Terorisme (foto/Sucenko) |
Jayapura
(24/12)—Adanya wacana Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Polri) menyatakan tidak ragu menerapkan Undang-Undang (UU)
Terorisme di Papua, karena maraknya aksi penembakan oleh orang tak dikenal
(OTK) ditanggapi berbagai pihak.
Direktur Eksekutif The Indonesian Human
Rights Monitor (Imparsial), Poengky Indarti menegaskan, UU Teroris tidak terpat
diberlakukan di Papua, karena justru akan kian memanaskan situasi politik
Papua.
“UU Teroris tidak tepat diberlakukan di
Papua, karena penerapan UU tersebut justru akan menambah panas situasi politk
di Papua. Penerapan UU Teroris rawan melanggar HAM, karena defini teroris yg
terlalu luas. Saya khawatir akan banyak kasus penyiksaan dan salah tangkap.
Yang menjadi masalah pemerintah adalah masih adanya kelompok-kelomok yang
melakukan perlawanan terhadap pemerintah,” tegas Poengky Indarti ke tabloidjubi.com,
Senin (24/12).
Menurut
Poengky, untuk menghadapi kelompok tersebut, pemerintah seharusnya mengajak
mereka berdialog secara damai. Selain itu kebijakan pemerintah di Papua juga
harus bersifat bottom-up, agar rakyat Papua tidak merasa dipinggirkan dan
diabaikan.
“Untuk menghadapi kekerasan bersenjata,
yang harus dilakukan polisi justru menggiatkan operasi menghentikan
penyelundupan senjata dan memperketat pemberian ijin kepemilikan dan pengunaan
senjata api. Jika pemasok senjata adalah aparat dan pejabat, maka mereka harus
dihukum beratm,” kata Poengky Indarti.
Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat
Papua (DPRP), Ruben Magay beberapa waktu lalu juga menolak wacara tersebut. Ia
mengatakan, tidak perlu.
“Saya rasa tidak perlu. Jika di Papua
dikatakan ada teroris, kita harus dilihat dari kinerja aparat. Jangan isu lain
dijawab dengan isu lain. Teroris yang sudah terindikasi peledakan sekarang
sejauh mana polisi bisa mengidentifikasi. Berapa ancaman yang teridentifikasi.
Inikan penting.Jangan kelompok masyarakat berbicara tentang demokrasi, ditembak
dan diskenariokan, lalu dinyatakan bahwa itu kelompok teroris. Itu tidak boleh.
Kalau ada penemuan senjata dan amunisi, lalu darimana senjata itu? Ini bukan
emas yang masyarakat dulang dari bawah tanah. Jadi UU Teroris tidak tepat
diterapkan di Papua. Mari kita pilah-pilah persoalan dan meluruskan kepemilikan
senjata dan amunisi serta bahan peledak yang ditemukan di Papua. Itu kan
didatangkan dari luar sehingga pengamanan dan pemeriksaan di pelabuhan serta
bandara harus diintensitaskan. Itu yang penting,” kata Ruben Magay.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse dan
Kriminal (Kabareskrim) Mabes Pol Komjen Pol Sutarman mengungkapkan, Polri tidak
ragu untuk UU) Terorisme di Papua, karena maraknya aksi penembakan oleh OTK.
“Kita juga tidak ragu-ragu untuk menerapkan pasal terorisme kalau mereka sudah
membunuh orang-orang yang tidak berdosa,” kata Kepala Badan Reserse dan
Kriminal (Kabareskrim) Mabes Pol Komjen Pol Sutarman di Jakarta, Rabu (19/12).
Sutarman mengatakan, hal tersebut dapat
diterapkan karena adanya tindakan dengan menggunakan senjata yang menakutkan masyarakat
termasuk terorisme. “Seperti kejadian di Aceh beberapa waktu yang lalu
menjelang pilkada selanjutnya kita tangkap dan dapat dikenakan seperti itu di
Papua yang menembaki orang tidak berdosa dan pendatang baru. Itu wilayah
Indonesia tidak ada sensitif walaupun itu otonomi khusus,” terang Sutarman.
Sumber : http://tabloidjubi.com/?p=7700(SUCENKO)
0 komentar :
Posting Komentar