News
Loading...

PT FREEPORT WAJIB BAYAR HAK PEKERJA TIMOTIUS KAMBU

Grasberg digali terus oleh PT FI, 2015 open pit
mining ditutup selanjutnya under ground mining.
Grasberg kini menjadi sebuah danau diketinggian
 4000 menyusul Ertsberg yang kini disebut Danau
 Wilson.(Jubi/ist)
Jayapura, 31/3 (Jubi)PT Freeport Indonesia wajib membayar  upah dan hak pekerja Timotius Kambu sejak perselihan 29 Maret 2002 sampai 29 Maret 2013. Selain itu pekerja wajib dipanggil kembali bekerja sesuai amar putusan Mahkamah Agung RI  junto putusan P 40 pada amar kedua.

“Pekerja  Timotius Kambu wajib dipanggil untuk bekerja kembali oleh PT FI secara tertulis.Perkataan dipanggil kembali bekerja inilah yang belum dilaksanakan olehPT Freeport Indonesia sampai saat ini,”tulis Timotius Kambu dalam pesan singkatnya kepada tabloidjubi.com Minggu(31/3) di Jayapura.

Dia menambahkan  pertemuan telah disepakati bersama pada 1 April 2013, jam 10.00 WIB di Kantor Depnakertrans RI untuk bersama-sama menghitung. Dikatakan pimpinan rapat adalah Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenaga Kerjaan dan keperluan rapat untuk memberikan keterangan dan klarifikasi atas permasalahan saudara Timotius Kambu.

“Dari hasil pertemuan 20 Maret 2013, PT FI terjebak ketika ditanya mana surat panggilan dari PT FI kepada pekerja Timotius Kambu dalam rangka putusan Mahkamah Agung RI No: 03PK/PHI/2006 Jo putusan P4D Jayapura no.79 tahun 2005. PT FI tidak bisa membuktikan maka PT FI dengan gelisah harus membayar upah dan hak pekerja Timotius Kambu,”katanya seraya menambahkan apalagi pekerja itu tidak pernah diskors sesuai pasal 155 UU N0:13 Tahun2003. Jadi kata dia PT FI wajib membayar upah  tersebut

Timotius Kambu mulai bekerja di PTFI di Tembagapura 14 April 2000 dengan status kontrak kerja waktu tertentu (KKWT) dengan jabatan terakhir sebagai Staf Supervisor Mill Maintenance. Kemudian kata Kambu di PHK perusahaan, 2001 tanpa alasan yang jelas.

Akibatnya ia mengajukan perkara itu ke Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) Provinsi Papua di Jayapura. P4D Provinsi Papua di Jayapura dalam putusannya Nomor 79/IV-7/70/XXVI/PHK/2005 tanggal 16 Juni 2005 mengabulkan permohonan penggugat .

Dalam keputusan itu disebutkan mewajibkan PTFI untuk memanggil pekerja Timotius Kambu secara tertulis kembali bekerja selambat-lambatnya 14 hari setelah keputusan ini.
Selain itu mewajibkan pekerja Timotius Kambu melaporkan diri kepada perusahan, mewajibkan perusahaan membayar kepada pekerja upah yang belum dibayarkan sesuai perjanjian kontrak bersama (PKB) dengan perusahaan(Jubi/Dominggus A Mampioper)


Share on Google Plus

About suarakolaitaga

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment