Pages

Pages

Selasa, 01 September 2015

Kalapas Abepura: Siapa Bilang Bebas? Filep Karma Belum Bebas

Filep Karma
Jayapura, Jubi – Remisi kemerdekaan HUT RI yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM RI kepada tahanan politik atas nama Filep Karma akhirnya ditolak mentah-mentah oleh sang Tapol dengan menyurat kepada Menteri Hukum dan HAM RI serta Presiden RI Joko Widodo. 

Terkait pembebasan tersebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Abepura Bagus Kurniawan kepada Jubi, Sabtu (29/8/2015) lalu mengatakan Filep Karma belum bebas. Hal tersebut menurutnya masih menunggu surat keputusan dari Kemenkumham RI di Jakarta.

“Mana bebas, belum bebas. Siapa yang bilang bebas. Surat keputusan itu belum kami terima dari Jakarta. Media ini sering termakan issu, kalau yang bersangkutan sudah menerima remisi atau keputusan kami akan beritahukan kepada yang bersangkutan bahwa secara hukumnya dia menerima remisi HUT RI namun de facto dan de jure berdasarkan keputusan. Kalau surat keputusannya belum datang kami belum bisa mengambil keputusan,” katanya.
Disinggung seandainya surat keputusan itu tiba berarti sang Tapol harus keluar, Kalapas mengatakan bahwa pihaknya akan memberitahukan kepada yang bersangkutan. “Kami akan beritahu kepada yang bersangkutan dan keluarganya bahwa keputusannya disetujui dan secara hukum dia bebas,” katanya.

Namun menurut Filep Karma, masa tahananya masih 3,5 tahun karena semua remisi ditolaknya. “Saya diputuskan oleh pengadilan Indonesia menjalani tahanan selama 15 tahun. Nah, sekarang saya diharuskan untuk mendapatkan kebebasan pada 17 Agustus 2015. Menurut saya, masih tiga setengah tahun masa tahanan yang harus dijalani, karena semua remisi saya tolak,” kata Filep Karma kepada Jubi beberapa waktu lalu.

Dirinya mengatakan, kecuali untuk tahanan politik, misalnya sudah sadar akan kesalahan atau sudah merubah ideologi dan mengakui NKRI, itu mungkin dijadikan tawaran. tapi kalau diberikan karena berkelakukan baik dirinya sangat menolak.

“Saya tidak setuju karena undang-undang dibuat untuk orang-orang yang melakukan kriminal. Seakan-akan kami tahanan politik yang dikriminalkan. Seharusnya pakai syarat-syarat politik. Misalnya dulu pernah ditawarkan grasi dengan syarat tandatangan bikin pesyaratan setia kepada NKRI. Saya tolak, nah sekarang tanpa persyarakat, saya juga tolak karena saya tidak melakukan tindakan criminal,” katanya.

Menurut Kalapas, pihaknya juga masih menunggu keputusan dari Kemenkumham pusat, karena Filep Karma sendiri ada menulis surat penolakan remisi yang diberikan kepadanya. “Pak Filep Karma kana da menulis surat ke Jakarta yang intinya menolak semua remisi yang diberikan kepadanya. Jadi semua ini sifatnya masih menunggu,” katanya.

Didesak apabila surat keputusan pembebasan telah keluar dan sang Tapol bersihkukuh tetap di LP, Kalapas mengatakan, semuanya tergantung keputusan nanti. “Kita tuunggu saja. Suratnya belum keluar,” katanya singkat.
“Saya, Filep Karma menolak tawaran remisi untuk masa tahanan saya dalam peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus. Hari kemerdekaan saya adalah hari kemerdekaan Papua Barat, 1 Desember, begitulah penggalan kalimat yang dilontarkan tanahan politik yang dihukum 15 tahun penjara sejak tahun 2004 silam. (Roy Ratumakin)

http://tabloidjubi.com/2015/08/31/kalapas-abepura-siapa-bilang-bebas-filep-karma-belum-bebas/