarkan prinsip-prinsip hukum
international, standar-standar hak asasi manusia dan Piagam PBB dan
menterjemahkan tindakan pleblisite yang ada dalam Perjanjian New York 15
Agustus 1962 yang disebut dengan Act of free Choice dengan cara dan
gaya paham kolonialnya atau cara konsesus atau musyawarah Indonesia.
Menegaskan bahwa
rakyat West Papua dibawah ancaman kekuasaan senjata koloni Indonesia
menunjuk 1.026 orang West Papua untuk menyatakan bergabung dengan Negara
Indonesia pada tahun 1969.
Menegaskan bahwa
Pelaksanaan Pleblisit atau Act Of Free Choice 1969 ilegal, pelaksanaan
tidak adil, tidak demokrasi dan jujur berdasarkan praktek
international.
Menegaskan Bahwa
Perserikatan Bangsa-bangsa telah lalai dan gagal dalam menghormati,
memajukan dan memenuhi hak asasi manusia bangsa West Papua dalam
pelaksanaan New York Agreement 1962.
Menegaskan Bahwa
Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengeluarkan Resolusi nomor 2504,
menerima hasil pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat dan legitimasi PBB
ini dijadikan dasar Negara Indonesia untuk terus menguasai dan menjajah
territorial West.
Memperhatikan bahwa
belum adanya pelaksanaan Hak Penentuan Nasib Sendiri bagi rakyat West
Papua berdasarkan standar-standar hak asasi manusia, prinsip-prinsip
hukum international dan Piagam PBB
Memperhatikan Bahwa
perlunya pelaksanaan Hak Penentuan Nasib Sendiri bagi rakyat West Papua
berdasarkan standar-standar hak asasi manusia, prinsip-prinsip hukum
international dan Piagam PBB.
Mengakui Bahwa
keinginan kuat masyarakat West Papua melalui Keputusan-keputusan 23
Parlemen Rakyat Daerah yang terbentuk di territorial West Papua untuk
menyelesaikan status politik West Papua dan mewujudkan hak penentuan
nasib sendiri rakyat West Papua berdasarkan prinsip-prinsip hukum
international, standar-standar hak asasi manusia dan Piagam PBB.
Meyakini Bahwa
pengakuan atas hak politik masyarakat West Papua dalam deklarasi ini
akan meningkatkan keharmonisan dan hubungan international masyarakat
West Papua yang didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, demokrasi,
penghormatan terhadap hak asasi manusia dengan cara yang tulus
Mendorong
komunitas masyarakat international dan Negara-negara untuk menghormati
hak penentuan nasib sendiri bagi rakyat West Papua berdasarkan
prinsip-prinsip hukum international, norma-norma hak asasi manusia dan
piagam PBB.
Menegaskan bahwa
PBB mempunyai peran yang penting dan bertangung jawab dalam memajukan
dan melindungi hak penentuan nasib sendiri bagi rakyat West Papua.
Dengan hikmat
mengumumkan Deklarasi Parlemen Nasional West Papua tentang Manifesto
Politik Rakyat West Papua sebagai standar yang harus dipatuhi dalam
semangat saling menghargai.
Memutuskan :
- Rakyat West Papua mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri sesuai dengan prinsip-prinsip hukum international, standar-standar hak asasi manusia dan Piagam PBB, karena hak ini belum dilaksanakan bagi rakyat West Papua.
- Menyeruhkan dan mendesak serta menuntut Pemerintah Nederland untuk mempunyai kewajiban hukum international guna mempertanggung jawab kembali kesepatakanya yaitu New York Agremeent 15 Agustus 1962 secara umum dan secara khusus tentang pelaksanaan Act of Free Choice 1969.
- Menyeruhkan dan mendesak serta menuntut Pemerintah Indonesia untuk mempunyai kewajiban hukum international guna mempertanggung jawab kembali kesepakatannya yaitu New York Agreement 15 Agustus 1962 secara umum dan khususnya pelaksanaan PEPERA 1969.
- Menyeruhkan dan Mendesak serta menuntut Sekjen PBB untuk mempunyai kewajiban hukum international guna mempertanggung jawab kembali peran PBB dalam menghormati, melindungi dan memenuhi hak Penentuan Nasib Sendiri rakyat West Papua pada New York Agreement 15 Agustus 1962.
- Menyeruhkan kepada PBB untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi Hak Penentuan Nasib sendiri rakyat West Papua sesuai sesuai dengan prinsip-prinsip hukum international, standar-standar hak asasi manusia dan Piagam PBB
- Selama
Negara colonial Indonesia masih terus menguasai territorial West Papua
maka, rakyat West Papua tidak dapat melaksanakan hak penentuan nasib
sendiri secara damai, demokrasi, adil dan jujur sesuai dengan
prinsip-prinsip hukum international, standar-standar hak asasi manusia
dan Piagam PBB, untuk itu ;
- Menyeruhkan dan mendesak PBB mengirim pasukan Penjaga Perdamaian PBB ke West Papua untuk mengamankan territorial West Papua dari segala intervensi dan ancaman Negara colonial Indonesia kepada rakyat West Papua.
- Menyeruhkan dan mendesak PBB untuk mengirim administrasi PBB ke territorial West Papua untuk menyelenggarakan hak penentuan nasib sendiri bagi rakyat West Papua sesuai dengan prinsip-prinsip hukum international, standar-standar hak asasi manusia dan Piagam PBB.
- Menyeruhkan kepada seluruh rakyat West Papua untuk bersiap-siap melakukan mobilisasi gerakan perjuangan nasional untuk menuntut “ Hak Penentuan Nasib Sendiri bagi rakyat West Papua sesuai dengan prinsip-prinsip hukum international, standar-standar hak asasi manusia dan Piagam PBB.
- Menunjuk dan Menugaskan International Parlementarians for West Papua (IPWP) dan International Lawyers for West Papua (ILWP) untuk melakukan langkah-langkah yang penting untuk mewujudkan Hak Penentuan Nasib Sendiri bagi rakyat West Papua sesuai dengan prinsip-prinsip hukum international, standar-standar hak asasi manusia dan Piagam PBB.
Numbay, 5 April 2012
PARLEMEN NASIONAL WEST PAPUA
KETUA
BUCHTAR TABUNI
| ||
WAKIL KETUA
YEHUDA SORONTOW
|
WAKIL KETUA
RONSUMBRE HARIJ
|
WAKIL KETUA
Pdt. YAKOB IMBIR, S.Th
|
WAKIL KETUA
ROMARIO YATIPAI
|
WAKIL KETUA
MICHAEL BARAGI
|
WAKIL KETUA
PAULUS LOHO
|
WAKIL KETUA
HABEL NAWIPA
|