Jayapura, 31/3 (Jubi)—PT Freeport Indonesia
wajib membayar upah dan hak pekerja Timotius Kambu sejak perselihan 29
Maret 2002 sampai 29 Maret 2013. Selain itu pekerja wajib dipanggil
kembali bekerja sesuai amar putusan Mahkamah Agung RI junto putusan P
40 pada amar kedua.
“Pekerja Timotius Kambu wajib dipanggil untuk bekerja kembali oleh
PT FI secara tertulis.Perkataan dipanggil kembali bekerja inilah yang
belum dilaksanakan olehPT Freeport Indonesia sampai saat ini,”tulis
Timotius Kambu dalam pesan singkatnya kepada tabloidjubi.com
Minggu(31/3) di Jayapura.
Dia menambahkan pertemuan telah disepakati bersama pada 1 April
2013, jam 10.00 WIB di Kantor Depnakertrans RI untuk bersama-sama
menghitung. Dikatakan pimpinan rapat adalah Direktur Jenderal Pembinaan
Pengawasan Ketenaga Kerjaan dan keperluan rapat untuk memberikan
keterangan dan klarifikasi atas permasalahan saudara Timotius Kambu.
“Dari hasil pertemuan 20 Maret 2013, PT FI terjebak ketika ditanya
mana surat panggilan dari PT FI kepada pekerja Timotius Kambu dalam
rangka putusan Mahkamah Agung RI No: 03PK/PHI/2006 Jo putusan P4D
Jayapura no.79 tahun 2005. PT FI tidak bisa membuktikan maka PT FI
dengan gelisah harus membayar upah dan hak pekerja Timotius
Kambu,”katanya seraya menambahkan apalagi pekerja itu tidak pernah
diskors sesuai pasal 155 UU N0:13 Tahun2003. Jadi kata dia PT FI wajib
membayar upah tersebut
Timotius Kambu mulai bekerja di PTFI di Tembagapura 14 April 2000
dengan status kontrak kerja waktu tertentu (KKWT) dengan jabatan
terakhir sebagai Staf Supervisor Mill Maintenance. Kemudian kata Kambu
di PHK perusahaan, 2001 tanpa alasan yang jelas.
Akibatnya ia mengajukan perkara itu ke Panitia Penyelesaian
Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) Provinsi Papua di Jayapura. P4D
Provinsi Papua di Jayapura dalam putusannya Nomor
79/IV-7/70/XXVI/PHK/2005 tanggal 16 Juni 2005 mengabulkan permohonan
penggugat .
Dalam keputusan itu disebutkan mewajibkan PTFI untuk memanggil
pekerja Timotius Kambu secara tertulis kembali bekerja
selambat-lambatnya 14 hari setelah keputusan ini.
Selain itu mewajibkan pekerja Timotius Kambu melaporkan diri kepada
perusahan, mewajibkan perusahaan membayar kepada pekerja upah yang belum
dibayarkan sesuai perjanjian kontrak bersama (PKB) dengan perusahaan(Jubi/Dominggus A Mampioper)
Sumber : http://tabloidjubi.com/?p=18190