Kekerasan Militer Klonial Indonesia di Tanah West Papua (foto/MS) |
Jayapura, MAJALAH SELANGKAH -- Perdana
Menteri (PM) Vanuatu Moana Carcasses Kalosil dalam pidatonya pada
Sidang Tahunan Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Selasa, 4
Maret 2014 itu secara tegas mengatakan dunia telah menyaksikan
litani penyiksaan, pembunuhan, eksploitasi, pemerkosaan, serangan
militer, penangkapan sewenang-wenang dan membagi masyarakat sipil
melalui operasi intelijen di Papua Barat.
"Karena UU kontroversial dari act of Free Choice tahun 1969, Rakyat Melanesia Papua Barat telah dikenakan pelanggaran hak asasi manusia terus-menerus dilakukan oleh pihak keamanan Indonesia. Dunia telah menyaksikan litani penyiksaan, pembunuhan, eksploitasi, pemerkosaan, serangan militer, penangkapan sewenang-wenang dan membagi masyarakat sipil melalui operasi intelijen," kata Moana Carcasses Kalosil.
Dalam pidatonya, kata Moana Carcasses Kalosil, "Tuan Presiden, Anda memimpin organ paling mulia dari PBB, Dewan Hak Asasi Manusia. Tapi apa yang kita lakukan ketika hak-hak rakyat Melanesia Papua Barat ditantang dengan kehadiran intervensi militer?"
Kata Kalosil, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia (Komnas HAM) menyimpulkan bahwa apa yang terjadi selama ini di Papua Barat merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan di bawah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26/2000 ( KOMNAS HAM 2001, 2004). (GE/IST/MS)
"Karena UU kontroversial dari act of Free Choice tahun 1969, Rakyat Melanesia Papua Barat telah dikenakan pelanggaran hak asasi manusia terus-menerus dilakukan oleh pihak keamanan Indonesia. Dunia telah menyaksikan litani penyiksaan, pembunuhan, eksploitasi, pemerkosaan, serangan militer, penangkapan sewenang-wenang dan membagi masyarakat sipil melalui operasi intelijen," kata Moana Carcasses Kalosil.
Dalam pidatonya, kata Moana Carcasses Kalosil, "Tuan Presiden, Anda memimpin organ paling mulia dari PBB, Dewan Hak Asasi Manusia. Tapi apa yang kita lakukan ketika hak-hak rakyat Melanesia Papua Barat ditantang dengan kehadiran intervensi militer?"
Kata Kalosil, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia (Komnas HAM) menyimpulkan bahwa apa yang terjadi selama ini di Papua Barat merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan di bawah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26/2000 ( KOMNAS HAM 2001, 2004). (GE/IST/MS)
Baca Juga dibahwa ini.
1. PM Vanuatu: Masyarakat Internasional Mengabaikan Suara Rakyat Papua Barat (1)
2. PM Vanuatu: Dunia Telah Menyaksikan Litani Penyiksaan di Papua Barat (2)
3. PM Vanuatu: Masih Tidak Lupa Berani Bermimpi (3)
4. PM Vanuatu: Tak Ada Alasan Kurang Informasi Soal Pelanggaran HAM (4)
http://majalahselangkah.com/content/pm-vanuatu-tak-ada-alasan-kurang-informasi-soal-pelanggaran-ham-4-
5. PM Vanuatu: Dari Penjara, Filep dan Yusak Serukan Dunia Bicara Menentang Ketidakadilan (5)
6. PM Vanuatu: Dewan HAM PBB Buka Akses Jurnalis Internasional untuk Papua (6)
7. PM Vanuatu: PBB Harus Akui Kesalahan Masa Lalu Atas Papua (7)
8. PM Vanuatu: Resolusi Dewan HAM PBB Mendukung Janji SBY Soal Dialog Jakarta-Papua (8-Habis)
Sumber : www.majalahselangkah.com
Blogger Comment
Facebook Comment