Jayapura, Jubi – Salah satu tahanan politik (Tapol) yang juga
aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB)Yahukimo, Ernes Silak (32)
dikabarkan sedang kritis dan dirawat di Rumah sakit Umum Daerah (RSUD)
Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua. Ernes mengeluh sakitnya masih
menjadi tahanan Polres Yahukimo, namun tidak pernah mendapat pengobatan.
Hal itu dijelaskan Sekretaris KNPB Yahukimo, Marten Suhuniap mengatakan, Ernes Silak dibawah oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan (LP) Jayawijaya ke rumah sakit dalam pengawalan ketat oleh aparat kepolisian dan kejaksaan.
“Saat ini Ernes Silak sedang dirawat di rumah sakit umum Wamena, tepatnya di ruang UGD dalam keadaan infus,” kata Marten Suhuniap kepada Jubi per sambungan telepon, Kamis (03/12).
Dijelaskan, satu hal yang dikeluhkan Ernes adalah tanganya masih dibrogol dengan besi, padahal aparat kepolisian sedang menjaga ketat di RUD tersebut.
“Dia tidak mungkin lari, karena kami KNPB berjuang secara damai. Jadi selain sakit yang dialami, juga dia sakit karena dibrogol,” katanya Marten.
Dikatanakn, Ernes Silak adalah salah satu tahanan politik dari tiga aktivis KNPB yang ditangkap oleh kepolisian terkait kasus pembubaran paksa atas penggalangan dana kemanusiaan untuk Vanuatu di Yahukimo pada tanggal 19 Maret 2015 lalu.
“Kami sangat kecewa terhadap perlakuan penegak hukum terhadap aktivis KNPB Yahukimo yang tidak manusiawi ini. Kami mau bilang dengan jujur, Ernes Silak sedang sakit berat, mulai mengeluh dari beberapa bulan lalu. Namun kenapa sudah parah baru bawah ke rumah sakit,” katanya bertanya.
Lebih lanjut dijelaskan, selama empat kali menjalani persidangan, Ernes Silak tidak mendapatkan bantuan hukum dari pengacara, sehingga ia divonis 1 tahun penjara.
Secara terpisah, Sekretaris Umum KNPB Pusat mengatakan, sidang putusan terhadap terdakwa Ernes Silak diselenggarakan pada 11 November 2015 di Pengadilan Negeri Wamena pada pukul 15.00-17.00 WPB.
“Enet Silak menjalani persidangan tanpa bantuan hukum, selama tiga kali menjalani persidangan. Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwan, sidang kedua dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa, sidang ke tiga pemeriksaan saksi dan sidang yang ke empat putusan,” jelas Ones.
Ditegaskan Ones, selama persidangan tersebut tidak bisa membelah diri karena tidak ada pengacara yang mendampingi selama menjalani pemeriksan di Polres Yahukimo sampai dengan empat kali persidangan di pengadilan negeri Wamena.
Enet Silak dengan pasal makar dan pasal penghasutan, yakni Pasal 106 KUHP JO Pasal 110 (makar) KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 212 KUHP serta Pasal 216 KUHP terkait kasus makar, penghasutan dan melawan perintah jabatan. (Abeth You)
Hal itu dijelaskan Sekretaris KNPB Yahukimo, Marten Suhuniap mengatakan, Ernes Silak dibawah oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan (LP) Jayawijaya ke rumah sakit dalam pengawalan ketat oleh aparat kepolisian dan kejaksaan.
“Saat ini Ernes Silak sedang dirawat di rumah sakit umum Wamena, tepatnya di ruang UGD dalam keadaan infus,” kata Marten Suhuniap kepada Jubi per sambungan telepon, Kamis (03/12).
Dijelaskan, satu hal yang dikeluhkan Ernes adalah tanganya masih dibrogol dengan besi, padahal aparat kepolisian sedang menjaga ketat di RUD tersebut.
“Dia tidak mungkin lari, karena kami KNPB berjuang secara damai. Jadi selain sakit yang dialami, juga dia sakit karena dibrogol,” katanya Marten.
Dikatanakn, Ernes Silak adalah salah satu tahanan politik dari tiga aktivis KNPB yang ditangkap oleh kepolisian terkait kasus pembubaran paksa atas penggalangan dana kemanusiaan untuk Vanuatu di Yahukimo pada tanggal 19 Maret 2015 lalu.
“Kami sangat kecewa terhadap perlakuan penegak hukum terhadap aktivis KNPB Yahukimo yang tidak manusiawi ini. Kami mau bilang dengan jujur, Ernes Silak sedang sakit berat, mulai mengeluh dari beberapa bulan lalu. Namun kenapa sudah parah baru bawah ke rumah sakit,” katanya bertanya.
Lebih lanjut dijelaskan, selama empat kali menjalani persidangan, Ernes Silak tidak mendapatkan bantuan hukum dari pengacara, sehingga ia divonis 1 tahun penjara.
Secara terpisah, Sekretaris Umum KNPB Pusat mengatakan, sidang putusan terhadap terdakwa Ernes Silak diselenggarakan pada 11 November 2015 di Pengadilan Negeri Wamena pada pukul 15.00-17.00 WPB.
“Enet Silak menjalani persidangan tanpa bantuan hukum, selama tiga kali menjalani persidangan. Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwan, sidang kedua dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa, sidang ke tiga pemeriksaan saksi dan sidang yang ke empat putusan,” jelas Ones.
Ditegaskan Ones, selama persidangan tersebut tidak bisa membelah diri karena tidak ada pengacara yang mendampingi selama menjalani pemeriksan di Polres Yahukimo sampai dengan empat kali persidangan di pengadilan negeri Wamena.
Enet Silak dengan pasal makar dan pasal penghasutan, yakni Pasal 106 KUHP JO Pasal 110 (makar) KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 212 KUHP serta Pasal 216 KUHP terkait kasus makar, penghasutan dan melawan perintah jabatan. (Abeth You)
0 komentar :
Posting Komentar