Pages

Pages

Sabtu, 22 November 2014

Yotefa Berdarah': Polisi Menutup Mata Terhadap Tindakan Kekerasan Atas Orang Asli Papua

Ilustrasi/Ist
Jayapura, MAJALAH SELANGKAH -- Setidaknya ada  46 anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) ditangkap di Jayapura dan Merauke bulan Oktober 2014 karena mengambil bagian dalam demonstrasi damai.

Dokumen yang diterima majalahselangkah.com, Jumat (21/11/12)  dari situs papuansbehindbars.org  mengatakan,  para pendemo menuntut pemerintah Indonesia untuk membebaskan dua wartawan Perancis yang menghadapi persidangan karena melanggar undang-undang imigrasi.

Ditulis di sana, dalam apa yang bisa dianggap seperti acuan kepada RUU Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas), polisi mengklaim pada saat penangkapan massal itu bahwa KNPB adalah sebuah organisasi luar hukum karena ia tidak terdaftar dengan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan sebab itu simbol-simbol atau atribut KNPB juga di luar hukum.

Disebutkan, Juni lalu, polisi melakukan penangkapan massal di Boven Digoel di bawah alasan yang sama.

"Kelompok HAM Indonesia Imparsial menantang pembungkaman demonstrasi damai di Jayapura dan Merauke, menyatakan bahwa kebebasan berekspresi di Papua adalah paling buruk di Indonesia, terutama sekali ketika penanganan demonstrasi KNPB. Tindakan kriminalisasi terhadap demonstrasi-demonstrasi damai, seringkali di bawah naungan RUU Ormas, membatasi ruang demokrasi dan menstigmatisasi kelompok masyarakat sipil Papua," tulis dokumen itu.

Pada tanggal 27 Oktober, ditulis di sana,  dua wartawan Perancis, Thomas Dandois dan Valentine Bourrat, dibebaskan selepas 11 minggu dalam penahahan.

Namun, kepala suku dari Lanny Jaya Areki Wanimbo, yang ditangkap bersama kedua wartawan itu, masih menghadapi dakwaan permufakatan jahat untuk melakukan makar. Pengacara dari Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP)  menyatakan bahwa proses hukum bagi Wanimbo penuh dengan penyimpangan dan kasusnya tidak ditangani secara professional.

"Wanimbo menghadapi dakwaan yang berbeda dari dakwaan yang pada awalnya dia dituduh, dan bukti tidak sesuai juga digunakan untuk membangun kasus terhadap dirinya. Keputusan untuk memberikan hukuman penjara dua setengah bulan masing-masing terhadap kedua wartawan itu daripada membatalkan dakwaan terhadap mereka merupakan perkembangan negatif bagi kampanye untuk membuka akses ke Papua," tulisnya.

Dijelaskan, seperti  di catat oleh peneliti Human Rights Watch Andreas Harsono, wartawan asing menghadapi sistem yang kompleks dalam aplikasi visa ke Papua, yang membutuhkan izin dari 18 badan pemerintah yang berbeda sebuah proses yang sangat membatasi akses jurnalistik. Belum lagi jelas jika presiden Indonesia Joko Widodo akan memenuhi  janjinya untuk membuka akses ke Papua.

"Dalam update pada bulan Juli, kami mengangkat keprihatinan tentang kejadian yang sekarang diketahui sebagai 'Yotefa Berdarah,' yang terjadi pada tanggal 2 Juli di pasar Yotefa di Abepura."

"Laporan awal menyatakan bahwa tiga orang Papua dibunuh berikut penyisiran polisi di tempat perjudian di pasar Yotefa. Setidaknya empat orang asli Papua dari Pegunungan Tengah disiksa dan 40 orang ditangkap menurut sebuah laporan dari Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (KPKC) dari Gereja Kristen Injili (GKI)."

Dijelaskan, saat penyisiran polisi di pasar Yotefa, polisi menangkapa dan menyerahkan dua orang Papua, termasuk seorang anak berumur 14 tahun, kepada sekelompok orang non-Papua yang menyiksa dan memukul mereka sementara polisi berdiri menonton, kemudian berturutan sendiri dengan penyiksaan di Rumah Sakit Polisi Bhayangkara.

"Sementara pemukulan polisi, penyiksaan dan pembunuhan orang asli Papua bukan fenomena yang baru, keterlibatan umum kelompok-kelompok orang immigrant untuk capaian ini adalah titik rendah tertentu."

"Yotefa Berdarah menantang perspektif pemerintah bahwa penyiksaan dan pembunuhan dilakukan oleh polisi yang tidak mengikut undang-undang dalam sel-sel terpencil, malah menunjukkan bahwa pelanggaran sewenang-wenang ini turut menjadi acara social di mana komunitas non-asli dapat mengambil bagian."

Kondisi ini, menurut dokumen itu, membuat  budaya ketakutan dan dominasi di mana orang asli Papua tetap terbuka ke risiko kekerasan umum, termasuk juga di tempat yang biasanya dianggap 'aman' seperti rumah sakit atau kampus universitas.

"Diskriminasi polisi dan penggambaran orang asli Papua, terutamanya mereka yang datang dari Pegunungan Tengah, membuat mereka lebih mudah menghadapi penyiksaan umum, kekerasan dan penangkapan sewenang-wenang," tulisnya.  Baca selengkapnya di: http://www.papuansbehindbars.org. (GE/003/Admin/MS)


Sumber :  www.majalahselangkah.com