Pages

Pages

Kamis, 03 Desember 2015

Tanpa Advokat Hukum, Anggota KNPB Yakub Bahabol Divonis Satu Tahun Penjara

Bendera KNPB - Ist
Bendera KNPB – Ist
Jayapura, Jubi – Satu anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Yahukimo, Yakub Bahabol divonis satu tahun penjara. Ia ditangkap dalam kasus pembubaran paksa oleh aparat Kepolisian Resort Yahukimo ketika melakukan  penggalangan dana kemanusiaan di Yahukimo.
Sekretaris KNPB Pusat, Ones Suhuniap mengatakan, Yakub Bahabol menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Wamena, Senin, (30/11/2015) tanpa didampingi pengacara atau bantuan hukum advokasi.

“Yakub Bahabol menjalani tiga kali persidangan tanpa ada bantuan hukum. Hari ini (30/11) menjalani sidang putusan tanpa bantuan hukum,” kata Ones kepada Jubi, Selasa (01/12/2015).

Suhuniap menjelaskan, sejak tanggal 03 Juli 2015, Yakub Bahabol ditangkap oleh Kepolisian Resort (Polres) Yahukimo dan Brimob Polda Papua yang dikirim ke Yahukimo.
Yakub Bahabol dituduh melanggar pasal 106 KUHP JO Pasal 110 (makar) KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 212 KUHP serta Pasal 216 KUHP terkait kasus makar, penghasutan dan melawan perintah jabatan. “Yakub Bahabol tidak dapat bantuan hukum sehingga tidak membela diri di pengadilan, dari tiga kali persidangan yang dia jalani,” katanya mengulang.

Juru Bicara KNPB Pusat, Bazoka Logo mengungkapkan, sebelumnya dalam kasus yang sama satu Anggota KNPB Yahukimo atas nama Ernes Silak divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara dengan tuduhan pasal makar.

“Ernes Silak juga menjalani persidangan tanpa bantuan hukum. Sementara itu satu anggota KNPB yang masih menjalani persidangan dan sampai saat ini juga belum mendapatkan bantuan hukum atas nama Manison Kobak dalam kasus yang sama. Dalam kasus Yahukimo tiga orang dituduh dengan pasal makar. Masing-masing, Manison Kobak, Ernes Silak dan Yakub Bahabol,” jelas Bazoka Logo.

Lanjutnya, pada tanggal 09 Maret 2015 KNPB Yahukimo membuka panggung penggalangan dana di depan Ruko Putra Daerah Yahukimo sesuai dengan program kerja mereka. Pada tangal 11 Maret 2015, KNPB bersama masyarakat melakukan penggalangan dana di tempat yang sama untuk hal yang sama ini berjalan secara damai selama 1 minggu sejak tanggal 11 -19 Maret 2015.
Kemudian Pada pagi hari, tanggal 19 Maret 2015, KNPB Yahukimo bersama ribuan rakyat sedang berkumpul di tempat penutupan panggung untuk mengikuti ibadah dan sedang melakukan persiapan, Namun, pada saat itu Polda Papua mengutus anggota Brimob Polda Papua menuju Yahukimo menggunakan pesawat Susi Air menuju Yahukimo.

“Kemudian pada pukul 09.25 langsung tiba di tempat kegiatan penggalangan dana itu dengan kekuatan penuh langsung mengeluarkan tembakan dan membongkar panggung tanpa kordinasi dengan pengurus KNPB dan kordinator yang melakukan persiapan ibadah penutupan panggung pencarian dana,” tuturnya.
Anggota Brimob dan anggota polisi datang membongkar panggung tersebut degan membubarkan paksa massa yang berkumpul di tempat kegiatan dengan alasan bahwa kegiatan tersebut illegal katanya.

“Setelah anggota Brimob dan Kepolisian membongkar panggung dan menyita barang-barang milik KNPB, seperti spanduk, megapone, spiker toa dan camera serta bendera KNPB bahkan juga uang yang dikumpul oleh rakyat,” ujarnya.
Dalam insiden ini, polisi dan anggota Brimob menangkap tiga aktivis KNPB dan menembak 4 warga sipil yang berada di sekitar kompleks sekertariat KNPB, masing-masing Elkius Kobak (17), Putih Bahabol (20), Era Kobak (20), kemudian tiga warga sipil yang ditembak adalah Titus Giban (39), 
pekerjaannya sebagai Kepala Sekolah SD Suru-Suru. Korban kenah tembakan di rusuk dan tembus perut. Simson Giban (32), selaku Kepala Kampung Silikon Distrik Silimo (kritis) dan Obangma Segenil (58) meninggal dunia serta Inter Senegil (16) tahun sebagai anak sekolah salah satu SMA di Yahukimo, korban kenah tembak di tangan kiri dan tangan kanan.

Kemudian pada pukul 17:30 WPB dua orang ditangkap, antara lain Yulianus Payage dan Pion Yelemaken.

“Oleh karena itu kepada semua pihak yang peduli dengan kemanusiaan, bahwa kami memohon bantuan dari advokasi hukum,” ujarnya. (Abeth You)
Editor : Victor Mambor
 
http://tabloidjubi.com/home/2015/12/01/tanpa-advokat-hukum-anggota-knpb-yakub-bahabol-divonis-satu-tahun-penjara/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar