Pages

Pages

Minggu, 04 Oktober 2015

Legislator: Kampung Sadar Hukum Jangan Hanya Simbol

Sekretaris Komisi I DPR, Mathea Mamoyau - Jubi/Doc
Jayapura, Jubi – Ditetapkannya 14 kampung di Papua sebagai Kampung Sadar Hukum (KSH) beberapa hari lalu ditanggapi Sekretaris Komisi I DPR Papua bidang Pemerintahan, Politik, Hukum, dan HAM, Mathea Mamoyau.
Menurutnya, KSH jangan hanya jadi simbol. Namun masyarakat di kampung itu harus benar – benar merasa hidup aman dan nyaman. Tak ada lagi yang mengalami kekerasan.
“Jangan hanya jadi simbol. Namun harus sesuai dengan namanya, Kampung Sadar Hukum. Para lurah atau kepala kampung perlu bersinergi dengan berbagai pihak terkait, untuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat, agar mereka juga sadar dan paham hukum,” kata Mathea kepada Jubi, Kamis (1/10/2015).
Katanya, jangan sampai kampung/kelurahan yang diberi lebel sadar hukum, tapi ternyata kehidupan di masyarakat tak seperti itu. Kekerasan, dan jenis kriminal lainnya masih terjadi.
“Semua itu juga perlu dimulai dari rumah tangga. Jangan sampai namanya kampung sadar hukum tapi angka kriminal di kampung itu masih mendomonasi. Terutama kekerasan dalam rumah tangga,” ucapnya.
Dikatakan, jangan karena hanya memenuhi kriteria yang diinginkan, sehingga kampung tersebut dijadikan Kampung Sadar Hukum. Butuh kerja keras dari pihak terkait, untuk benar – benar bisa menciptakan Kampung Sadar Hukum.
Sebelumnya, Kepala Badan Pembina Hukum Nasional, Enny Nurbaningsih meresmikan dan menetapkan 14 kampung di Papua sebagai Kampung Sadar Hukum. Peresmian dilakukan di Jayapura, Selasa (29/9/2015).
Kampung yang ditetapkan sebagai KSH itu yakni delapan kelurahan di Kabupaten Merauke yaitu Maro, Mandala, Karang Indah, Limba Jaya, Kelapa Lima, Kamkay, Serindu Jaya, dan Bambu Pamali.
Enam lainnya merupakan kelurahan yang ada di Kabupaten Biak yakni Fandoy, Mandala, Burokup, Saramon, Waupor, dan Samofa.
“Desa atau kelurahan di Papua yang disebut Kampung Sadar Hukum adalah desa atau keluharan yang telah dibina, dan karena swakarsa serta swadaya memenuhi kriteria sebagai desa atau Kampung Sadar Hukum,” kata Erni kala itu. (Arjuna Pademme)

http://tabloidjubi.com/2015/10/01/legislator-kampung-sadar-hukum-jangan-hanya-simbol/