Pages

Pages

Rabu, 05 November 2014

Implementasi UU Desa, Pemkot Jayapura Terima Dana Rp 3,201 Miliar

aksi demo perangkat desa beberapa waktu lalu(IST)
aksi demo perangkat desa beberapa waktu lalu(IST)

Jayapura, Jubi- Pada tahun 2015 nanti, 14 kampung di Pemerintah Kota Jayapura akan menerima gelontoran dana dari APBN sebesar Rp 3, 201 miliar atau tiap kampung akan menerima kurang lebih Rp225 juta.

“Fokus dana desa ini pada arah penggunaanya dan sebelumnya akan diberikan petunjuk teknis mekanisme pengelolaan dana desa itu, sesuai petnjuk UU Nomor 6 Tahun 2014 dan PP nomor 60 Tahun 2014 tentang penggunaan dana desa telah disebutkan jelas empat program utamanya,” ungkap Adrian Jitmau, Kepala Bappeda Kota Jayapura kepada wartawan, Rabu (5/11) siang.

Jitmau mengatakan, penggunaan dana itu akan difokuskan kepada empat prioritas utama, seperti menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembinaan kemasyarakatan dan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat.

“Ini juga dipengaruhi dengan variabel  jumlah penduduk, luas wilayah, tingkat kemiskinan dan tingkat kemahalan di tingkat wilayah Kota Jayapura,” ujar Jitmau.

Jitmau tidak mengetahui secara jelas dana yang digelontorkan padahal dalam pembertaannya yang  beredar mereka akan menerima Rp1 miliar tiap kampungnya.  ”Saya tidak tahu itu khan urusan pusat,” lanjutnya.
Wali Kota Jayapura, Benhur Tommy Mano berharap agar membuat petunjuk teknis implementasinya. “Saya harap ini dapat segera dibuat lembaga teknis untuk menjabarkan implementasnya di lapangan,” katanya. (Sindung Sukoco)

Sumber :  www.tabloidjubi.com