Aksi Penggalangan Dan oleh KNPB di Yahukimo pada Maret lalu. Jubi/Dok |
Jayapura, Jubi – Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah
Yahukimo membantah bahwa lima orang yang saat ditangkap pada 19 Maret
lalu di Yahukimo saat aparat membubarkan paksa aksi penggalangan dana
untuk kemanusiaan yang dilakukan oleh KNPB dan rakyat Yahukimo adalah
bukan anggota KNPB tetapi mereka adalah masyarakat sipil.
“Kami perlu klarifikasikan bahwa lima orang itu bukan anggota KNPB.
Kami sudah tahu. Kami sudah kantongi identitas mereka. Mereka adalah
masyarakat sipil. Bukan anggota KNPB maupun bukan pengurus KNPB wilayah
Yahukimo. Maka itu kami minta polisi hentikan kebohongannya,” kata
Marthen Suhuniap, ketua I KNPB Wilayah Yahukimo, Minggu (5/4/2015)
melalui telepon genggamnya kepada Jubi dari Yahukimo.
Menurut Suhuniap, yang harus dihukum dan dipenjarakan adalah aparat
Brimob maupun anggota kepolisian dari Polres Yahukimo. Karena mereka
adalah aktor pengacau.
“Polisi harus tahu diri. Mereka yang menyebabkan kekacauan terjadi di
Yahukimo. Karena sudah jelas. Penggalangan dana berjalan dengan baik,
aman dan lancar. Tetapi kenapa pada hari terakhir baru mau bubarkan. Ini
karena aparat sehingga bisa terjadi kericuhan. Maka Polda Papua,
Kapolres Yahukimo dan Kasat Brimob Polda Papua paling bertanggungjawab
atas kasus ini,” katanya.
Sementara itu, Aminus Balingga, Ketua PRD wilayah Yahukimo
mengatakan, polisi harusnya prpfesional. Dan diminta agar polisi dan
Brimob untuk banyak belajar. Karena ini nyata-nyata yang memulai adalah
aparat sehingga bisa terjadi kericuhan antara rakyat dengan aparat. Kata
dia, yang harus dijadikan tersangka adalah polisi.
“Kami tegaskan bahwa yang harus diadili melalui jalur hukum adalah
Kapolres Yahukimo dan kepala satuan Brimob Polda Papua. Sebab Yang
melakukan tindakan kejahatan kemanusiaan dengan melakukan penembakan
secara brutal terhadap rakyat yang kemudian menyebabkan satu orang
ditembak mati, enam orang luka-luka, penyisiran rumah warga dan rampas
harta kekayaan warga adalah tu semua dilakukan oleh aparat keamanan,”
katanya.
Sebab kegiatan yang rakyat dan KNPB Yahukimo lakukan itu dengan tujuan menolong orang yang mengalami musiba di Vanuatu.
“Namun polisi Polres Yahukimo dan Brimob lalukan pembubaran paksa dan
kasih hancur jualan kami. Jadi yang harus diproses hukum adalah polres
Yahukimo & kepala satuan Brimob polda Papua,” katanya.
Kata Balingga, kalau polisi tetapkan lima warga jadi tersangka, kapan
pelaku pengrusakan rumah warga, perampok uang warga, actor penembak
enam warga dan satu warga yang ditembak mati akan diadili dan diproses
secara hukum.
“Brimob dan Polisi itu jangan kebal hukum. Aparat di Yahukimo waktu
itu rampok uang warga, melakukan pengrusakkan rumah warga, menembak mati
satu orang dan lima lainnya ditembak dan luka-luka. Aktornya juga harus
dihukum,” kata Balingga.
Sebelumnya, Polda Papua melalui Kabid Humas, Patriage Renwarin di
salah satu surat kabar di Jayapura telah menetapakan lima orang sebagai
tersangka. Karena kelima orang tersebut dianggap pelaku pengrusakan dan
penyebab kericuhan antara aparat dan rakyat yang terjadi di Yahukimo
pada 19 Maret lalu. (Arnold Belau)
Sumber : www.tabloidjubi.com