Pembungkaman
terhadap ruang demokrasi semakin nyatadilakukan oleh pemerintah
indonesia melalui aparat negara TNI-POLRI,denganmelarang adanya
kebebasan berekspresi bagi rakyat papua di depan umum.
Keadaan yang demikian;teror,intimidasi,pena hanan,penembahkanbahkan pembunuhan terhadap rakyat papua terus terjadi hingga dewasa ini di erareformasinya indonesia. Hak asasi rakyat papua tidak ada nilainya bagiindonesia.
Dan
berbagai kasus kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan TNI-POLRI
terhadap rakyat papua lainnya yang tidak terhitung jumlahnya.
Selama
53 tahun berakhir,pemerintah indonesia telah melarangsemua wartawan
asing memasuki di papua barat dalam upaya untuk menutupikekejaman yang
dilakukan oleh pemerintah indonesia terhadap rakyat papua barat.
Tahun
lalu, perdana menteri indonesia Marty Natalegawamengatakan
bahwa,pemerintah memungkinkan media internasional untuk mengunjungipapua
barat dan Gubernur Papua Lukas Enembe juga mengatakan akan menyambut
baikwartawan asing untuk mengunjungi ke papua barat.
Namun
nyatanya pasangan jurnalis asal prancis Thomas Dandois dan Valentine
Bourrant ditangkap pada tanggal 6 agustus 2013 yang lalu,dan di tuduh
mengalahgunakan visakunjungan, mereka terancam dengan pasal 122 A
undang-undang imigrasi No 6 Tahun2011 tentang isin tinggal dengan
ancaman 5 tahun penjara dan denda 500 jta.
Thomas Dandois dan
Valentine Bourrant,berada di papua baratdengan tujuan membuat sebuah
flim dokumenter tentang situasi di papua barat.
Dengan
penangkapan terhadap Thomas Dandois dan Valentine Bourrant kedua
jurnalis ini, membenarkanbahwa kehadiran indonesia di papua barat
bertujuan untuk menguasai danmenjajah, tidak untk membangun rakyat papua
barat.
Maka itu berikan kebebasan dan hak menentukan nasibnyasendiri sebagai solusi demokratis bagi rakyat papua barat.
By yesaya koteka goo,aktivis Aliansi Mahasiswa Papua Komitekota jogyakarta.