Pages

Pages

Selasa, 07 April 2015

KNPB DAN PRD MERAUKE : KAPOLRE MERAUKE KELIRU , RAKYAT PAPUA TETAP MELAWAN

Pers Realise KNPB DAN PRD MERAUKE 
 
KNPB Referendum West Papua (Foto, SCK)
Merauke, 07 April 2015 Sehubungan dengan pernyataan Kapolres Merauke AKBP. Sri Satyatama pada media online Tabloid Jubi, Sabtu (04/04/15) tentang keberadaan organisasi KNPB yang terlarang, maka setiap kegiatan apapun yang dilakukan oleh KNPB akan dibubarkan dan ia mengajak masyarakat agar tidak terlibat langsung dalam kegiatan organisasi KNPB. 

Berkaitan dengan pernyataan Kapolres maka saya Ketua KNPB Wilayah Merauke Gento Emerikus Dop, menghimbau kepada semua kru KNPB dan seluruh rakyat bangsa West Papua agar tidak terpengaruh dan tidak perlu takut dan gentar dengan pernyataan tersebut. 

Saya menghimbau juga kepada rakyat Indonesia yang ada di Wilayah Merauke agar tidak perlu terpengaruh dan larut dengan pernyataan keliru yang disampaikan oleh Kapolres Merauke melalui Tabloid Jubi. 

Saya perlu klarifikasi pernyataan tersebut bahwa KNPB tidak salah dan tidak keliru karena dasar perjuangan KNPB sudah sangat jelas yaitu sejarah bangsa Papua Barat. 

Dengan dasar itu maka KNPB lahir dari rakyat dan sedang berjuang memediasi rakyat untuk membenarkan sejarah Bangsa Papua Barat yang telah direkayasa, guna menuju penentuan nasib sendiri melalui aturan – aturan dan mekanisme hukum internasional dengan cara-cara yang damai, demokratis, jujur, bermartabat dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. maka itu saya perlu jelaskan bahwa KNPB bukan organisasi teroris ataupun organisasi kiriminal baru bisa distigmakan organisasi terlarang, tetapi KNPB adalah media (wadah) rakyat bangsa Papua Barat yang lahir dari rakyat untuk mendorong penyelasian status hukum dan politik West Papua. 

Alasan berikut adalah sebelum NKRI MENGINVASI West Papua pada 1 Mei 1963 dan menduduki West Papua, KNPB sudah ada dengan tugas dan fungsinya yaitu, mempersiapkan West Papua menjadi sebuah Negara yang merdeka dan berdaulat. 

Alasan berikut yang benar adalah KNPB yang harus mempertanyakan legalitas NKRI di West Papua, apa dasar hukum yang dipakai oleh NKRI sehingga bisa menduduki West Papua…??? 

Oleh karena itu saya meminta kepada seluruh rakyat baik itu rakyat bangsa West Papua maupun rakyat Indonesia yang hidup di West Papua dan khusus di Wilayah Merauke meliputi Mappi, Asmat dan Boven Digoel agar WAJIB mengikuti informasi dan dinamika politik Papua Barat yang sementara didorong oleh KNPB untuk mengakhiri penderitaan dan ketidakpastian hidup rakyat bangsa Papua Barat. Menanggapi pernyataan kapolres, ketua Parlemen Rakyat Daerah (PRD) Wilayah Merauke Ibu. 

Panggrasia Yeem, menyampaikan kepada seluruh rakyat bangsa Papua dan seluruh rakyat Indonesia yang hidup di wilayah selatan Papua diharapkan hidup dengan tenang sambil menjalankan pembangunan di tanah Papua wilayah selatan dan tetap mengikuti proses perkembangan politik Papua merdeka yang sedang didorong oleh KNPB dan Parlemen karena tanah Papua ini tanah bermasalah atau tanah sengketa yang belum perna diselesaikan secara politik dan secara hukum internasional yang benar, tentang pernyataan kapolres AKBP Sri Satyatama yang mengatakan bahwa KNPB adalah organisasi terlarang maka harus dibubarkan, menurut saya Panggrasia Yeem bahwa kapolres tidak perlu buat pernyataan yang sebenarnya sedang menipu rakyat bangsa Papua dan rakyat bangsa Indonesia yang hidup di tanah Papua, tetapi kapolres tolong belajar baik-baik sejarah Papua baru datang menjadi kapolres di Merauke, KNPB adalah organisasi rakyat yang dibangkitkan oleh rakyat untuk mengangkat persoalan Papua yang sebenarnya selama ini menjadi konflik di Papua, supaya pemerintah Indonesia dan dunia internasional mengetahui masalah sebenarnya yang selama ini menjadi konflik di Papua. Masalah Papua adalah masalah Idiologi bukan masalah kesejahtrahan, KNPB Sudah berada di tanah Papua sejak 1957 sebelum Indonesia, Sukarno mengomandangkan TRIKORA di alun-alun Jogjakarta 19 Desember 1961 dan mencaplok Papua 01 Mei 1963. 

Maka KNPB dan Parlemen akan berjuang terus sampai menuju Penentuan Nasib Sendiri rakyat bangsa Papua secara bermartabat dan demokratis. Dengan pernyataan-pernyataan kapolres bahwa kapolres telah menunjukan sikap penjajahannya maka KNPB dan Parlemen akan terus berjuang dengan memakai politik kebenaran untuk menghapus penjajahan bangsa Indonesia di atas tanah Papua sesuai dengan konstitusi Negara republic Indonesia UUD 1945 pembukaan alinea pertama “ 

BAHWA SESUNGGUHNYA KEMERDEKAAN ADALAH HAK SEGALA BANGSA MAKA OLEH SEBAB ITU PENJAJAHAN DI ATAS DUNIA HARUS DIHAPUSKAN KARENA TIDAK SESUAI DENGAN PERIKEMANUSIAAN DAN PERIKEADILAN”

Sumber : KNPB Merauke