Pages

Pages

Sabtu, 06 Desember 2014

SEKUM KNPB : KAPOLDA PAPUA , SEGERA..!, BEBASKAN 10 AKTIVIS KNPB NABIR DAN DOGIAYAI

Foto, Ativis  KNPB Wilayah Nabire dan Dogiayai yang di
Tanah dalam tahanaan kepolisian Nabire (dok knpb)
Kobogaunews, West Papua, Numbay – Sekretaris Badan Pengurus Pusat Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Ones Suhuniap, menggatakan kapolda papua segera bebaskan 10 aktivis KNPB tanpa siarat dan cabut pasal makar yang dikenakan terhadap anggota KNPB wilayah Nabire dan Dogiayai,  pasal 160, pasal 106 dan pasal 55 KUHP ( kitab Undang-Undang Hukum Pidana)  tidak sesuai . Jumat, (05/12/2014),Siang.

Pernyatan Badan Pengurus Pusat KNPB.


Penagkapan 25 aktivis KNPB wilayah Nabire dan KNPB wilayah Dogiyai pada tanggal 19 November 2014 lalu, 10 aktivis masih ditahan di polres Nabire dan dikenakan pasal 160, pasal 106 dan pasal 55 KUHP ( kitab Undang-Undang Hukum Pidana) . 


Sebelumnya surat penahanan yang diterbitkan oleh polisi masa penahanan terhadap 10 aktivis KNPB tersebut masa penahananya pada tanggal 09 Desember 2014, namun surat ke dua masa penahanan 10 aktivis tersebut batas waktunya pada tanggal 15 Januari 2015.


Dilihat dari kronologis mereka 10 aktivis KNPB ini tidak pernah melakukan tindakan yang melawan Hukum, mereka hanya melakukan demo Dami untuk menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh Undang-undang pasal 28 tahun1998. Hak menyampaikan pendapat secara lisan maupun tertulis, dan bebas berkumpul dan berserikat. Buan hanya hukum Nasional namun hak untuk berexpresi dijamin oleh PBB.


Poroses penyelidikan dilakukan tanpa mempertimbangkan hak asai Manusia. Karena dalam prose penyelidikan tanpa didampingi pengacara, atau bantuan Hukum, kemudian penandatanganan terhadap BAP dilakukan secara sepihak oleh polisi kemudia memaksa aktivis KNPB tersebut menandatangani BAP tersebut namun ketua KNPB Nabire Zadrak Kudiyai menolak.


10 aktivis KNPB yang masih ditahan dan dikenakan pasal 160, pasal 106 dan pasal 55 KUHP tersebut masing-masing, Aktivis KNPB Nabire 6 orang, aktivis KNPB Dogiyai 4 orang. Sejak mereka ditangkap sampai dengan saat ini tidak ada bantuan Hukum advokasi mereka. Nama-nama yang masih di tahan dan dikenakap pasal adalah :


1. David Pigai ketua KNPB dogiyai
2. Enesa Anou anggota KNPB Dogiyai
3. Agus Waine anggota KNPB Dogiyai
4. Marselus Saul Edowai Anggota KNPB Dogiyai
5. Sadrak Kudiai Ketua Umum KNPB Nabire
6. Agus Tebay, Anggota KNPB Nabire
7. Derius Goo Anggota KNPB Nabire
8. Yafet keiya Anggota PDR dan Anggota KNPB Nabire
9. Hans Edoway Anggota KNPB Nabire
10. Aleks Pigai Anggota KNPB Nabire

Penagkapan terhadap 10 aktivis KNPB yang dikenakan Pasal makar itu terjadi pada tanggal 19 November 2014, pada saat KNPB merayakan HUT KNPB yang ke- 6 Sekaligus mendukung pertemuan ILWP di belanda.


Dalam penagkapan dan pembubaran paksa aksi demo damai oleh polres Nabire dan polres Dogiyai, polisi juga menembak 3 anggota KNPB Dogiyai dengan timah panas.


Proses hukum terhadap 6 Aktivis KNPB Nabire dan 4 aktivis Dogiyai ini hanya upa polisi untunk membungkam ruang demokrasi di Papua Barat, sesunggunya mereka hanya melakukan demo damai yang dijamin oleh undang-undang Negara ini. Namun polisi berupaya dengan segalah macam cara untuk menkriminalisasi terhadap KNPB dan membungkam demokrasi di papua barat.

Pasal yang dikenakan oleh polres Nabire terhadap 10 aktivis KNPB nabire dan KNPB Dogiyai ini hanya upaya kriminalisasi dan pembungkaman terhadap perjuangan KNPB bersama Rakyat Papua untuk menuntut hak penentuan Nasib sendiri. 


Badan pengurus Komite Nasional Papua Barat (BPP-KNPB ) menyampaikan bahwa:


Pertama : Segera hetikan proses Hukum terhadap 10 aktivis KNPB Nabire dan Dogiayai masih ditahan di Nabire.


Kedua : Segera bebaskan 10 aktivis KNPB tanpa syarat karena mereka tidak melanggar hukum, tapi mereka pimpin demo damai yang diyamin oleh undang-undang.


Ketiga : Polda papua dan polres nabire segera hetikan tuduhan pasal Makar terhadap 10 aktivis KNPB di nabire karena Pasal Makar tidak relevan lagi untuk diterapkan di papua Barat. Cara –cara seperti ini sangat kuno.


Keempat : Hentikan kriminalisasi terhadap KNPB karena KNPB bukan organisasi criminal organisasi teroris, kami organisasi sipil yang berjuang secara terbukan dalam kota untuk menutut hak politik rakyat Papua Barat.


Kelima : Kami seruan kepada lembaga bantuan hukum untuk advokasi dan mengujungi 10 aktivis KNPB Nabire karena kesehatan mereka tidak terjamin karena ada yang sakit. Polisi hanya menagkap namun tidak memperhatikan jaminan kesehatan dan keselamatan nyawa mereka.


Demikainan pernyatan ini kami buan dengan penuh tanggung jawab atas perhatian dan kerja sama yang Baik tak lupa kami sampaikan terima Kasih.


Numbay 05 Desember 2014


Hormat kami


BPP –KOMITE NASIONAL PAPUA BARAT (KNPB)

Ones Suhuniap

Sekretaris Umum 


(Kobogaunews/ Wenas Kobogau)

Sumber :  www.kobogaunews.com