Filep Karma |
Jayapura, Jubi – Remisi kemerdekaan HUT RI yang diberikan oleh
Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM RI kepada
tahanan politik atas nama Filep Karma akhirnya ditolak mentah-mentah
oleh sang Tapol dengan menyurat kepada Menteri Hukum dan HAM RI serta
Presiden RI Joko Widodo.
Terkait pembebasan tersebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas)
Abepura Bagus Kurniawan kepada Jubi, Sabtu (29/8/2015) lalu mengatakan
Filep Karma belum bebas. Hal tersebut menurutnya masih menunggu surat
keputusan dari Kemenkumham RI di Jakarta.
“Mana bebas, belum bebas. Siapa yang bilang bebas. Surat keputusan
itu belum kami terima dari Jakarta. Media ini sering termakan issu,
kalau yang bersangkutan sudah menerima remisi atau keputusan kami akan
beritahukan kepada yang bersangkutan bahwa secara hukumnya dia menerima
remisi HUT RI namun de facto dan de jure berdasarkan keputusan. Kalau surat keputusannya belum datang kami belum bisa mengambil keputusan,” katanya.
Disinggung seandainya surat keputusan itu tiba berarti sang Tapol
harus keluar, Kalapas mengatakan bahwa pihaknya akan memberitahukan
kepada yang bersangkutan. “Kami akan beritahu kepada yang bersangkutan
dan keluarganya bahwa keputusannya disetujui dan secara hukum dia
bebas,” katanya.
Namun menurut Filep Karma, masa tahananya masih 3,5 tahun karena
semua remisi ditolaknya. “Saya diputuskan oleh pengadilan Indonesia
menjalani tahanan selama 15 tahun. Nah, sekarang saya diharuskan untuk
mendapatkan kebebasan pada 17 Agustus 2015. Menurut saya, masih tiga
setengah tahun masa tahanan yang harus dijalani, karena semua remisi
saya tolak,” kata Filep Karma kepada Jubi beberapa waktu lalu.
Dirinya mengatakan, kecuali untuk tahanan politik, misalnya sudah
sadar akan kesalahan atau sudah merubah ideologi dan mengakui NKRI, itu
mungkin dijadikan tawaran. tapi kalau diberikan karena berkelakukan baik
dirinya sangat menolak.
“Saya tidak setuju karena undang-undang dibuat untuk orang-orang yang
melakukan kriminal. Seakan-akan kami tahanan politik yang
dikriminalkan. Seharusnya pakai syarat-syarat politik. Misalnya dulu
pernah ditawarkan grasi dengan syarat tandatangan bikin pesyaratan setia
kepada NKRI. Saya tolak, nah sekarang tanpa persyarakat, saya juga
tolak karena saya tidak melakukan tindakan criminal,” katanya.
Menurut Kalapas, pihaknya juga masih menunggu keputusan dari
Kemenkumham pusat, karena Filep Karma sendiri ada menulis surat
penolakan remisi yang diberikan kepadanya. “Pak Filep Karma kana da
menulis surat ke Jakarta yang intinya menolak semua remisi yang
diberikan kepadanya. Jadi semua ini sifatnya masih menunggu,” katanya.
Didesak apabila surat keputusan pembebasan telah keluar dan sang
Tapol bersihkukuh tetap di LP, Kalapas mengatakan, semuanya tergantung
keputusan nanti. “Kita tuunggu saja. Suratnya belum keluar,” katanya
singkat.
“Saya, Filep Karma menolak tawaran remisi untuk masa tahanan saya
dalam peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus.
Hari kemerdekaan saya adalah hari kemerdekaan Papua Barat, 1 Desember,
begitulah penggalan kalimat yang dilontarkan tanahan politik yang
dihukum 15 tahun penjara sejak tahun 2004 silam. (Roy Ratumakin)
http://tabloidjubi.com/2015/08/31/kalapas-abepura-siapa-bilang-bebas-filep-karma-belum-bebas/