Ilustrasi senjata api dan amunisi. (Antara) |
Jayapura - Pihak
Kepolisian Daerah (Polda) Papua menetapkan 5 tersangka sebagai pemasok
dan penjual amunisi dan senjata di wilayah hukumnya. Kelimanya adalah
Saiful Duila (26), Stenly Salmau alias Stenly (37), Amirullah (34), Leonard Takaria alias Leo (34) dan Herry Lawalata (19). Para tersangka dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, pasal 55 ayat 1 yang ancaman hukumannya seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Wakapolda Papua Brigjen Pol Paulus
Waterpauw dalam gelar barang bukti di Ruang Reserse dan Kriminal Umum
Polda Papua mengatakan, kelimanya diduga memperjual-belikan sekitar 180
amunisi dan senjata api revolver ke wilayah Manokwari, Papua Barat.
Tim Khusus Polda Papua juga mengamankan uang senilai Rp 21 juta lebih yang diduga sebagai hasil penjualan dan amunisi. Kelimanya ditangkap di Manokwari, Papua Barat beserta sejumlah barang bukti pada Sabtu 1 November 2014.
"Dari
tangan mereka disita sepucuk senpi jenis laras pendek jenis revolver
dan beberapa amunisi. Hasil pengembangan didapat jumlah seluruhan
amunisi sebanyak 180 butir," kata Paulus saat gelar barang bukti di
Polda Papua, Kota Jayapura, Selasa (4/11/2014).
Ia menjelaskan,
polisi terus mengusut asal-muasal amunisi dan motif tersangka memiliki
amunisi serta senpi. Misalnya penyidikannya ke arah, apakah untuk
dipergunakan dan dijual ke kelompok bersenjata ataukah demi kepentingan
mereka sendiri dalam konteks usaha.
"Semua masih dikembangkan. Dari daftar 2 atau 3 tahun terakhir, Polda Papua telah berhasil mengungkap sejumlah kasus amunisi dan senpi dari daerah daerah, yakni negara Seram, Maluku Utara dan Tondano, Sulawesi Utara dan beberapa kali pembelian senjata serta amunisi berasal dari Papua Nugini dan Filipina Selatan," ungkap dia.
Polda Papua juga akan meminta bantuan Mabes Polri dalam penyelidikan ini.
Harga Amunisi dan Senpi Selundupan
Sebelumnya, Polda Papua mengklaim 180 butir amunisi dan senjata api atau senpi yang rencananya akan dijual di daerah
sekitar Manokwari, Papua Barat berasal dari daerah Ambon dan Ternate
yang diselundupkan lewat jalur laut dengan naik KM Ngapulu.
Juru bicara Polda Papua Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, 5 Orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelundupan senjata dan amunisi memiliki peranan masing-masing. Di antaranya Leonard
Takaria alias Leo (34) dan Herry Lawalata membawa 2 pucuk senjata api
laras pendek, 1 laras panjang, dan amunisi sebanyak 180 butir kaliber
5,56 milimeter.
Kemudian
satu butir amunisi kaliber 3,8 mm tiba di Manokwari yang dijemput oleh
Stenly (37). Selanjutnya, senjata api satu rakitan pendek dijual kepada
Amirullah (34) seharga Rp 3 juta.
"Dua
senpi lainnya dijual kepada Saiful Duila (26) dengan harga Rp 23,5
juta. Adanya informasi itu tim kami bergerak dari Ambon, Ternate,
Sorong, Manokwari untuk melakukan pelacakan. Setelah dilacak dilakukan
penangkapan pada 1 November di Jalan Trikora. Di mana saudara Amirullah
dengan sepucuk senpi rakitan ditangkap dan juga lima amunisi kaliber
5,56 mm diamankan dari Stenly. Dua pucuk senpi yang sudah dijual kepada
masyarakat, kami lacak tapi tidak didapat," kata Pudjo.
Tersangka Heri yang berperan sebagai pencari
pembeli senpi diberikan upah Rp 950 ribu dari hasil penjualan tersebut.
Hasil pemeriksaan sementara dari para tersangka diketahui bahwa amunisi berasal dari Distrik Salahutu Ambon dengan harga per butir Rp 3.000 dan per dos Rp 60 ribu.
"Dari
keterangan tersangka amunisi itu berasal dari sisa-sisa konflik Ambon
dan ini bukan buatan Indonesia. Tetapi kami akan lacak dari lognya. S
Senpi masih belum terlacak hingga kini," ungkap dia.