News
Loading...

Besok, Komnas HAM Gelar Pertemuan Soal "Tragedi Tinju"

Nur Kholis dan Natalis Pigai, Komnas HAM. Foto: Komnas HAM
Nabire,  -- Besok pagi, Jumat, (19/07/13), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan menggelar  pertemuan dengan berbagai pihak di Sekretariat Daerah Kabupaten Nabire terkait  "Tragedi Tinju"  yang menewaskan 18 orang pada Minggu, 14 Juli 2013 lalu di gedung GOR Nabire, Papua. 
 
"Besok kami akan pertemuan dengan pemerintah daerah, pihak korban dan para saksi, dan lainnya. Kami sudah minta untuk hadirkan semua," kata Ketua Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Pelanggaran HAM Komnas HAM, Natalius Pigai kepada majalahselangkah.com  sore ini, Kamis, (18/07/13).

"Kami harap  semua elemen bangsa baik menteri pemuda dan olahraga, para Pengurus atau Asosiasi Olah Raga, Pemerintah Daerah, Pihak Kepolisian harus sungguh-sungguh untuk mengevaluasi," tutur Pigai.

"Komnas HAM memandang peristiwa ini tidak seharusnya terjadi jika diselenggarakan secara profesional. Juga, ini peristiwa dalam sejarah tinju di Indonesia yang menelan banyak korban. Karena itu, Komnas HAM memutuskan untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan atas kasus ini," kata Natalis Pigai. 

Regulasinya Lebih Banyak Menteri Olahraga
Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Nur Kholis menururkan, "Kejadian kamarin itu regulasinya lebih banyak Menteri Olahraga. Jadi, lebih banyak tinjauannya lebih banyak  ke Menteri Olahraga. Bukan ke Polri maupun pemerintah daerah. Pemerintah daerah akan dilihat apakah memiliki otoritas sendiri untuk menyelenggarakan. Tapi, setahu saya tidak ada. Lalu juga perlu dilihat apakah kegiatan seperti ini sudah diatur oleh Undang-Undang kita atau belum? Kalau sudah diatur kita harus evaluasi, salahnya di mana?" 

Lebih lanjut  Nur Kholis menjelaskan, bagaimana pun kegiatanya negara mesti tahu. "Negara mesti atur dan negara mesti menjami keamanannya. Ini kasus baru dan menarik. Beberapa hari ini saya mikir 18 orang meninggal kok, apakah negara lepas tangan. Barang kali rekomendasi Komnas HAM lebih ke Undang-Undang Olahraga yang dibenahi supaya tidak terulang. Ini 18 orang lho meninggal,"tuturnya.
Polisi Tetapkan 1 Tersangka 

Ketua Panitia Penyelenggara, Nabertus Yeimo ditetapkan sebagai tersangka pasca "Tragedi Tinju" yang mengakibatkan 18 orang tewas. Ia diduga melanggar pasal 89 KUHP ayat 2, junto pasal 51 UU no 3/2005 tentang sistem keolahragaan nasional.

Diketahui, hingga hari ini, 17 saksi telah dibuatkan berita acara pemeriksaannya, sedangkan 20-an lainnya masih diinterogasi.  Siang tadi, kelurga korban difasilitasi  KNPB dan PRD untuk menggelar demontrasi damai. Situasi Nabire hingga malam ini kondusif dan aparat gabungan terus akan siaga hingga beberapa hari ke depan. (GE/MS)

Sumber : www.majalahselangkah.com
Share on Google Plus

About suarakolaitaga

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment