Pages

Pages

Selasa, 25 Desember 2012

UU Teroris Akan Memanaskan Situasi Politik Papua

Terorisme (foto/Sucenko)

Jayapura (24/12)—Adanya wacana Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan tidak ragu menerapkan Undang-Undang (UU) Terorisme di Papua, karena maraknya aksi penembakan oleh orang tak dikenal (OTK) ditanggapi berbagai pihak.

Direktur Eksekutif The Indonesian Human Rights Monitor (Imparsial), Poengky Indarti menegaskan, UU Teroris tidak terpat diberlakukan di Papua, karena justru akan kian memanaskan situasi politik Papua.
“UU Teroris tidak tepat diberlakukan di Papua, karena penerapan UU tersebut justru akan menambah panas situasi politk di Papua. Penerapan UU Teroris rawan melanggar HAM, karena defini teroris yg terlalu luas. Saya khawatir akan banyak kasus penyiksaan dan salah tangkap. Yang menjadi masalah pemerintah adalah masih adanya kelompok-kelomok yang melakukan perlawanan terhadap pemerintah,” tegas Poengky Indarti ke tabloidjubi.com, Senin (24/12).
Menurut Poengky, untuk menghadapi kelompok tersebut, pemerintah seharusnya mengajak mereka berdialog secara damai. Selain itu kebijakan pemerintah di Papua juga harus bersifat bottom-up, agar rakyat Papua tidak merasa dipinggirkan dan diabaikan.
“Untuk menghadapi kekerasan bersenjata, yang harus dilakukan polisi justru menggiatkan operasi menghentikan penyelundupan senjata dan memperketat pemberian ijin kepemilikan dan pengunaan senjata api. Jika pemasok senjata adalah aparat dan pejabat, maka mereka harus dihukum beratm,” kata Poengky Indarti.
Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Ruben Magay beberapa waktu lalu juga menolak wacara tersebut. Ia mengatakan, tidak perlu.

“Saya rasa tidak perlu. Jika di Papua dikatakan ada teroris, kita harus dilihat dari kinerja aparat. Jangan isu lain dijawab dengan isu lain. Teroris yang sudah terindikasi peledakan sekarang sejauh mana polisi bisa mengidentifikasi. Berapa ancaman yang teridentifikasi. Inikan penting.Jangan kelompok masyarakat berbicara tentang demokrasi, ditembak dan diskenariokan, lalu dinyatakan bahwa itu kelompok teroris. Itu tidak boleh. Kalau ada penemuan senjata dan amunisi, lalu darimana senjata itu? Ini bukan emas yang masyarakat dulang dari bawah tanah. Jadi UU Teroris tidak tepat diterapkan di Papua. Mari kita pilah-pilah persoalan dan meluruskan kepemilikan senjata dan amunisi serta bahan peledak yang ditemukan di Papua. Itu kan didatangkan dari luar sehingga pengamanan dan pemeriksaan di pelabuhan serta bandara harus diintensitaskan. Itu yang penting,” kata Ruben Magay.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Pol Komjen Pol Sutarman mengungkapkan, Polri tidak ragu untuk UU) Terorisme di Papua, karena maraknya aksi penembakan oleh OTK. “Kita juga tidak ragu-ragu untuk menerapkan pasal terorisme kalau mereka sudah membunuh orang-orang yang tidak berdosa,” kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Pol Komjen Pol Sutarman di Jakarta, Rabu (19/12).

Sutarman mengatakan, hal tersebut dapat diterapkan karena adanya tindakan dengan menggunakan senjata yang menakutkan masyarakat termasuk terorisme. “Seperti kejadian di Aceh beberapa waktu yang lalu menjelang pilkada selanjutnya kita tangkap dan dapat dikenakan seperti itu di Papua yang menembaki orang tidak berdosa dan pendatang baru. Itu wilayah Indonesia tidak ada sensitif walaupun itu otonomi khusus,” terang Sutarman. 

Sumber : http://tabloidjubi.com/?p=7700(SUCENKO)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar