Jayapura, 2/4 - Sidang lanjutan penggugat
Jansen Monim atas tergugat Penjabat Gubernur Papua, kembali dilanjutkan
dengan agenda mendengar putusan akhir. Gugatan ini akhirya memenangkan
gugatan yang diajukan.
Sidang itu berlansung di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN)
Waena, Selasa (2/4), dengan pimpinan sidang James Saraan, Erick
Sihombing, dan Donny Poja, dengan nomor perkara 04/6/2013/PTUN.JPR.
Suasana sidang berlansung aman, dengan sedikit terlihat pengawalan
aparat kepolisian, namun sidang tetap berjalan tertib saat majelis hakim
membacakan putusan akhir gugatan tersebut. Dalam pembacaan seluruh
hasil keputusan terungkap oleh majelis hakim bahwa Penjabat Gubernur
Papua, Constant Karma di wajibkan mengembalikan jabatan Kepala Dinas
Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua kepada Jansen Monim.
Atas dasar putusan itu, Kuasa Hukum Penggugat, Paskalis Letsoin
mengatakan dengan di kabulkanya putsan ini, pihaknya ingin menegaskan
bahwa apa yang dilakakukan penjabat Gubernur Papua, Constant Karma sudah
salah. “Dengan demikian surat keputusan yang selama ini dijadikan dasar
hokum dengan pengangakatan Michael Kambuaya dinyatakan batal dan Pa
Michael (Kadis PU Papua saat ini) tidak mempunyai hak sebagai kepala
dinas,” ujar Paskalis, didampiingin kuasa hukum Penggugat lainnya,
Dominggus Frans, usai persidangan di PTUN Waena.
Pihaknya mengakui, masih ada upaya hokum baik dari tergugat pertama,
Penjabat Gubernur Papua dan Tergugat intervensi, Kadis PU Papua, namun
diingatkan karena konsekuensi hukum sangat jelas. “Saya sarankan agar
jika ingat banding atau kasasi di pertimbangkan matang-matang, karena
pengadilan banding atau kasasi adalah sama, namun yang penting harus
dilaksanakan putusan ini karena sifatnya serius,” tuturnya.
Namun kami siap, katanya, jika ada banding atau kasasi dari pihak
tergugat satu dan tergugat intervensi. “Kami juga selaku kuasa hukum
akan menyampaikan hasil tersebut kepada Mendagri di Jakarta,” ucapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat Intervensi, Gustaf Kawer
mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan secara baik apakah banding
atau tidak, namun masih ada 14 (empat belas ) hari untuk melihat hal
tersebut. “Yang pasti kami tetap akan ajukan banding, karena jelas apa
yang dilakukan penjabat gubernur Papua sudah sah, dimana memang ada
larangan untuk pergantian pejabat, namun diperbolehkan melakukan mutasi
dan telah disetujui oleh menteri dalam negeri,” tandasnya.
Gugatan pokok perkara yang diajukan oleh kuasa hukum penggugat,
secara jelasjuga menyatakan batal atau tidak sah surat keputusan
Gubernur Provinsi Papua Nomor SK.821.2-112 tanggal 1 Februari 2013,
dalam daftar lampiran Keputusan Gubernur pada nomor urut 3 atas nama Ir.
Michael Kambuaya dan pada nomor urut 4 atas nama Jansen Monim, termasuk
menghukum terggat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara
ini, semua yang telah diajukan menjadi putusan majelis hakim. (Jubi/Eveerth)
Blogger Comment
Facebook Comment