Add caption |
Pasca kedatangan aparat gabungan tersebut, Pangkrasia Yem, kepada Jubi mengatakan, tindakan aparatur negara Indonesia dalam hal ini TNI, POLRI, BIN, BAIS dan KOPASUS tidak sesuai dengan aturan yang berlaku pada negara Indonesia sendiri.
“Karena tidak ada UU yang mengatakan pada perayaan 17 Agustus bendera merah putih berkibar selama satu bulan di depan setiap rumah/halaman serta di jalan-jalan. Selama 54 tahun tidak pernah terjadi pemaksaan pemasangan bendera merah putih. Tetapi tahun 2015 ini khususnya di Merauke justru aparat memaksakan rakyat untuk memasang bendera merah putih khususnya di Kelurahan Kelapa 5 Merauke,” jelas Yem Selasa (11/8/2015).
Pangkrasia menilai tindakan aparat negara Indonesia ini benar-benar menunjukkan sebagai kolonial dan memalukan, karena selama ini sebelum dan sesudah ada KNPB dan PRD tidak pernah terjadi pemasangan bendera dan umbul-umbul di jalan Bupul kelurahan kelapa lima.
Sementara itu, Juru Bicara KNPB Pusat, Bazoka Logo, mengaku melihat secara langsung apa yang dilakukan oleh aparat setelah mendatangi sekretariat KNPB dan PRD di Merauke. Menurutnya, upaya yang dilakukan oleh aparat itu lucu karena saat ini aparat mulai kehilangan akal untuk mendekati orang Papua.
“Saya nonton pemasangan bendera di jalanan dan lebih khusus di jalan masuk kantor PRD Dan KNPB wilayah Merauke oleh pentolan TNI/Polri Indonesia. Jujur saya merasa sangat sedih, aneh dan lucu. Karena situasi politik bangsa yang terus berkembang luas di nasional, regional dan internasional, itu aparat terpaksa harus buat hal semacam begini,” jelasnya. (Arnold Belau)
http://tabloidjubi.com/2015/08/11/polri-dan-tni-paksa-ketua-prd-dan-knpb-merauke-pasang-bendera-merah-putih/