Jayapura, 24/4 - Dimas Tokoro dari Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) meminta Gubernur Provinsi Papua, Lukes Enembe supaya menyusun peraturan daerah (Perda) tentang penataan tanah adat.
“Penataan tanah adat perlu ditetapkan melalui Perda. Sehingga dapat diketahui batas-batas dan wilayah tanah adat. Selain itu, untuk mencegah konflik antara suku terkait status kepemilikan ulayat,” ungkap Dimas saat mengikuti Rapat Koordinasi Dalam Rangka Audiensi Bersama Gubernur Papua, di Aula Majelis Rakyat Papua (MRP), Selasa (24/4).
Pokja Adat MRP mengusulkan ke Gubernur Provinsi Papua agar dalam program 100 hari ke depan pihak gubernur menetapkan Perda menyangkut perlindungan hak masyarakat adat. “Perlindungan hak masyarakat adat merupakan amanat Otonomi Khusus (Otsus), sebab itu perlu dimaksukkan dalam Perda,” ujar Tokoro.
Menurutnya, penataan hak masyarakat adat melalui Perda untuk mendukung kepemimpinan adat dalam mengatur hak ulayat. “Sehingga program ke depan, gubernur tolong membuat Perda tentang batas-batas tanah adat sesuai dengan jumlah suku dan bahasanya,” harapnya. (Jubi/Carol)
Blogger Comment
Facebook Comment