Pages

Pages

Selasa, 31 Maret 2015

John NR Gobai: Konferensi II Wilayah Mee-Pago Tidak Sah

Sekretaris II Dewan Adat Papua yang juga Ketua DAD Paniai, John NR Gobai. Foto: Abeth/MS
Enarotali, MAJALAH SELANGKAH -- Konferensi II Masyarakat Adat Wilayah Mee-Pago yang diadakan di Balai Aweida, Karang Tumaritis, Nabire, Papua, Sabtu (28/03/2015) lalu, dinilai tidak sesuai dengan pedoman dasar Dewan Adat Papua (DAP). (baca: Marko Okto Pekei Terpilih Jadi Ketua DAP Wilayah Mee-Pagoo)

"Pembentukan Dewan Adat wilayah Mee-Pago yang diadakan di Nabire itu sudah melanggar pedoman dasar DAP," ujar Sekretaris II Dewan Adat Papua (DAP), John NR. Gobai, kepada majalahselangkah.com melalui telepon seluler dari Jayapura, Senin (30/03/2015).

Ia membeberkan Pedoman Dasar DAP, Pasal 9 tentang Dewan Adat Wilayah (DAW), ayat (1) tentang kepengurusan DAW, dibentuk oleh pimpinan Dewan Adat Daerah (DAD) dan bersifat koordinatif.

Ayat (2) tentang struktur kepengurusan DAW yang terdiri dari (a) Seorang koordinator yang dibantu oleh beberapa staf; (b) Beberapa Anggota yang terdiri dari Pimpinan Dewan Adat Daerah di wilayah tersebut.

"Aturannya sudah jelas seperti itu. Tetapi, konferensi yang dilaksanakan dua hari lalu itu menyimpang dari aturan Dewan Adat Papua," tegasnya.

John juga menilai klaim dari RE yang selama ini mengaku sebagai Ketua Dewan Adat Wilayah Mee-Pago tidak memunyai legalitas. "Itu hanya klaim pribadi, karena RE bukan pimpinan dewan adat daerah."

Lebih lanjut John menyatakan, "Pembentukan dewan adat Mee-Pago yang memilih (OMP), hanya akal-akalan dari Willem Rumaseb dan Ruben Edowai. Sementara OMP terlihat munafik, karena dia mau tetapi pura-pura tidak mau, terlihat dengan dia harus meninggalkan kuliahnya demi melaksanakan musyawarah atau konferensi itu."

Ketua Dewan Adat Daerah (DAD) Paniai ini juga mengaku ada pembohongan dalam komunikasi dengan RE beberapa waktu lalu.

"Sehingga dapat saya katakan, konferensi ini adalah akal-akalan RB dan OMP. Sementara, sesuai dengan pedoman dasar DAP, mereka dua ini bukan pimpinan Dewan Adat Daerah. Maka, berdasarkan pedoman dasar DAP, pembentukan DAW Mee-Pago sudah sangat keliru. Kekeliruan ini berawal dari adanya surat mandat yang diberikan oleh Willem Rumaseb kepada RE yang sebenarnya bukan pimpinan DAD," tutur John.

Hal lain menurut John, Willem Rumaseb (Sekretaris III DAP) juga telah membuat surat tugas kepada Makarius Belau sebagai ketua DAD Intan Jaya, padahal yang terpilih dalam konferensi masyarakat Intan Jaya adalah Wolter Belau.

"Dari sini jelas Willem Rumaseb mengacaukan Dewan Adat Papua," tegasnya.

John juga menambahkan, segera setelah kembali ke Nabire, pihaknya akan adakan konferensi masyarakat adat wilayah Mee-Pago sesuai dengan pedoman dasar DAP. "Konferensi kemarin itu tidak sah karena melanggar pedoman dasar DAP, maka kami siap gelar konferensi resmi untuk membentuk pimpinan Dewan Adat Papua wilayah Mee-Pago," ujar John.

Dikabarkan sebelumnya, hasil dari konferensi yang diadakan pada Sabtu (28/03/2015), Marko Oktovianus Pekei terpilih sebagai Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah Mee-Pago. (Abeth Abraham You/MS)