Pages

Pages

Rabu, 03 April 2013

PTUN MENANGKAN GUGATAN JANSEN MONIM

Jayapura, 2/4 - Sidang lanjutan penggugat Jansen Monim atas tergugat Penjabat Gubernur Papua, kembali dilanjutkan dengan agenda mendengar putusan akhir. Gugatan ini akhirya memenangkan gugatan yang diajukan.
 
Sidang itu berlansung di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Waena, Selasa (2/4), dengan pimpinan sidang James Saraan, Erick Sihombing, dan Donny Poja, dengan nomor perkara 04/6/2013/PTUN.JPR.

Suasana sidang berlansung aman, dengan sedikit terlihat pengawalan aparat kepolisian, namun sidang tetap berjalan tertib saat majelis hakim membacakan putusan akhir gugatan tersebut. Dalam pembacaan seluruh hasil keputusan terungkap oleh majelis hakim bahwa Penjabat Gubernur Papua, Constant Karma di wajibkan mengembalikan jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua kepada Jansen Monim.

Atas dasar putusan itu, Kuasa Hukum Penggugat, Paskalis Letsoin mengatakan dengan di kabulkanya putsan ini, pihaknya ingin menegaskan bahwa apa yang dilakakukan penjabat Gubernur Papua, Constant Karma sudah salah. “Dengan demikian surat keputusan yang selama ini dijadikan dasar hokum dengan pengangakatan Michael Kambuaya dinyatakan batal dan Pa Michael (Kadis PU Papua saat ini) tidak mempunyai hak sebagai kepala dinas,” ujar Paskalis, didampiingin kuasa hukum Penggugat lainnya, Dominggus Frans, usai persidangan di PTUN Waena.

Pihaknya mengakui, masih ada upaya hokum baik dari tergugat pertama, Penjabat Gubernur Papua dan Tergugat intervensi, Kadis PU Papua, namun diingatkan karena konsekuensi hukum sangat jelas. “Saya sarankan agar jika ingat banding atau kasasi di pertimbangkan matang-matang, karena pengadilan banding atau kasasi adalah sama, namun yang penting harus dilaksanakan putusan ini karena sifatnya serius,” tuturnya.

Namun kami siap, katanya, jika ada banding atau kasasi dari pihak tergugat satu dan tergugat intervensi. “Kami juga selaku kuasa hukum akan menyampaikan hasil tersebut kepada Mendagri di Jakarta,” ucapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat Intervensi, Gustaf Kawer mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan secara baik apakah banding atau tidak, namun masih ada 14 (empat belas ) hari untuk melihat hal tersebut. “Yang pasti kami tetap akan ajukan banding, karena jelas apa yang dilakukan penjabat gubernur Papua sudah sah, dimana memang ada larangan untuk pergantian pejabat, namun diperbolehkan melakukan mutasi dan telah disetujui oleh menteri dalam negeri,” tandasnya.

Gugatan pokok perkara yang diajukan oleh kuasa hukum penggugat, secara jelasjuga menyatakan batal atau tidak sah surat keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor SK.821.2-112 tanggal 1 Februari 2013, dalam daftar lampiran Keputusan Gubernur pada nomor urut 3 atas nama Ir. Michael Kambuaya dan pada nomor urut 4 atas nama Jansen Monim, termasuk menghukum terggat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini, semua yang telah diajukan menjadi putusan majelis hakim. (Jubi/Eveerth)